Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo yang sebelumnya didakwa melakukan markup anggaran pembuatan video profil untuk 20 desa, dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4).
“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim, M. Yusafrihardi Girsang, di PN Medan.
Setelah keputusan tersebut dibacakan, Amsal sujud syukur di ruang sidang sebagai ungkapan lega dan bahagia.
Dukungan Hukum dan Moral
Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja Dev, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah. Dukungan moral dari Komisi III DPR RI serta masyarakat Indonesia dianggap menjadi faktor penting yang memberikan harapan agar Amsal dibebaskan.
Sebelumnya, pada Selasa (31/3), penahanan Amsal ditangguhkan oleh hakim PN Medan. Ia dijemput langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.
Kronologi Kasus Amsal Christy Sitepu
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena jaksa menilai Amsal merugikan negara sebesar Rp202 juta.
Kasus bermula pada tahun 2020, ketika Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil ke 50 desa dengan harga Rp30 juta per video. Sebanyak 20 desa menyetujui proposal tersebut.
Pada 2025, Amsal ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke pengadilan. Jaksa menilai terjadi markup pada beberapa item jasa, termasuk ide/konsep, editing, cutting, dubbing, dan clip-on/mic, yang menurut jaksa seharusnya bernilai Rp0.
Dalam tuntutannya, Amsal menghadapi ancaman hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Dengan vonis bebas ini, Amsal resmi lepas dari seluruh tuduhan dan dapat melanjutkan aktivitas profesionalnya sebagai videografer tanpa beban hukum.
Kesimpulan
Vonis bebas bagi Amsal Christy Sitepu menegaskan bahwa majelis hakim tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjeratnya atas tuduhan markup anggaran pembuatan video profil 20 desa.
Dukungan hukum dari penasihat dan moral dari Komisi III DPR RI serta masyarakat Indonesia menjadi faktor penting dalam proses persidangan.
Dengan putusan ini, Amsal kini resmi terbebas dari seluruh tuntutan dan dapat melanjutkan kariernya sebagai videografer tanpa terikat masalah hukum.
Sumber: Kumparan.com










