Info
Beranda / Info / Garis Bujur dalam Konsepsi Klasik (Bagian 1)

Garis Bujur dalam Konsepsi Klasik (Bagian 1)

Garis Bujur dalam Konsepsi Klasik (Bagian 1)

Dalam konsepsi geografi empirik-klasik, garis bujur atau khath al-thūl dipahami sebagai garis imajiner berbentuk setengah lingkaran yang membentang dari Kutub Utara hingga Kutub Selatan. Konsep ini lahir dari keyakinan para ilmuwan kuno bahwa Bumi berbentuk bulat, sehingga permukaan bumi dapat dibagi ke dalam lingkaran-lingkaran ukur untuk mempermudah penentuan posisi suatu tempat. Garis bujur berfungsi sebagai alat bantu dalam pemetaan wilayah, navigasi, dan penulisan deskripsi geografis.

Berbeda dengan sistem modern yang menetapkan satu garis bujur utama secara internasional, dalam dunia klasik garis bujur tidak dipahami sebagai sesuatu yang tetap dan mutlak. Ia merupakan hasil kesepakatan para ilmuwan berdasarkan kebutuhan praktis dan tradisi keilmuan masing-masing. Karena itu, titik awal bujur nol derajat dapat berubah sesuai pusat pengetahuan yang digunakan. Dengan kata lain, garis bujur pada masa itu lebih merupakan instrumen geografis daripada standar astronomis universal.



Ragam Titik Acuan Garis Bujur

Di kalangan ilmuwan Arab, bumi sering dibagi menjadi 180 derajat bujur, yakni setengah keliling bola bumi dari timur ke barat. Namun, mereka tidak selalu sepakat mengenai dari mana pengukuran itu dimulai. Sebagian mengikuti tradisi astronomi India yang menjadikan Pulau Sarandib, yaitu Sri Lanka, sebagai titik acuan penting dalam sistem koordinat.

Pada masa Daulah Abbasiyah, khususnya pada era Khalifah al-Ma’mun, terjadi perkembangan besar dalam ilmu falak dan geografi. Dalam beberapa tradisi pemetaan, Sarandib ditempatkan di tengah pembagian, sehingga dihitung sebagai 90 derajat bujur timur dan 90 derajat bujur barat. Pendekatan ini menunjukkan upaya ilmuwan Muslim untuk menyusun sistem koordinat yang lebih seimbang.




Sementara itu, pendapat lain mengikuti warisan geografi Yunani, terutama gagasan Ptolemeus, yang menetapkan wilayah Kepulauan Cape Verde di sebelah barat Afrika sebagai titik nol bujur. Sistem ini kemudian dipakai oleh sejumlah sarjana Muslim seperti al-Khawarizmi, Yaqut al-Hamawi, Abu al-Fida’, dan al-Shufi dalam karya-karya geografi mereka.

Kesimpulan

Pada masa klasik, garis bujur merupakan konsep geografis yang masih berkembang dan belum memiliki satu standar global. Perbedaan penentuan titik nol derajat menunjukkan bahwa ilmu pengetahuan saat itu sangat dipengaruhi tradisi lokal, kebutuhan praktis, dan warisan intelektual dari peradaban-peradaban sebelumnya.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan