KTP yang buram atau rusak sering kali menyulitkan saat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari urusan perbankan hingga layanan pemerintah.
Jika tulisan dan foto pada KTP sudah tidak terbaca dengan jelas, sebaiknya segera mengajukan cetak ulang agar data identitas tetap valid dan dapat digunakan tanpa hambatan.
Lalu, bagaimana cara mengurus KTP yang buram atau rusak, dan apa saja syarat yang harus dipenuhi? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Bagi warga yang mengalami KTP buram atau rusak, pemerintah telah menyediakan layanan pencetakan ulang e-KTP agar dokumen identitas tetap layak digunakan. Berikut ini penjelasan mengenai persyaratan dan alur cetak ulang e-KTP berdasarkan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Cara Membuat Sim Secara Online Dengan Mudah
Kapan e-KTP Dapat Dicetak Ulang?
Dilansir dari keterangan Dukcapil Kemendagri, e-KTP dapat dicetak ulang apabila kartu mengalami kerusakan fisik, seperti tulisan memudar, kartu retak atau patah, serta data yang sudah tidak terbaca dengan jelas. Layanan ini juga bisa dimanfaatkan jika terjadi kesalahan data akibat proses pencetakan atau adanya pembaruan identitas, misalnya setelah perubahan status.
Khusus untuk e-KTP yang buram atau rusak, masyarakat tidak perlu mengurus penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru karena seluruh data kependudukan telah tersimpan di basis data pusat. Proses yang dilakukan hanya berupa pencetakan ulang dengan data yang sama seperti yang tercatat di sistem Dukcapil.
Syarat Cetak Ulang e-KTP yang Buram
Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan cetak ulang e-KTP yang buram atau rusak:
- Membawa e-KTP lama yang kondisinya buram atau rusak sebagai bukti fisik.
- Menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Mengisi formulir permohonan cetak ulang di kantor Disdukcapil setempat.
- Jika pemohon berhalangan hadir, dapat memberikan surat kuasa bermaterai kepada pihak lain, dilengkapi fotokopi identitas pemberi kuasa.
Persyaratan tersebut berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), baik yang berdomisili sesuai alamat di e-KTP maupun yang sudah pindah tempat tinggal dan ingin mencetak ulang di daerah lain, dengan membawa surat keterangan pindah atau domisili.
Cara Cetak Ulang e-KTP di Disdukcapil
Proses pencetakan ulang e-KTP dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota.
Berikut tahapan yang harus dilalui:
- Datang ke kantor Disdukcapil sesuai domisili sambil membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Petugas akan melakukan verifikasi data serta memeriksa kondisi fisik e-KTP lama.
- Jika dinilai memenuhi syarat, petugas akan memproses pencetakan e-KTP baru menggunakan data yang tersimpan di sistem.
- Pemohon kemudian menunggu hingga kartu selesai dicetak dan diserahkan oleh petugas.
Sesuai keterangan Dukcapil, layanan cetak ulang e-KTP tidak dipungut biaya alias gratis karena termasuk dalam pelayanan administrasi kependudukan. Ketentuan ini telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 serta Permendagri Nomor 96 Tahun 2019.
Kesimpulan
e-KTP yang buram atau rusak tetap bisa dicetak ulang tanpa perlu membuat NIK baru karena data kependudukan sudah tersimpan di sistem Dukcapil.
Masyarakat hanya perlu membawa e-KTP lama, fotokopi KK, serta mengisi formulir permohonan di kantor Disdukcapil setempat. Prosesnya relatif mudah, gratis, dan biasanya selesai dalam waktu singkat.
Sumber Refrensi: https://news.detik.com/berita/d-8149683/bagaimana-cara-cetak-ulang-ktp-yang-sudah-buram-ini-syaratnya

















