Rabu, 1 April 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Beranda
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Kasus Markup Video Profil 20 Desa Berakhir

Farhan Tanjung by Farhan Tanjung
1 April 2026
in Info
0
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Kasus Markup Video Profil 20 Desa Berakhir

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Kasus Markup Video Profil 20 Desa Berakhir

Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo yang sebelumnya didakwa melakukan markup anggaran pembuatan video profil untuk 20 desa, dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4).

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim, M. Yusafrihardi Girsang, di PN Medan.

Setelah keputusan tersebut dibacakan, Amsal sujud syukur di ruang sidang sebagai ungkapan lega dan bahagia.




Dukungan Hukum dan Moral

Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja Dev, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah. Dukungan moral dari Komisi III DPR RI serta masyarakat Indonesia dianggap menjadi faktor penting yang memberikan harapan agar Amsal dibebaskan.

Sebelumnya, pada Selasa (31/3), penahanan Amsal ditangguhkan oleh hakim PN Medan. Ia dijemput langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.

Kronologi Kasus Amsal Christy Sitepu

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena jaksa menilai Amsal merugikan negara sebesar Rp202 juta.

Kasus bermula pada tahun 2020, ketika Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil ke 50 desa dengan harga Rp30 juta per video. Sebanyak 20 desa menyetujui proposal tersebut.




Pada 2025, Amsal ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke pengadilan. Jaksa menilai terjadi markup pada beberapa item jasa, termasuk ide/konsep, editing, cutting, dubbing, dan clip-on/mic, yang menurut jaksa seharusnya bernilai Rp0.

Dalam tuntutannya, Amsal menghadapi ancaman hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Dengan vonis bebas ini, Amsal resmi lepas dari seluruh tuduhan dan dapat melanjutkan aktivitas profesionalnya sebagai videografer tanpa beban hukum.

Kesimpulan

Vonis bebas bagi Amsal Christy Sitepu menegaskan bahwa majelis hakim tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjeratnya atas tuduhan markup anggaran pembuatan video profil 20 desa.

Dukungan hukum dari penasihat dan moral dari Komisi III DPR RI serta masyarakat Indonesia menjadi faktor penting dalam proses persidangan.




Dengan putusan ini, Amsal kini resmi terbebas dari seluruh tuntutan dan dapat melanjutkan kariernya sebagai videografer tanpa terikat masalah hukum.

Sumber: Kumparan.com

Tags: Amsal Christy Sitepuamsal sitepuberita hukum terbaruhukum Indonesiakasus markup video desakasus merugikan negaraKomisi III DPR RI dukung Amsalpencabutan tuntutan AmsalPN Medan putusanvideografer Karo bebasvonis bebas Amsal Sitepu
Next Post
Pemerintah Tetapkan ASN WFH Setiap Hari Jumat Mulai 2026

Pemerintah Tetapkan ASN WFH Setiap Hari Jumat Mulai 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Kumpulan Ucapan Selamat Lebaran 2026 Lengkap dengan Kata Permintaan Maaf

Kumpulan Ucapan Selamat Lebaran 2026 Lengkap dengan Kata Permintaan Maaf

27 Maret 2026
Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026? Simak Penentuan Tanggal 1 Syawal Berikut

Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026? Simak Penentuan Tanggal 1 Syawal Berikut

19 Maret 2026
Perkiraan Idul Fitri 2026 Berdasarkan NU, Muhammadiyah, BRIN, dan BMKG

Perkiraan Idul Fitri 2026 Berdasarkan NU, Muhammadiyah, BRIN, dan BMKG

17 Maret 2026
Sidang Isbat Lebaran 2026: Catat Tanggal, Tahapan dan Prediksi 1 Syawal 1447 H

Sidang Isbat Lebaran 2026: Catat Tanggal, Tahapan dan Prediksi 1 Syawal 1447 H

18 Maret 2026
Kapan Sidang Isbat Idulfitri 2026? Ini Jadwal Penetapan 1 Syawal 1447 H

Kapan Sidang Isbat Idulfitri 2026? Ini Jadwal Penetapan 1 Syawal 1447 H

19 Maret 2026

EDITOR'S PICK

5 Pilihan Dokter Anak di Denpasar yang Bagus untuk Buah Hati

5 Pilihan Dokter Anak di Denpasar yang Bagus untuk Buah Hati

20 Maret 2026
Karakter Wajib Pengusaha Digital agar Bisnis Tahan Banting dan Terus Cuan

Karakter Wajib Pengusaha Digital agar Bisnis Tahan Banting dan Terus Cuan

22 Maret 2026
Waktu Buka Puasa Hari Ini 16 Maret 2026 Di Banda Aceh Dan Sabang

Waktu Buka Puasa Hari Ini 16 Maret 2026 Di Banda Aceh Dan Sabang

16 Maret 2026
Kampus Terbaik di Medan Berdasarkan Akreditasi Nasional, Calon Mahasiswa Wajib Tahu

Kampus Terbaik di Medan Berdasarkan Akreditasi Nasional, Calon Mahasiswa Wajib Tahu

24 Februari 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Bansos
  • Beasiswa
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • KUR
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Saldo Dana
  • Tips dan Panduan

Recent Posts

  • Daftar 6 Sekolah Internasional dan Swasta Terbaik di Cibubur 2026
  • 10 SMP Negeri dan Swasta Terbaik di Magelang, Acuan Memilih Sekolah Favorit
  • 8 SMP Swasta Unggulan di Kota Bekasi 2026 dengan Akreditasi A
  • Ini 10 SMA Terbaik di Magelang untuk Pendaftaran SPMB 2026
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.