Kapan batas lapor SPT Tahunan 2025 menjadi pertanyaan yang banyak dicari wajib pajak, terutama setelah adanya kebijakan relaksasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
Secara aturan, batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tetap jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melapor maupun melakukan pembayaran dalam periode tertentu.
Batas Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 2025 Secara Lengkap
Melalui kebijakan resmi yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, wajib pajak masih diperbolehkan menyampaikan SPT Tahunan dan melunasi kekurangan pajak hingga 30 April 2026 tanpa dikenai denda maupun bunga.
Kebijakan ini memberikan ruang tambahan bagi masyarakat agar tetap bisa memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih fleksibel, tanpa khawatir terkena sanksi selama masih dalam masa relaksasi yang telah ditentukan.
Jadi, wajib pajak individu masih memiliki waktu sampai 30 April 2026 untuk melaporkan SPT untuk tahun pajak 2025 tanpa harus membayar denda.
Dalam proses pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi perlu memahami sejumlah langkah penting agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan benar dan tepat waktu.
Berikut sejumlah hal yang perlu dicermati oleh wajib pajak orang pribadi berdasarkan ketentuan dalam KEP-55/PJ/2026:
- Wajib pajak orang pribadi perlu menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2025 sesuai ketentuan yang berlaku
- Jika dalam SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak harus melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagai pelunasan selisih tersebut
- Selain itu, wajib pajak juga wajib melunasi seluruh kekurangan pembayaran pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan yang telah disampaikan atau diperpanjang
Seluruh kewajiban tersebut masih dapat dilakukan setelah 31 Maret 2026 hingga paling lambat 30 April 2026 tanpa dikenai sanksi administratif berupa denda maupun bunga.
Untuk memastikan proses berjalan lancar, wajib pajak disarankan menggunakan kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pelaporan dan pembayaran, sehingga seluruh data tercatat dengan benar dan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Ringkasan Keputusan DJP yang Wajib Diketahui Wajib Pajak
Keputusan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak menjadi informasi penting yang perlu dipahami oleh setiap wajib pajak, terutama terkait aturan pelaporan SPT Tahunan dan ketentuan relaksasi yang diberikan.
Kebijakan ini tidak hanya mengatur batas waktu pelaporan, tetapi juga memberikan penjelasan mengenai penghapusan sanksi administratif dalam periode tertentu, sehingga wajib pajak perlu memahami poin-poin utamanya agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Melalui pengumuman resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan bahwa aturan dalam KEP-55/PJ/2026 tidak mengubah batas waktu pelaporan SPT Tahunan.
Tanggal jatuh tempo tetap ditentukan pada 31 Maret 2026. Namun, pemerintah memberikan kemudahan berupa penghapusan denda administratif bagi wajib pajak yang melakukan pelaporan dan/atau pembayaran hingga 30 April 2026.
Pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara administratif tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP sudah diterbitkan, maka denda yang timbul akan dihapus secara otomatis oleh DJP.
Selain itu, keterlambatan dalam periode relaksasi tersebut tidak akan berpengaruh pada status kepatuhan wajib pajak, dan tidak akan dijadikan alasan untuk mencabut status tertentu atau menolak permohonan yang diajukan oleh wajib pajak.
Demikian informasi batas lapor SPT tahunan 2025 dan info resmi dan perpanjangannya. Semoga bermanfaat
Sumber
https://news.detik.com/berita/d-8448490/lapor-spt-tahunan-pajak-orang-pribadi-sampai-kapan-cek-infonya


