Berita Ekonomi Info Tips dan Panduan
Beranda / Tips dan Panduan / Cek Harga Emas Terbaru Hari Ini Dari 0,5 Gram Hingga 100 Gram

Cek Harga Emas Terbaru Hari Ini Dari 0,5 Gram Hingga 100 Gram

Cek Harga Emas Terbaru Hari Ini Dari 0,5 Gram Hingga 100 Gram
Cek Harga Emas Terbaru Hari Ini Dari 0,5 Gram Hingga 100 Gram

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang  Tbk(Antam) mengalami kenaikan pada perdagangan terbaru. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam kini berada di level Rp2.837.000 per gram.

Harga tersebut tercatat meningkat Rp30.000 dibandingkan dengan harga pada perdagangan sebelumnya. Pada Senin (30/3/2026) pukul 09.00 WIB, harga emas Antam masih berada di posisi Rp2.807.000 per gram sebelum akhirnya naik menjadi Rp2.873.000 per gram.

Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam biasnya dilakukan setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB. Karena itu, harga logam mulia yang berlaku pada pagi hari ini masih mengacu pada pembaruan harga sebelumnya.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram. Beragam pilihan ukuran ini memberikan fleksibilitas bagi investor untuk membeli emas sesuai kebutuhan dan kemampuan investasi mereka.



Rincian Harga Emas Antam 31 Maret 2026

Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan pembaruan terbaru per Selasa (31/3/2026) pukul 06.30 WIB :

  • 0,5 gram: Rp 1.468.500
  • 1 gram: Rp 2.837.000
  • 2 gram: Rp 5.614.000
  • 3 gram: Rp 8.396.000
  • 5 gram: Rp 13.960.000
  • 10 gram: Rp 27.865.000
  • 25 gram: Rp 69.537.000
  • 50 gram: Rp 138.995.000
  • 100 gram: Rp 277.912.000
  • 250 gram: Rp 694.515.000
  • 500 gram: Rp 1.388.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.777.600.000




Ketentuan Pajak Pembelian Dan Penjualan Kembali Emas

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, tranksaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan pajak

Untuk pembelian emas, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, tarif pajaknya sebesar 0,9 peren. Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dokumen pelaporan pajak.

Sementara itu, untuk tranksaksi penjualan kembali emas kepada PT Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut akan langsung dipotong dari toral nilai tranksaksi buyback yang dilakukan.

Dengan kenaikan harga ini, emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diminati masyarakat karena nilainya yang cenderung stabil dalam jangka panjang.



Kesimpulan

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan membantu anda mengetahui perkembangan terbaru harga emas Antam hari ini.

Sumber Referensi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan