Info
Beranda / Info / BPJS Kesehatan : Daftar Penyakit yang Tidak Dicover per Mei 2026

BPJS Kesehatan : Daftar Penyakit yang Tidak Dicover per Mei 2026

BPJS Kesehatan : Daftar Penyakit yang Tidak Dicover per Mei 2026
BPJS Kesehatan : Daftar Penyakit yang Tidak Dicover per Mei 2026

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan merupakan salah satu instrumen perlindungan sosial terbesar di Indonesia. Meskipun cakupannya sangat luas, terdapat miskonsepsi di masyarakat bahwa seluruh jenis pengobatan akan ditanggung oleh negara. Dikutip dari CNBC Indonesia edisi Mei 2026 mengingatkan kembali pentingnya memahami batasan penjaminan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Memahami daftar pengecualian ini bukan hanya soal administratif, tetapi merupakan langkah krusial dalam perencanaan keuangan keluarga agar tidak terjebak dengan biaya medis yang tak terduga.



Daftar Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan (Mei 2026)

Meskipun BPJS Kesehatan merupakan tulang punggung sistem kesehatan nasional melalui JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), tidak semua kondisi medis dicover. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, pemerintah menetapkan 21 kategori layanan dan penyakit yang pembiayaannya tidak ditanggung oleh negara.

Berikut penyakit yang tidak di cover:

  • Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa
  • Layanan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik
  • Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel
  • Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
  • Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri
  • Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat



  • Pengobatan infertilitas atau mandul
  • Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran
  • Pengobatan yang dilakukan di luar negeri
  • Tindakan medis yang bersifat eksperimen atau percobaan
  • Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif
  • Alat kontrasepsi
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga
  • Layanan yang tidak sesuai prosedur atau atas permintaan sendiri
  • Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat)
  • Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain



  • Kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung program wajib lainnya
  • Layanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
  • Layanan dalam kegiatan bakti sosial
  • Layanan yang sudah dijamin program lain
  • Layanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan Kesehatan

Kesimpulan

Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti prosedur rujukan resmi dan memahami bahwa BPJS Kesehatan berfokus pada pengobatan penyakit yang bersifat esensial dan mendesak secara medis.



Sumber

https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20260501105413-33-731505/daftar-penyakit-tak-ditanggung-bpjs-kesehatan-per-mei-2026

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan