Sistem Coretax kini menjadi platform utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk pelaporan SPT Tahunan. Melalui sistem ini, proses pelaporan menjadi lebih cepat, otomatis, dan minim kendala. Bagi wajib pajak yang ingin melapor SPT di tahun pelaporan terbaru, berikut panduan praktis yang bisa diikuti dari awal hingga selesai.
Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum masuk ke sistem, pastikan semua dokumen pendukung sudah lengkap agar proses pelaporan berjalan lancar. Melansir dari laman artikel.pajakku.com, berikut dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi:
- NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dalam sistem Coretax.
- Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1/A2) bagi karyawan.
- Rekap penghasilan bagi pekerja non-karyawan.
- Data harta dan utang, sesuai kondisi per 31 Desember tahun pajak.
- Bukti pembayaran atau pemotongan pajak lainnya, jika ada.
Memastikan dokumen ini lengkap sejak awal akan mempersingkat proses pengisian SPT.
Masuk ke Portal Coretax DJP
Untuk mulai melapor, ikuti langkah berikut:
- Kunjungi portal resmi: https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi Anda.
- Jika baru pertama kali menggunakan Coretax, Anda mungkin diminta melakukan aktivasi akun atau memperbarui profil.
Pilih Menu Pelaporan SPT
Setelah berhasil masuk:
- Klik menu Pelaporan atau Lapor SPT.
- Pilih jenis SPT Tahunan Orang Pribadi atau SPT Badan, sesuai kategori Anda.
- Coretax akan menampilkan jenis SPT yang tepat berdasarkan data Anda, misalnya:
1770 SS untuk wajib pajak dengan penghasilan < Rp60 juta per tahun.
1770 S untuk penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.
1770 untuk usaha atau pekerjaan bebas.
Sistem secara otomatis akan menyesuaikan formulir yang benar.
Isi Data SPT dengan Fitur Otomatis
Keunggulan Coretax adalah banyak data terisi otomatis (prepopulated). Anda cukup memeriksa:
- Data penghasilan berdasarkan laporan pemberi kerja.
- Data harta, utang, dan tanggungan keluarga.
- Data penghasilan lain, termasuk usaha, sewa, atau investasi.
Jika ada data yang belum sesuai, Anda bisa melakukan koreksi secara langsung pada form.
Cek Kewajiban Pajak Anda
Setelah mengisi seluruh form, sistem akan menampilkan ringkasan:
- Apakah Anda Kurang Bayar, Nihil, atau Lebih Bayar.
- Jika Kurang Bayar, Anda akan diberikan kode ID Billing untuk membayar melalui bank atau kanal pembayaran resmi.
- Jika Lebih Bayar, Anda bisa memilih mengembalikan atau memperhitungkan ke tahun berikutnya.
Semua kalkulasi dilakukan otomatis oleh sistem sehingga risiko kesalahan hitung sangat minim.
Unggah Lampiran (Jika Dibutuhkan)
Beberapa SPT membutuhkan lampiran tambahan seperti:
- Bukti potong pajak
- Laporan keuangan
- Formulir usaha
Unggah file sesuai format yang diminta agar proses validasi berjalan tanpa kendala.
Kirim SPT dan Simpan Bukti Lapor
Setelah semua data benar:
- Klik Kirim SPT.
- Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Lapor.
- Unduh dan simpan bukti tersebut untuk arsip pribadi.
BPE menjadi bukti sah bahwa Anda telah memenuhi kewajiban pelaporan pajak.
Tips Agar Pelaporan Melalui Coretax Lebih Lancar
- Lapor SPT lebih awal untuk menghindari antrean sistem di akhir batas waktu.
- Pastikan koneksi internet stabil saat mengisi form.
- Gunakan data yang akurat agar tidak terjadi perbedaan saat pemeriksaan.
- Jika menemukan kendala, gunakan layanan Live Chat DJP, Kring Pajak 1500200, atau konsultasi di kantor pajak terdekat.
Kesimpulan
Pelaporan SPT melalui Coretax hadir untuk memberikan pengalaman yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan hanya dalam hitungan menit. Pastikan Anda melapor sebelum batas waktu agar terhindar dari denda administrasi.
Sumber referensi
https://artikel.pajakku.com/panduan-lapor-spt-tahunan-dengan-coretax-form










