Gubernur Pramono Anung resmi menerbitkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta setiap hari Jumat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas kerja sekaligus menjaga produktivitas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ketentuan WFH ASN Jakarta Setiap Jumat
Dalam surat edaran tersebut, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diperbolehkan bekerja dari rumah setiap hari Jumat dengan sejumlah aturan sebagai berikut:
- WFH dilakukan dari rumah atau domisili masing-masing
- Jumlah ASN yang WFH minimal 25% dan maksimal 50% per unit kerja
- Penentuan pegawai dilakukan secara selektif sesuai kebutuhan kerja
Syarat ASN yang Bisa WFH
Tidak semua ASN bisa mengikuti WFH. Pegawai yang memenuhi kriteria antara lain:
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
- Memiliki masa kerja lebih dari 2 tahun
Selain itu, ASN wajib mematuhi pedoman perilaku (code of conduct) yang telah ditetapkan. Jika melanggar, pegawai dapat dikenakan sanksi hingga tidak diperbolehkan WFH.
Sistem Presensi dan Kinerja ASN Saat WFH
ASN yang menjalankan WFH tetap wajib melakukan presensi secara online melalui sistem resmi dengan ketentuan:
- Presensi pagi: pukul 06.00–08.00
- Presensi sore: pukul 16.00–18.00
Atasan langsung akan melakukan verifikasi kehadiran. ASN juga wajib melaporkan capaian kinerja harian melalui sistem yang disediakan masing-masing instansi.
Bagi ASN yang menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP), capaian kerja tetap dihitung setara 8,5 jam per hari kerja efektif.
Pengawasan dan Evaluasi Pelaksanaan WFH
Pemerintah daerah memastikan pelaksanaan WFH tetap berjalan efektif melalui:
- Pemantauan output kerja harian
- Rapat evaluasi rutin setiap bulan
- Pembatasan mobilitas ASN melalui sistem presensi berbasis lokasi
Selain itu, kebijakan WFH akan dievaluasi setiap dua bulan dan dapat disesuaikan sesuai kebutuhan.
Instansi yang Tidak Berlaku WFH
WFH tidak berlaku bagi sejumlah unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti:
- Layanan kesehatan (RSUD, puskesmas)
- Layanan pendidikan
- Layanan kependudukan dan perizinan
- Layanan kebersihan dan keamanan
- Unit pelayanan pajak dan samsat
- Layanan darurat dan ketertiban umum
Selain itu, pejabat pimpinan tinggi, camat, dan lurah juga tidak termasuk dalam kebijakan WFH ini.
Kesimpulan
Kebijakan WFH ASN Jakarta setiap hari Jumat yang dikeluarkan oleh Pramono Anung menjadi langkah strategis dalam menciptakan budaya kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi kinerja. Dengan aturan yang ketat terkait presensi, pengawasan, dan evaluasi, diharapkan sistem ini tetap berjalan efektif serta tidak mengganggu pelayanan publik.

