Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mematangkan persiapan menghadapi penilaian Desa Antikorupsi oleh KPK RI yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September 2026. Sejumlah daerah telah ditetapkan sebagai kandidat dan kini tengah menjalani proses pembinaan intensif, Kamis (16/4/2026).
Kepala Dinas PMD Dukcapil Sumut Parlindungan Pane menyampaikan bahwa terdapat enam daerah yang akan mengikuti proses penilaian tahun ini.
Ia menjelaskan bahwa penentuan daerah tersebut didasarkan pada kesiapan dan potensi desa dalam memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“InsyaAllah tahun ini akan ada enam desa lagi yang akan dinilai, yang berasal dari beberapa daerah seperti Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, hingga Tapanuli,” ujarnya.
Untuk memastikan kesiapan desa, pihaknya telah melakukan berbagai langkah pembinaan secara menyeluruh.
“Kami melakukan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten/kota serta pembinaan langsung kepada pemerintah desa agar mereka benar-benar siap menghadapi penilaian,” katanya.
Pembinaan tersebut tidak hanya menyasar kepala desa, tetapi juga seluruh elemen yang ada di desa.
“Pembinaan melibatkan kepala desa, perangkat desa, BPD, lembaga adat, hingga masyarakat, karena keberhasilan program ini tidak bisa dilakukan sendiri,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program Desa Antikorupsi.
“Partisipasi masyarakat sangat penting, karena pengawasan yang kuat dari masyarakat akan memperkuat transparansi di tingkat desa,” pungkasnya.


