Menjelang Idul Fitri, kabar mengenai BHR ojol 2026 menjadi perhatian bagi para pengemudi ojek online beserta kurir berbasis aplikasi. Pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi terkait Bonus Hari Raya (BHR) ojol 2026 yang diberikan kepada mitra pengemudi.
BHR ojol merupakan bentuk apresiasi bagi para pekerja sektor transportasi berbasis aplikasi yang berperan untuk memudahkan masyarakat dalam sehari-hari. Namun, BHR ojol tidak semua driver yang menerima bonus tersebut, maka penting untuk menghitung bonus serta jadwal pencairannya
Syarat Penerima BHR Ojol 2026
Tidak semua pengemudi langusung menerima BHR ojol 2026. Pemerintah menetapkan syarat utama yang harus dipenuhi oleh pengemudi dan kurir online yaitu diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada
pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir.
Ketentuan BHR Ojol 2026
Dalam Surat Resmi Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor m/4/hk.04.00/iii/2026 tentang pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasI berikut ketentuannya:
- BHR Keagamaan adalah bantuan yang diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar dalam 12 bulan terakhir.
- Bantuan ini berupa uang tunai minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama periode tersebut.
- Perusahaan harus transparan dalam menghitung BHR Keagamaan untuk pengemudi dan kurir.
- Bantuan ini harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Pemberian BHR Keagamaan tidak mengurangi dukungan kesejahteraan lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Besar dan Cara Hitung BHR Ojol 2026
Berdasarkan informasi instagram Kemnaker ,BHR Keagamaan diberikan paling sedikit sebesar:
25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir
Contoh:
Rata-rata pendapatan bersih setahun: Rp1.000.000
BHR paling sedikit sebesar:
25% × Rp1.000.000
= Rp250.000
Kesimpulan
Maka dapat disimpulkan BHR Keagamaan diberikan paling sedikit sebesar 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir
Sumber
https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2026senaker004.pdf
Instagram Kemnaker – https://www.instagram.com/p/DV2ikdJE735/?igsh=Y3M0dHBobG5jdWRj&img_index=1










