Mulai tahun 2026, proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih mudah. Peserta kini tidak lagi diwajibkan melampirkan paklaring atau surat keterangan kerja dari perusahaan.
Sebelumnya, paklaring digunakan sebagai bukti bahwa seseorang sudah tidak aktif bekerja. Namun, kebijakan terbaru ini memungkinkan pekerja yang mengundurkan diri, terkena PHK, atau memasuki masa pensiun mencairkan JHT dengan proses yang lebih cepat dan praktis.
Dengan penghapusan paklaring, peserta tidak perlu lagi menunggu dokumen dari perusahaan atau menghadapi prosedur administratif yang berbelit.
Dokumen Persyaratan Pencairan JHT Tanpa Paklaring
Melansir Mertrotvnews, meski paklaring tidak lagi diperlukan, peserta tetap harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau identitas resmi lainnya
- Buku tabungan atas nama peserta
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP (wajib jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta atau mengajukan klaim sebagian)
Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi jelas dan sesuai data kepesertaan agar proses verifikasi berjalan lancar.
Kriteria Penerima JHT BPJS Ketenagakerjaan
Peserta yang memenuhi salah satu kriteria berikut berhak mengajukan klaim JHT:
- Mencapai usia pensiun (56 tahun)
- Mengundurkan diri dari pekerjaan
- Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia (klaim diajukan oleh ahli waris)
Tata Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan JHT dapat dilakukan melalui beberapa jalur resmi berikut.
1. Klaim Langsung di Kantor Cabang
Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Pindai QR Code layanan klaim
- Isi data awal (NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan)
- Sistem melakukan verifikasi otomatis
- Lengkapi data lanjutan dan unggah dokumen
- Tunjukkan notifikasi pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrean
- Ikuti proses wawancara dan verifikasi
Jika disetujui, saldo JHT ditransfer ke rekening peserta
2. Klaim Melalui Website Lapakasik
- Akses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Sistem memverifikasi kelayakan klaim
- Lengkapi formulir dan unggah dokumen
- Peserta menerima jadwal wawancara
- Pilih verifikasi online (video call WhatsApp) atau offline (datang ke kantor)
Setelah proses selesai, saldo JHT ditransfer ke rekening
3. Klaim Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Daftar dan login akun
- Pilih menu Jaminan Hari Tua – Klaim JHT
- Pastikan seluruh persyaratan bertanda centang hijau
- Pilih alasan klaim
- Verifikasi data kepesertaan
- Lakukan verifikasi biometrik (swafoto)
- Isi data NPWP, bank, dan nomor rekening
- Kirim pengajuan dan pantau status di menu Tracking Klaim
Berapa Lama Proses Pencairan JHT?
Proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan umumnya memakan waktu 1–5 hari kerja, tergantung:
- Jalur pengajuan (kantor cabang, Lapakasik, atau JMO)
- Kelengkapan dokumen
- Besaran saldo yang diklaim
Agar dana cepat cair, pastikan seluruh data sesuai dan dokumen yang diunggah jelas serta valid.
Kesimpulan
Kebijakan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring membuat proses klaim jauh lebih sederhana dan efisien. Peserta kini memiliki beberapa pilihan jalur klaim yang fleksibel, baik secara online maupun offline, sesuai kebutuhan masing-masing.
Sumber: https://www.metrotvnews.com/read/koGCao32-jht-bpjs-2026-bisa-dicairkan-tanpa-paklaring-simak-caranya-di-sini

















