Rabu, 4 Maret 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result
Home Info

KTP Buram atau Rusak? Begini Cara Cetak Ulang dan Syaratnya

Ahmad Rian by Ahmad Rian
25 Januari 2026
in Info, Tips dan Panduan
0
KTP Buram atau Rusak? Begini Cara Cetak Ulang dan Syaratnya

KTP yang buram atau rusak sering kali menyulitkan saat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari urusan perbankan hingga layanan pemerintah.

Jika tulisan dan foto pada KTP sudah tidak terbaca dengan jelas, sebaiknya segera mengajukan cetak ulang agar data identitas tetap valid dan dapat digunakan tanpa hambatan.

READ ALSO

Rekomendasi Tempat Wisata Cibubur Ramah Anak dan Keluarga

Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Lombok yang Wajib Dikunjungi

Lalu, bagaimana cara mengurus KTP yang buram atau rusak, dan apa saja syarat yang harus dipenuhi? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Bagi warga yang mengalami KTP buram atau rusak, pemerintah telah menyediakan layanan pencetakan ulang e-KTP agar dokumen identitas tetap layak digunakan. Berikut ini penjelasan mengenai persyaratan dan alur cetak ulang e-KTP berdasarkan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.



Baca juga: Cara Membuat Sim Secara Online Dengan Mudah

Kapan e-KTP Dapat Dicetak Ulang?

Dilansir dari keterangan Dukcapil Kemendagri, e-KTP dapat dicetak ulang apabila kartu mengalami kerusakan fisik, seperti tulisan memudar, kartu retak atau patah, serta data yang sudah tidak terbaca dengan jelas. Layanan ini juga bisa dimanfaatkan jika terjadi kesalahan data akibat proses pencetakan atau adanya pembaruan identitas, misalnya setelah perubahan status.

Khusus untuk e-KTP yang buram atau rusak, masyarakat tidak perlu mengurus penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru karena seluruh data kependudukan telah tersimpan di basis data pusat. Proses yang dilakukan hanya berupa pencetakan ulang dengan data yang sama seperti yang tercatat di sistem Dukcapil.



Syarat Cetak Ulang e-KTP yang Buram

Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan cetak ulang e-KTP yang buram atau rusak:

  • Membawa e-KTP lama yang kondisinya buram atau rusak sebagai bukti fisik.
  • Menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  • Mengisi formulir permohonan cetak ulang di kantor Disdukcapil setempat.
  • Jika pemohon berhalangan hadir, dapat memberikan surat kuasa bermaterai kepada pihak lain, dilengkapi fotokopi identitas pemberi kuasa.

Persyaratan tersebut berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), baik yang berdomisili sesuai alamat di e-KTP maupun yang sudah pindah tempat tinggal dan ingin mencetak ulang di daerah lain, dengan membawa surat keterangan pindah atau domisili.



Cara Cetak Ulang e-KTP di Disdukcapil

Proses pencetakan ulang e-KTP dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota.

Berikut tahapan yang harus dilalui:

  • Datang ke kantor Disdukcapil sesuai domisili sambil membawa seluruh dokumen persyaratan.
  • Petugas akan melakukan verifikasi data serta memeriksa kondisi fisik e-KTP lama.
  • Jika dinilai memenuhi syarat, petugas akan memproses pencetakan e-KTP baru menggunakan data yang tersimpan di sistem.
  • Pemohon kemudian menunggu hingga kartu selesai dicetak dan diserahkan oleh petugas.

Sesuai keterangan Dukcapil, layanan cetak ulang e-KTP tidak dipungut biaya alias gratis karena termasuk dalam pelayanan administrasi kependudukan. Ketentuan ini telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 serta Permendagri Nomor 96 Tahun 2019.



Kesimpulan

e-KTP yang buram atau rusak tetap bisa dicetak ulang tanpa perlu membuat NIK baru karena data kependudukan sudah tersimpan di sistem Dukcapil.

Masyarakat hanya perlu membawa e-KTP lama, fotokopi KK, serta mengisi formulir permohonan di kantor Disdukcapil setempat. Prosesnya relatif mudah, gratis, dan biasanya selesai dalam waktu singkat.

Sumber Refrensi: https://news.detik.com/berita/d-8149683/bagaimana-cara-cetak-ulang-ktp-yang-sudah-buram-ini-syaratnya

Tags: Daftar KTPdukcapilKartu Tanda PendudukKTPKTP Buram

Related Posts

Rekomendasi Tempat Wisata Cibubur Ramah Anak dan Keluarga
Hiburan

Rekomendasi Tempat Wisata Cibubur Ramah Anak dan Keluarga

3 Maret 2026
Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Lombok yang Wajib Dikunjungi
Hiburan

Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Lombok yang Wajib Dikunjungi

3 Maret 2026
Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terpopuler di Jambi untuk Liburan Seru
Hiburan

Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terpopuler di Jambi untuk Liburan Seru

3 Maret 2026
Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan Terlambat Terancam Denda
Info

Posko Pengaduan THR Dibuka di Sumut, Pekerja Bisa Lapor Jika Haknya Tak Dipenuhi

3 Maret 2026
Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan Terlambat Terancam Denda
Info

Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan Terlambat Terancam Denda

3 Maret 2026
7 Destinasi Wisata Riau yang Hits dan Wajib Kamu Kunjungi, Keren Abis
Hiburan

7 Destinasi Wisata Riau yang Hits dan Wajib Kamu Kunjungi, Keren Abis

3 Maret 2026
Next Post
Program Pemutihan BPJS Kesehatan 2026, Ini Syarat dan Cara Daftar

Program Pemutihan BPJS Kesehatan 2026, Ini Syarat dan Cara Daftar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

9 Februari 2026
Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

26 Februari 2026
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

4 Februari 2026
Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Rp50–200 Juta dan Simulasi Cicilan

Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Rp50–200 Juta dan Simulasi Cicilan

31 Januari 2026
Mudik Gratis BUMN 2026: Jadwal, Syarat, Rute dan Cara Daftar

Mudik Gratis BUMN 2026: Jadwal, Syarat, Rute dan Cara Daftar

15 Februari 2026

EDITOR'S PICK

Info KIP 2026: Cara Cek Penerima, Syarat Daftar, dan Jadwal Penyaluran

Info KIP 2026: Cara Cek Penerima, Syarat Daftar, dan Jadwal Penyaluran

1 Februari 2026
5 Keuntungan Kuliah di Kampus Swasta yang Perlu Diketahui

5 Keuntungan Kuliah di Kampus Swasta yang Perlu Diketahui

15 Februari 2026
Dapatkan Saldo DANA Rp174.000 Gratis Dari DANA Kaget, Ini Cara Aman Tanpa Penipuan

Dapatkan Saldo DANA Rp174.000 Gratis Dari DANA Kaget, Ini Cara Aman Tanpa Penipuan

2 Februari 2026
Perbedaan Kuantitatif, Kualitatif, dan Mixed Methods dalam Penelitian

Perbedaan Kuantitatif, Kualitatif, dan Mixed Methods dalam Penelitian

29 Januari 2026

Copyright

Medanaktual.com - 2026

Tentang Kami

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Redaksi

Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.