Dugaan pelanggaran yang menyeret anggota Resmob Polrestabes Medan disebut bukan terkait tindakan pidana, melainkan hanya persoalan prosedur dalam proses pemeriksaan terhadap tahanan wanita, Minggu (3/5/2026).
Kuasa hukum Haji Abdul Salam Karim menjelaskan bahwa kliennya memang sempat diperiksa oleh Propam Polda Sumut, namun hal itu berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian prosedur, bukan pelecehan.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan karena waktu pemeriksaan yang dianggap tidak sesuai standar operasional, yakni dilakukan pada malam hari.
“Yang menjadi persoalan itu bukan pelecehan, tetapi lebih kepada dugaan ketidaksesuaian SOP dalam melakukan pemeriksaan terhadap tahanan wanita di malam hari, sehingga itu yang kemudian diproses di Propam,” ujarnya.
Ia menilai penting untuk meluruskan informasi ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat menerima informasi yang keliru, karena antara pelanggaran SOP dan tindak pidana itu dua hal yang sangat berbeda,” tegasnya.


Komentar