Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada dasarnya memiliki hak yang hampir setara dengan ASN lainnya.
Namun hingga kini, belum tersedia aturan khusus yang secara detail mengatur jenis maupun nominal tunjangan bagi skema paruh waktu ini.
Mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu telah diakui sebagai pegawai resmi di instansi pemerintah.
Mereka juga memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK sebagai identitas ASN. Kebijakan ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK 2024.
Sebagai gambaran umum, tunjangan PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, yang mencakup:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lain sesuai peraturan yang berlaku
Update Gaji PPPK Tahun 2026
Pada tahun 2026, besaran gaji PPPK tidak mengalami perubahan signifikan dan masih berada di kisaran yang sama seperti tahun sebelumnya, dengan penyesuaian sekitar delapan persen dari 2025.
Selain gaji pokok, pemerintah juga memberikan Gaji Ke-13 sebagai bentuk penghargaan kepada ASN, termasuk PPPK, TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Berbeda dengan THR yang difokuskan untuk kebutuhan hari raya, Gaji Ke-13 bertujuan membantu pembiayaan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan Gaji Ke-13 umumnya dilakukan pada pertengahan tahun. Untuk 2026, pembayaran diperkirakan berlangsung antara Juni hingga Juli, bertepatan dengan periode masuk sekolah.
Rincian Gaji PPPK Penuh Waktu
Dilansir dari RadarKediri, berikut kisaran gaji PPPK penuh waktu berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX (S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Estimasi Gaji Berdasarkan Masa Kerja
Selain golongan, besaran gaji PPPK juga dipengaruhi oleh lama masa kerja sebagai bentuk keadilan bagi pegawai. Berikut perkiraannya:
- Masa kerja 0–1 tahun: Rp3.203.600
- Masa kerja 10–11 tahun: Rp3.740.800
- Masa kerja 20–21 tahun: Rp4.368.200
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas dan bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai gaji dan hak PPPK di tahun 2026.
Sumber Referensi
- https://radarkediri.jawapos.com/nasional/787325859/intip-gaji-pppk-paruh-waktu-2026-usai-lebaran-segini-menganutperpres-no-11-tahun-2024#goog_rewarded










