Ibn Hazm merupakan salah satu tokoh utama dalam Mazhab Zhahiri yang memiliki pandangan khas dalam memahami sumber hukum Islam. Menurutnya, pondasi utama dalam penetapan hukum Islam adalah tiga hal, yaitu Al-Qur’an, Sunnah Nabi, dan ijmak. Al-Qur’an menjadi sumber utama yang disepakati oleh seluruh ulama. Dalam pandangan Mazhab Zhahiri, Al-Qur’an menjelaskan berbagai hukum secara konkret, seperti hukum pernikahan, perceraian, warisan, dan berbagai aturan kehidupan lainnya.
Kehujahan Al-Qur’an
Ibn Hazm menolak anggapan bahwa terdapat pertentangan dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Menurutnya, Al-Qur’an adalah wahyu dari Allah sehingga mustahil mengandung kontradiksi. Ia menguatkan pendapat ini dengan firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 82 yang menegaskan bahwa jika Al-Qur’an bukan berasal dari Allah, tentu akan ditemukan banyak pertentangan di dalamnya. Ibn Hazm mengakui bahwa dalam Al-Qur’an terdapat ayat yang jelas dan ada pula yang samar. Namun menurutnya, kesamaran tersebut biasanya dapat dijelaskan oleh ayat lain, atau melalui proses penafsiran seperti takhshis dan naskh sehingga tidak menimbulkan pertentangan.
Pandangan Ibn Hazm tentang Sunnah
Menurut Ibn Hazm, seseorang yang meyakini Al-Qur’an sebagai sumber hukum juga wajib menaati Rasulullah. Hal ini karena seluruh ucapan dan tindakan Nabi pada hakikatnya bersumber dari wahyu Allah. Ia merujuk pada firman Allah dalam Surah An-Najm ayat 3–4 yang menyatakan bahwa Nabi tidak berbicara berdasarkan hawa nafsunya, melainkan wahyu yang diwahyukan kepadanya.
Dalam pandangan Ibn Hazm, Sunnah menempati posisi yang sangat penting dan bahkan sejajar dengan Al-Qur’an sebagai sumber hukum. Ia membagi wahyu menjadi dua bentuk: pertama, wahyu yang berupa lafaz dan makna dari Allah, yaitu Al-Qur’an; kedua, wahyu yang maknanya berasal dari Allah tetapi disampaikan melalui ucapan Nabi, yaitu Sunnah. Meskipun berbeda dari segi redaksi dan keistimewaan bahasa, keduanya sama-sama menjadi dasar hukum dalam Islam.
Ibn Hazm juga membedakan antara ucapan Nabi (aqwal) dan perbuatan Nabi (af‘al). Ucapan Nabi diterima langsung sebagai dalil hukum tanpa syarat. Sedangkan perbuatan Nabi dapat dijadikan dalil jika disertai penjelasan lisan atau terdapat indikasi yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai pedoman hukum.
Selain itu, Ibn Hazm membagi Sunnah menjadi dua jenis, yaitu sunnah mutawatir dan sunnah ahad. Ia mensyaratkan bahwa hadis harus diriwayatkan oleh perawi yang adil, terpercaya, memiliki kecermatan intelektual, serta sanadnya bersambung. Ia juga menolak hadis yang sanadnya terputus.
Hal yang cukup unik dari pandangan Ibn Hazm adalah penolakannya terhadap pendapat pribadi sahabat sebagai dalil hukum. Menurutnya, perkataan sahabat tidak dapat dijadikan hujjah kecuali jika benar-benar berasal dari Rasulullah. Dengan demikian, menurut Ibn Hazm, Sunnah yang sahih tetap menjadi sumber hukum utama setelah Al-Qur’an.










