Polemik rekrutmen tenaga kerja di SPPG Jalan Turi No. 66, Kelurahan Sidorejo I, Kecamatan Medan Kota tidak hanya memicu protes, tetapi juga menimbulkan pertanyaan terkait transparansi pengelolaan. Warga menilai ketidakjelasan pihak pengelola membuat proses rekrutmen terkesan tertutup dan tidak memberikan ruang komunikasi yang jelas.
Evitan Boru Simangunsong mengungkapkan bahwa hingga saat ini warga tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik atau pengelola utama SPPG tersebut.
Ia menilai kondisi ini membuat warga kesulitan menyampaikan aspirasi secara langsung.
“Itulah, ini kami mau ada dulu apa sama orang ini, cuma yang punya MBG ini kami tidak kenal siapa orangnya,” ujarnya.
Menurutnya, kurangnya keterbukaan tersebut memunculkan kecurigaan di kalangan masyarakat.
Ia menilai proses yang berjalan tidak sesuai dengan harapan warga setempat.
“Cuma orang-orang apanya saja kami kenal. Jadi kayaknya ini sudah enggak bener ini MBG di sini,” katanya.
Ia juga kembali menegaskan jumlah warga yang melamar sejak awal pembangunan.
Ia menilai hal tersebut menjadi bukti bahwa warga memiliki kesiapan untuk bekerja.
“Jadi, ada 26 orang ini kami warga sudah membuat lamaran, sudah duluan, belum ada orang luar,” ujarnya.
Sebagai bentuk puncak kekecewaan, warga menyampaikan ultimatum tegas terkait keberadaan usaha tersebut.
Ia menegaskan bahwa penutupan menjadi opsi jika tidak ada perubahan kebijakan.
“Kami warga tidak terima! Kalau tidak ada warga di sini, 26 orang itu, kami minta MBG ini ditutup!” pungkasnya.










