Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerapkan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. WFH dilaksanakan satu hari dalam seminggu, yaitu pada hari Jumat.
“Work from home bukan berarti libur ASN tetap bekerja penuh tanggung jawab, hanya saja dari lokasi yang berbeda, sementara layanan kepada masyarakat tetap berjalan dan mudah diakses,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam pernyataan resminya, Minggu (5/4/2026).
Kebijakan WFH mulai diberlakukan sejak 1 April 2026. Pelaksanaan kebijakan ini juga akan dievaluasi setiap dua bulan.
Guru Wajib Masuk Saat Siswa Hadir
Dilansir dari Detik.com bagi guru yang berstatus ASN, kebijakan WFH menyesuaikan dengan kehadiran siswa. Jika siswa hadir di sekolah, maka guru juga wajib hadir.
“Selain itu, guru tetap harus masuk jika muridnya masuk ke sekolah. Ada pengecualian pada beberapa konteks, seperti yang tercantum dalam aturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” kata Mu’ti.
Meski WFH diberlakukan, layanan Kemendikdasmen tetap berjalan. Unit Layanan Terpadu (ULT) tetap memberikan layanan tatap muka, melalui posel, WhatsApp, maupun telepon.
“Layanan publik seperti Unit Layanan Terpadu (ULT) akan tetap dibuka dan diselenggarakan,” katanya.
WFH untuk Efisiensi Energi
Pemerintah sebelumnya telah meluncurkan program Transformasi Budaya Kerja dan Gerakan Hemat Energi melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.
Melalui program ini, ASN diwajibkan WFH satu hari setiap minggu. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kemampuan beradaptasi.
Kebijakan ini juga diterapkan pada lembaga dan kementerian di sektor pendidikan. Selain WFH, pemerintah mendorong efisiensi penggunaan kendaraan dinas, pengurangan perjalanan dinas, dan perluasan kegiatan car free day (CFD).
“Kami percaya, dengan semangat gotong royong, ASN, satuan pendidikan, dan masyarakat bisa bergerak bersama. Inilah transformasi menuju masa depan di mana kita tetap produktif, layanan tetap hadir, dan pendidikan bermutu dapat dirasakan oleh semua,” kata Mu’ti.
Mu’ti berharap kebijakan WFH dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Ia juga mendorong masyarakat memanfaatkan transportasi publik sebagai upaya penghematan energi.
“Kami ingin memastikan bahwa perubahan ini justru memperkuat kualitas layanan pendidikan, bukan menguranginya. Di saat yang sama, ini adalah kesempatan bagi kita semua untuk mulai dari hal-hal sederhana menghemat energi, menggunakan transportasi publik, dan membangun kebiasaan baru yang lebih baik,” tegas Mu’ti.
Kesimpulan
Kemendikdasmen memberlakukan WFH setiap Jumat bagi ASN, termasuk guru, namun guru tetap harus masuk sekolah jika siswa hadir, sementara layanan publik tetap berjalan normal.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/edu/edutainment/d-8429974/kemendikdasmen-berlakukan-wfh-tiap-jumat-bagaimana-aturan-untuk-guru


Komentar