Pemerintah memastikan tengah menyiapkan regulasi baru setingkat Peraturan Presiden (Perpres) untuk merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terutama terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan serta sistem pembayaran berbasis Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG). Informasi ini disampaikan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR.
Melansir dari laman cnbcindonesia.com, menurut Menkes Budi, rancangan aturan baru tersebut sudah berada pada tahap finalisasi dan ditargetkan dapat ditandatangani dalam waktu dekat. Ia menyebutkan, pemerintah berharap proses penetapan bisa selesai pada Februari 2026.
“Mudah-mudahan bulan ini Perpres-nya sudah bisa diteken,” ujar Budi.
Setelah penandatanganan dilakukan, pemerintah akan segera menjalankan pilot project untuk menguji tiga perubahan besar sekaligus, yaitu penerapan iDRG, pembaruan sistem rujukan, serta implementasi KRIS.
Uji Coba Sistem Baru Tunjukkan Efisiensi Biaya
Budi menuturkan bahwa sistem rujukan terbaru sebenarnya telah diuji coba dalam skala terbatas dan menunjukkan hasil positif. Salah satu manfaat yang diklaim muncul dari uji coba tersebut adalah penghematan biaya layanan kesehatan yang diterima BPJS Kesehatan. Ia memberi contoh bahwa pasien yang biasanya harus berpindah rumah sakit hingga tiga atau empat kali untuk mendapatkan layanan lanjutan, nantinya cukup dirawat satu hingga dua kali saja.
Penerapan KRIS Kembali Mengalami Penundaan
Meski proses penyusunan revisi Perpres terus dikebut, hingga akhir Maret 2026 pemerintah belum merilis aturan final terkait KRIS dan iDRG. Penundaan ini bukan hal baru, karena implementasi KRIS sebelumnya sempat mundur dari target awal tahun 2025. Penundaan juga berasal dari usulan Menkes Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 30 Mei 2025. Dalam kesempatan tersebut, ia mengusulkan agar pemberlakuan KRIS dimundurkan menjadi 31 Desember 2025, sebab kesiapan rumah sakit masih sangat bervariasi.
Mayoritas Rumah Sakit Belum Memenuhi Standar KRIS
Data Kemenkes menunjukkan bahwa dari total target 2.554 rumah sakit, hanya 1.436 RS (57,28%) yang berhasil memenuhi seluruh 12 kriteria KRIS. Berikut rincian rumah sakit yang belum memenuhi kriteria:
- 786 RS baru dapat memenuhi 9-11 kriteria
- 189 RS masih memenuhi 5-8 kriteria
- 46 RS hanya mampu memenuhi 1-4 kriteria
- 70 RS belum memenuhi satu pun kriteria KRIS
Karena tingkat kesiapan yang belum optimal, Menkes meminta agar masa transisi yang semula ditetapkan pada 1 Juli 2025 diperpanjang hingga akhir 2025.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, revisi Perpres 59/2024 diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi penerapan KRIS dan iDRG. Meski mengalami beberapa kali penundaan, pemerintah menilai bahwa kesiapan fasilitas kesehatan harus menjadi prioritas agar penerapan KRIS berjalan efektif. Dengan uji coba yang akan dilakukan serentak setelah Perpres ditetapkan, pemerintah optimistis transformasi layanan BPJS Kesehatan dapat memberikan manfaat berupa peningkatan mutu layanan sekaligus efisiensi pembiayaan.
Sumber referensi
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260330060230-4-722298/sistem-kelas-123-bpjs-kesehatan-dihapus-dan-diganti-kris-kapan










