Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan JHT (Jaminan Hari Tua), proses biasanya membutuhkan dokumen paklaring dari perusahaan lama. Namun, di tahun 2026, ada cara untuk mencairkan JHT tanpa paklaring, sehingga lebih mudah dan cepat bagi pekerja yang sudah berhenti atau pindah kerja.
Pekerja yang telah mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sekarang bisa mengambil saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dengan cara yang lebih mudah. Saat ini, surat keterangan kerja atau paklaring dari perusahaan tidak lagi diperlukan sebagai syarat.
Kebijakan ini tentu saja mempercepat proses klaim JHT, karena peserta tidak lagi harus mengurus dokumen tambahan dari perusahaan sebelumnya. Dengan peraturan ini, individu yang telah berhenti bekerja, baik karena resign maupun PHK, bisa langsung mengajukan klaim JHT tanpa menunggu surat dari perusahaan sebelumnya.
Lalu, apa saja persyaratan dan bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa surat paklaring? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Syarat Untuk Mencairkan JHT
Untuk mengakses saldo JHT, peserta hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen identitas sebagai berikut:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP atau identitas resmi lainnya
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan yang aktif
NPWP (wajib bagi peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta atau yang sebelumnya pernah mengajukan pencairan sebagian)
Cara Mencairkan Saldo JHT secara Online
Dilansir dari kompas.com, untuk peserta yang saldonya kurang dari Rp 10 juta bisa melakuakn proses pencairan online dengan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), dengan syarat data kepesertaan telah diperbarui.
Berikut langkah-langkah pencairan saldo JHT secara online:
- Install aplikasi JMO di ponsel
- Masuk dengan akun yangtelah didaftarkan atau buat akun yang baru
- Klik “Jaminan Hari Tua”,
- Klik “Klaim JHT”
- Pastikan semua tercentang hijau
- Pilih opsi “Selanjutnya”
- Klik “Sebab Klaim”, kemudian lanjutkan
- Periksa data diri lalu pilih “Sudah”
- Ikuti swafoto sesuai dengan ketentuan untuk pemeriksaan data biometrik
- Isi NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening yang masih aktif
- Periksa jumlah saldo JHT yang akan dicairkan, kemudian pilih “Konfirmasi”
- Setelah selesai, status pencairan bisa cek melalui opsi “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.
Cara Mencairkan JHT dengan Saldo Diatas Rp 10 juta
Pencairan JHT dengan saldo lebih dari Rp 10 juta tidak dapat diproses lewat aplikasi JMO.
Ada dua pilihan cara untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan saldo lebih dari Rp 10 juta yaitu:
- Pengajuan pencairan secara online lewat Lapak Asik
- Mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan membawa kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Perkiraan Waktu Untuk Pencairan
Ada perbedaan waktu yang diperlukan untuk proses pencairan JHT, mengikuti jumlah saldo yang dimiliki oleh peserta.
Berikut penjelasannya:
- Untuk saldo kurang dari Rp 10 juta: maksimal 1 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sah.
- Untuk saldo yang lebih dari Rp 10 juta: maksimal 5 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sah.
Peserta hanya perlu menyiapkan dokumen identitas serta mengajukan klaim melalui aplikasi JMO, layanan Lapak Asik, atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan mengetahui cara ini, kamu bisa memanfaatkan hak JHT tanpa ribet, sekaligus menjaga keamanan dana pensiunmu. Jangan tunggu lama, lakukan pengecekan dan persiapkan dokumen sejak sekarang!
Sumber
https://money.kompas.com/read/2026/01/20/112700326/cara-cairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-tanpa-paklaring-2026-ini-syarat-dan

















