Info
Beranda / Info / WFH ASN Jakarta: Aturan Lengkap Setiap Hari Jumat yang Wajib Diketahui

WFH ASN Jakarta: Aturan Lengkap Setiap Hari Jumat yang Wajib Diketahui

Mulai diterapkan pada tahun 2026, peraturan WFH untuk ASN Jakarta kini dilaksanakan setiap hari Jumat. Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebagai langkah untuk merubah budaya kerja ASN. Perhatikan penjelasan lengkap mengenai syarat, cara, dan aturan WFH yang harus diketahui oleh seluruh pegawai.



Aturan Lengkap WFH ASN Jakarta 2026

Mengutip dari Surat Edaran No. 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara, berikut aturan lengkap WFH ASN di Jakarta.

  1. Para Kepala Perangkat Daerah/Biro harus menerapkan cara kerja yang fleksibel untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN) di bawah bimbingan masing-masing dengan ketentuan berikut:
    • Tugas kedinasan dapat dilakukan dari rumah/tempat tinggal setiap hari Jumat;
    • Minimal 25% (dua puluh lima persen) dan maksimal 50% (lima puluh persen) dari pegawai ASN pada subbidang/subbagian/seksi/subkelompok/unit kerja terkecil dapat melakukan kerja dari rumah, dengan mempertimbangkan jenis tugas dan pekerjaan di masing-masing unit kerja;
    • Pegawai yang dapat melaksanakan WFH harus memenuhi syarat berikut:
      • Tidak sedang dalam hukuman disiplin; dan/atau
      • Memiliki masa kerja di atas 2 (dua) tahun.
    • Pegawai ASN yang WFH harus mengikuti pedoman perilaku yang tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian dari Surat Edaran Gubernur ini;
    • Pegawai ASN yang melanggar pedoman perilaku akan mendapatkan sanksi berupa larangan untuk melakukan WFH dan/atau sanksi disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku;
    • Pegawai ASN yang WFH harus melaporkan kehadiran secara daring melalui aplikasi presensi mobile di https://absensimobile.jakarta.go.id dua kali pelaporan dengan jadwal sebagai berikut:
      • Pagi: Sekitar pukul 06.00 hingga 08.00
      • Sore: Sekitar pukul 16.00 hingga 18.00
    • Atasan langsung harus memverifikasi laporan kehadiran pegawai ASN yang melaksanakan WFH;
    • Pegawai ASN yang mendapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan telah melakukan perekaman presensi juga akan mendapatkan capaian akumulasi sebesar 8,5 jam per hari kerja efektif
    • Pegawai ASN yang WFH melaporkan hasil kerja harian menggunakan media pelaporan yang disediakan oleh perangkat daerah/biro masing-masing sesuai format yang tertera di lampiran dari Surat Edaran ini.
  2. Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah harus memastikan bahwa kinerja yang sudah ditargetkan dan pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan dengan baik, efisien, dan efektif.
  3. Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah harus mengawasi dan mengontrol pelaksanaan WFH dengan cara:
    • Menetapkan dan memantau hasil kinerja harian oleh atasan langsung;
    • Menyelenggarakan rapat evaluasi kemajuan rencana aksi bulanan di setiap unit kerja terkecil sebagai bahan dialog kinerja dalam modul manajemen kinerja; dan
    • Membatasi pergerakan ASN yang WFH dengan memonitor lokasi kehadiran melalui sistem e-absensi.
  4. Pelaksanaan WFH tidak berlaku untuk unit kerja yang memberikan
    • Layanan darurat dan kesiapsiagaan
    • Pelayanan keamanan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat
    • Layanan pendapatan daerah seperti unit pemungutan pajak daerah, samsat, dan lainnya
    • Pelayanan meliputi kebersihan dan pengelolaan sampah
    • Perizinan
    • Administrasi kependudukan
    • Layanan kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan, dan unit kesehatan lainnya
    • pendidikan
    • Layanan yang langsung berhubungan dengan masyarakat.
  5. Selain unit kerja yang dimaksud di angka 4, pelaksanaan WFH juga tidak berlaku bagi seluruh pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama dan pejabat administrator/ketua kelompok, camat, dan lurah.
  6. Kepala Perangkat Daerah dan Biro bertanggung jawab melaporkan penerapan SE Gubernur kepada Gubernur melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah di tautan https://bit.ly/LaporanWFHTahun2026 paling lambat tanggal 2 bulan berikutnya.
  7. Pelaksanaan WFH sesuai Surat Edaran Gubernur akan dievaluasi setiap dua bulan dan dapat disesuaikan kapan saja sesuai dengan kebutuhan dan/atau peraturan yang berlaku.




Pedoman Etika ASN Saat Menjalankan Tugas dari Rumah

Kewajiban dan tugas pegawai

  1. Melakukan pekerjaan dalam jam kerja, yaitu dari pukul 07.30 sampai 16.30
  2. Memberikan respons terhadap setiap tugas dan permintaan info dari atasan atau rekan kerja selama itu terkait tugas kedinasan
  3. Berpakaian rapi dan sopan saat menjalankan tugas kedinasan dari rumah
  4. Ikut serta dalam rapat virtual dengan ketentuan:
    • Kamera harus dalam keadaan aktif selama rapat
    • Tidak diperkenankan melakukan aktivitas selain tugas utama
    • Mengisi daftar hadir
    • Memberikan laporan rapat kepada atasan
  5. Memastikan lingkungan bekerja dalam keadaan baik untuk mendukung tugas kedinasan dari rumah;
  6. Menjaga kerahasiaan negara dan selalu mematuhi peraturan yang berlaku
  7. Mengikuti disiplin pegawai ASN sesuai peraturan yang ada
  8. Menghindari sikap dan perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik dan perilaku
  9. Menempatkan kepentingan dinas di atas kepentingan pribadi




Larangan yang wajib dipatuhi oleh pegawai

  1. Melakukan kegiatan atau bepergian untuk hal lain selain untuk dinas saat melaksanakan tugas dari rumah;
  2. Menyebarluaskan hasil rapat virtual kecuali untuk laporan kepada atasan atau untuk koordinasi antarunit kerja; dan
  3. Menonaktifkan saluran komunikasi selama jam kerja.

Demikian informasi WFH ASN Jakarta, aturan lengkap setiap hari jumat yang wajib diketahui. Semoga bermanfaat.



Sumber

https://news.detik.com/berita/d-8433234/simak-aturan-lengkap-wfh-asn-jakarta-setiap-hari-jumat#

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan