Selasa, 24 Maret 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Beranda
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Sunnah Menurut Ibn Hazm

Arwin Juli Rakhmadi Butar-butar by Arwin Juli Rakhmadi Butar-butar
24 Maret 2026
in Pendidikan
0
Sunnah Menurut Ibn Hazm

Sunnah Menurut Ibn Hazm

Ibn Hazm merupakan salah satu tokoh utama dalam Mazhab Zhahiri yang memiliki pandangan khas dalam memahami sumber hukum Islam. Menurutnya, pondasi utama dalam penetapan hukum Islam adalah tiga hal, yaitu Al-Qur’an, Sunnah Nabi, dan ijmak. Al-Qur’an menjadi sumber utama yang disepakati oleh seluruh ulama. Dalam pandangan Mazhab Zhahiri, Al-Qur’an menjelaskan berbagai hukum secara konkret, seperti hukum pernikahan, perceraian, warisan, dan berbagai aturan kehidupan lainnya.



Kehujahan Al-Qur’an

Ibn Hazm menolak anggapan bahwa terdapat pertentangan dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Menurutnya, Al-Qur’an adalah wahyu dari Allah sehingga mustahil mengandung kontradiksi. Ia menguatkan pendapat ini dengan firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 82 yang menegaskan bahwa jika Al-Qur’an bukan berasal dari Allah, tentu akan ditemukan banyak pertentangan di dalamnya. Ibn Hazm mengakui bahwa dalam Al-Qur’an terdapat ayat yang jelas dan ada pula yang samar. Namun menurutnya, kesamaran tersebut biasanya dapat dijelaskan oleh ayat lain, atau melalui proses penafsiran seperti takhshis dan naskh sehingga tidak menimbulkan pertentangan.



Pandangan Ibn Hazm tentang Sunnah

Menurut Ibn Hazm, seseorang yang meyakini Al-Qur’an sebagai sumber hukum juga wajib menaati Rasulullah. Hal ini karena seluruh ucapan dan tindakan Nabi pada hakikatnya bersumber dari wahyu Allah. Ia merujuk pada firman Allah dalam Surah An-Najm ayat 3–4 yang menyatakan bahwa Nabi tidak berbicara berdasarkan hawa nafsunya, melainkan wahyu yang diwahyukan kepadanya.

Dalam pandangan Ibn Hazm, Sunnah menempati posisi yang sangat penting dan bahkan sejajar dengan Al-Qur’an sebagai sumber hukum. Ia membagi wahyu menjadi dua bentuk: pertama, wahyu yang berupa lafaz dan makna dari Allah, yaitu Al-Qur’an; kedua, wahyu yang maknanya berasal dari Allah tetapi disampaikan melalui ucapan Nabi, yaitu Sunnah. Meskipun berbeda dari segi redaksi dan keistimewaan bahasa, keduanya sama-sama menjadi dasar hukum dalam Islam.




Ibn Hazm juga membedakan antara ucapan Nabi (aqwal) dan perbuatan Nabi (af‘al). Ucapan Nabi diterima langsung sebagai dalil hukum tanpa syarat. Sedangkan perbuatan Nabi dapat dijadikan dalil jika disertai penjelasan lisan atau terdapat indikasi yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai pedoman hukum.

Selain itu, Ibn Hazm membagi Sunnah menjadi dua jenis, yaitu sunnah mutawatir dan sunnah ahad. Ia mensyaratkan bahwa hadis harus diriwayatkan oleh perawi yang adil, terpercaya, memiliki kecermatan intelektual, serta sanadnya bersambung. Ia juga menolak hadis yang sanadnya terputus.




Hal yang cukup unik dari pandangan Ibn Hazm adalah penolakannya terhadap pendapat pribadi sahabat sebagai dalil hukum. Menurutnya, perkataan sahabat tidak dapat dijadikan hujjah kecuali jika benar-benar berasal dari Rasulullah. Dengan demikian, menurut Ibn Hazm, Sunnah yang sahih tetap menjadi sumber hukum utama setelah Al-Qur’an.

 

Tags: fikihibn hazmsunnahulamazhahiri
Next Post
Harga Emas Antam Hari Ini 24 Maret 2026 Turun, UBS dan Galeri24 Ikut Melemah

Harga Emas Antam Hari Ini 24 Maret 2026 Turun, UBS dan Galeri24 Ikut Melemah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Kumpulan Ucapan Selamat Lebaran 2026 Lengkap dengan Kata Permintaan Maaf

Kumpulan Ucapan Selamat Lebaran 2026 Lengkap dengan Kata Permintaan Maaf

20 Maret 2026
Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026? Simak Penentuan Tanggal 1 Syawal Berikut

Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026? Simak Penentuan Tanggal 1 Syawal Berikut

19 Maret 2026
Perkiraan Idul Fitri 2026 Berdasarkan NU, Muhammadiyah, BRIN, dan BMKG

Perkiraan Idul Fitri 2026 Berdasarkan NU, Muhammadiyah, BRIN, dan BMKG

17 Maret 2026
Sidang Isbat Lebaran 2026: Catat Tanggal, Tahapan dan Prediksi 1 Syawal 1447 H

Sidang Isbat Lebaran 2026: Catat Tanggal, Tahapan dan Prediksi 1 Syawal 1447 H

18 Maret 2026
Kapan Sidang Isbat Idulfitri 2026? Ini Jadwal Penetapan 1 Syawal 1447 H

Kapan Sidang Isbat Idulfitri 2026? Ini Jadwal Penetapan 1 Syawal 1447 H

19 Maret 2026

EDITOR'S PICK

Ingin Ikut LPDP 2026? Ini Syarat Tahap Pertamanya

Ingin Ikut LPDP 2026? Ini Syarat Tahap Pertamanya

2 Maret 2026
Cara Download Kartu Keluarga Secara Online Format PDF dan Cara Cetak

Cara Download Kartu Keluarga Secara Online Format PDF dan Cara Cetak

6 Februari 2026
Puasa 6 Hari di Bulan Syawal: Niat, Tata Cara, dan Hukum Digabung dengan Qadha

Puasa 6 Hari di Bulan Syawal: Niat, Tata Cara, dan Hukum Digabung dengan Qadha

23 Maret 2026
Ramadhan dan Laylatul Qadr

Ramadhan dan Laylatul Qadr

16 Maret 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Bansos
  • Beasiswa
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • KUR
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Saldo Dana
  • Tips dan Panduan

Recent Posts

  • Niat Dan Cara Puasa Syawal Beserta Manfaatnya
  • Jadwal WFA Setelah Lebaran 2026 untuk ASN dan Swasta dan Ketentuannya
  • Waspada Penyakit Saat Mudik Lebaran, Ini Tips Menjaga Kesehatan Selama Perjalanan
  • Panduan Cek NISN Online 2026 untuk Daftar SNBP dan SNBT
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.