Salah satu karya monumental Syaikh Wahbah az-Zuhaili adalah Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, sebuah ensiklopedia fikih yang menjadi rujukan penting dalam studi hukum Islam modern. Karya ini tidak hanya menunjukkan keluasan ilmu penulisnya, tetapi juga memperlihatkan metode ilmiah dalam menyajikan perbandingan hukum Islam dari berbagai mazhab secara sistematis dan komprehensif. Kehadiran kitab ini menandai lahirnya pendekatan baru dalam penulisan fikih yang lebih akademik, terstruktur, dan relevan dengan tantangan zaman modern.
Struktur dan Karakteristik Karya
Kitab ini terdiri dari 11 jilid besar yang disusun selama bertahun-tahun penelitian intensif. Di dalamnya, Wahbah az-Zuhaili menyajikan pembahasan fikih berdasarkan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, disertai analisis rasional serta konteks sosial hukum. Setiap pembahasan dilengkapi dengan takhrij hadis, penilaian derajat hadis, serta penjelasan ulama terkait, sehingga memberikan landasan ilmiah yang kuat bagi setiap hukum yang dibahas.
Keunggulan utama karya ini adalah pendekatan komparatif antar mazhab. Ia tidak hanya mengandalkan satu mazhab, tetapi membandingkan pandangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah secara seimbang. Dalam beberapa kasus, ia juga menyertakan pandangan mazhab Ja’fari, Zaidiyah, dan Zhahiri sebagai bahan perbandingan ilmiah, yang menunjukkan keluasan wawasan dan sikap moderat dalam melihat perbedaan hukum Islam.
Metodologi dan Pendekatan Fikih
Metode yang digunakan Wahbah az-Zuhaili menggabungkan antara teks (nash) dan konteks (maqashid). Ia menekankan pentingnya memahami tujuan syariat dalam setiap penetapan hukum, sehingga menghasilkan kesimpulan yang lebih relevan dengan kehidupan modern. Selain itu, ia juga sangat memperhatikan aspek maslahat dan mafsadah dalam proses tarjih pendapat, sehingga hukum yang dihasilkan tidak hanya tekstual, tetapi juga kontekstual.
Dalam mukadimahnya, ia menjelaskan dasar-dasar ilmu fikih, perkembangan mazhab, tingkatan mujtahid, serta sebab-sebab perbedaan pendapat dalam hukum Islam. Ia juga memberikan penjelasan tentang istilah-istilah fikih, ukuran-ukuran klasik, serta sistematika pembahasan yang memudahkan pembaca memahami struktur hukum Islam secara menyeluruh dan bertahap.
Pengaruh dan Relevansi Akademik
Karya ini menjadi rujukan penting di berbagai lembaga pendidikan Islam, lembaga fatwa, hingga institusi hukum di berbagai negara. Bahkan, beberapa fatwa kontemporer seperti dalam manasik haji dan keputusan lembaga keagamaan di Asia Tenggara turut merujuk pada pemikiran Wahbah az-Zuhaili. Hal ini menunjukkan bahwa karyanya tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif dalam kehidupan umat Islam modern.
Kesimpulan
Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu bukan hanya sekadar kitab fikih, tetapi juga ensiklopedia hukum Islam yang menggabungkan tradisi klasik dan pendekatan modern. Melalui karya ini, Wahbah az-Zuhaili berhasil memberikan kontribusi besar dalam pengembangan metodologi fikih yang lebih sistematis, inklusif, dan relevan dengan kebutuhan umat Islam masa kini, sekaligus memperkuat posisi fikih sebagai disiplin ilmu yang dinamis dan terus berkembang.


Komentar