Kesempatan untuk berlibur akan muncul pada bulan April 2026. Pemerintah telah menetapkan tanggal merah pada 3 April untuk memperingati Wafat Yesus Kristus atau Jumat Agung. Lalu, apakah akan ada cuti bersama yang menyertainya?
Penentuan cuti bersama diatur bersamaan dengan hari libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Dalam aturan tersebut, biasanya libur nasional dapat disertai cuti satu hari atau lebih.
Untuk mengetahui apakah ada cuti bersama pada April 2026, Anda bisa melihat rangkuman berikut. Selain itu, ketahui juga sisa hari libur yang masih tersedia sepanjang tahun ini.
Tanggal Merah April 2026
Dilansir dari Detik.com yang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah menetapkan dua hari sebagai tanggal merah di bulan April, yakni 3 dan 5 April 2026.
Tanggal 3 April 2026 ditetapkan untuk memperingati Wafat Yesus Kristus, sedangkan 5 April 2026 merupakan Hari Kebangkitan Yesus Kristus, atau dikenal sebagai Minggu Paskah. Kedua hari libur ini termasuk agenda keagamaan bagi umat Kristiani.
Tidak Ada Cuti Bersama April 2026
Selain itu, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama yang menyertai hari libur nasional di bulan April 2026. Dengan demikian, tanggal merah hanya berlaku pada 3 dan 5 April, ditambah akhir pekan hari Minggu.
Tanggal 3 dan 5 April 2026 jatuh pada hari Jumat dan Minggu. Karena berdekatan dengan akhir pekan, masyarakat bisa menikmati libur panjang selama tiga hari, dengan rincian sebagai berikut:
- Jumat, 3 April 2026: Libur Wafat Yesus Kristus
- Sabtu, 4 April 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 5 April 2026: Libur Kebangkitan Yesus Kristus
Bagi yang ingin memperpanjang masa libur, dapat memanfaatkan jatah cuti tahunan yang masih tersedia.
Disarankan mengajukan cuti sebelum atau sesudah hari libur nasional, misalnya pada tanggal 2 atau 6 April. Jumlah hari cuti yang bisa diambil tergantung pada persetujuan atasan.
Sisa Hari Libur Tahun 2026
Berdasarkan SKB 3 Menteri, tahun 2026 memiliki total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Beberapa tanggal libur berdekatan dengan akhir pekan, sehingga memungkinkan masyarakat menikmati long weekend.
Setelah melewati bulan Januari, Februari, dan Maret, berikut sisa hari libur yang dapat dicatat untuk tahun 2026:
Libur Nasional 2026
- Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
- Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Cuti Bersama 2026
- Jumat, 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
- Kamis, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Kesimpulan
Pada April 2026 tidak ada cuti bersama yang menyertai libur Jumat Agung. Libur hanya berlaku pada tanggal merah dan akhir pekan, sehingga masyarakat tetap bisa menikmati long weekend.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8416576/adakah-cuti-bersama-april-2026-yang-mengiring-libur-nasional-jumat-agung?page=2










