Polemik vonis bebas Amsal Sitepu semakin memanas setelah Hinca Panjaitan secara terbuka mendesak pencopotan Kapuspenkum Kejaksaan Agung. Ia menilai narasi yang dibangun sebelumnya telah menyesatkan publik dan bertentangan dengan putusan pengadilan, Kamis (2/4/2026).
Putusan majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusrafrihardi Girsang menegaskan bahwa perhitungan auditor tidak dapat dijadikan dasar kerugian negara, sehingga unsur pidana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi.
Hinca menyebut penjelasan Kapuspenkum sebagai bentuk kesalahan serius.
“Kapuspenkum itu Kepala Pusat Penerangan Hukum, tapi kemarin penjelasannya jadi Kepala Pusat Penyesatan Hukum,” ujarnya.
Ia meminta pertanggungjawaban secara terbuka.
“Kalau sudah terbukti salah, ya harus minta maaf ke publik. Tidak boleh diam,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mendesak tindakan tegas dari Jaksa Agung.
“Saya minta Jaksa Agung copot dia. Ganti. Ini sudah jelas salah berdasarkan putusan hakim,” katanya.
Menurutnya, kredibilitas institusi dipertaruhkan.
“Kalau dibiarkan, kepercayaan publik terhadap kejaksaan bisa runtuh,” tutupnya.


Komentar