Babak baru penataan tenaga non-ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Menjelang periode pasca-Lebaran 2026, pemerintah mempertegas implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 sebagai acuan utama dalam menentukan standar upah dan tunjangan bagi para aparatur negara, termasuk mereka yang bekerja dengan jam kerja fleksibel. PPPK Paruh Waktu memiliki hak yang serupa dengan ASN lainnya. Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur secara rinci jenis dan besaran tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu.
Landasan Hukum dan Status Kepegawaian
Inti dari kebijakan tahun 2026 adalah penyelesaian status tenaga honorer yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). PPPK Paruh Waktu hadir sebagai solusi bagi daerah yang memiliki keterbatasan anggaran namun ingin mempertahankan tenaga kerjanya. Berbeda dengan pekerja harian lepas, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi. Mereka mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dan hak-hak yang dilindungi undang-undang, meskipun jam kerja mereka hanya berkisar antara 4 hingga 5 jam per hari.
Rincian Gaji Berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024
Mengenai besaran penghasilan, artikel menjelaskan bahwa pemerintah tetap mengacu pada Perpres No. 11 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Struktur gaji dibagi berdasarkan golongan:
- Golongan I – IV (Lulusan SD-SMP)
Rentang gaji mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp3.286.200. - Golongan V – IX (Lulusan SMA-S1)
Untuk lulusan sarjana (Golongan IX), gaji pokok berkisar antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500. - Golongan X – XVII (Lulusan Magister-Doktor)
Mencapai puncaknya pada angka Rp7.329.000 untuk masa kerja maksimal.
Khusus untuk kategori paruh waktu, prinsip penggajian bersifat “proporsional”. Artinya, nominal yang diterima disesuaikan dengan beban kerja dan durasi waktu dinas di instansi masing-masing, namun pemerintah menjamin bahwa pendapatan mereka tidak akan turun dari upah yang mereka terima saat masih berstatus honorer.
Tunjangan dan Momentum Pasca-Lebaran 2026
Fokus utama artikel ini juga tertuju pada momen setelah Lebaran 2026. Para PPPK dijadwalkan menerima Gaji ke-13 yang biasanya cair pada bulan Juni atau Juli. Komponen Gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok ditambah berbagai tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum.
Pencairan ini diharapkan menjadi sokongan ekonomi bagi keluarga ASN dalam menghadapi biaya pendidikan tahun ajaran baru.
Proyeksi Transisi ke Penuh Waktu
Pemerintah menekankan bahwa status paruh waktu bukanlah jalan buntu. Melalui evaluasi kinerja secara berkala dan penyesuaian kemampuan keuangan negara, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Kebijakan ini merupakan upaya moderat pemerintah untuk menghapus status honorer tanpa menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, sembari tetap menjaga keberlangsungan pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia.
Kesimpulan
Kebijakan ini adalah strategi “jalan tengah” pemerintah untuk menghapus status honorer tanpa melakukan PHK massal, sambil tetap menjamin kesejahteraan ekonomi pegawai melalui payung hukum yang jelas.
Sumber
https://radarkediri.jawapos.com/nasional/787325859/intip-gaji-pppk-paruh-waktu-2026-usai-lebaran-segini-menganutperpres-no-11-tahun-2024










