Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, pertanyaan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali ramai diperbincangkan, terutama di kalangan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak yang ingin memastikan apakah pensiunan tetap mendapatkan hak THR seperti tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan informasi resmi terbaru, kabar baik datang bagi para pensiunan. Pemerintah memastikan bahwa THR tahun 2026 tetap diberikan, termasuk kepada pensiunan dan penerima pensiun.
Pensiunan Dipastikan Dapat THR 2026
Dilansir dari laman djpb.kemenkeu Pemerintah melalui regulasi terbaru menetapkan bahwa THR 2026 diberikan kepada berbagai kelompok, termasuk pensiunan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR diberikan kepada:
- ASN (PNS dan PPPK)
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
Artinya, pensiunan tetap masuk dalam kategori penerima THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jadwal Pencairan THR Pensiunan 2026
Untuk tahun 2026, pencairan THR pensiunan sudah mulai dilakukan lebih awal dibanding beberapa tahun sebelumnya. PT Taspen (Persero) sebagai penyalur utama telah mulai menyalurkan THR sejak 5 Maret 2026.
Penyaluran dilakukan secara bertahap kepada lebih dari 3,2 juta penerima pensiun di seluruh Indonesia. Secara umum, aturan menyebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Komponen THR yang Diterima Pensiunan
THR yang diterima pensiunan tidak hanya berupa satu jenis pembayaran. Pemerintah menetapkan beberapa komponen yang menjadi dasar perhitungan, yaitu:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Komponen ini mengacu pada penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya (Februari 2026).
Dengan demikian, jumlah THR yang diterima setiap pensiunan bisa berbeda, tergantung golongan dan masa kerja.
Apakah THR Dipotong?
Kabar penting lainnya, THR pensiunan tahun 2026 diberikan secara penuh tanpa potongan iuran atau cicilan kredit. Namun, tetap ada ketentuan pajak penghasilan (PPh). Menariknya, pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah, sehingga nilai THR yang diterima tetap utuh.
Mekanisme Penyaluran THR
Pencairan THR pensiunan dilakukan melalui lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah, yaitu:
- PT Taspen (Persero) untuk pensiunan ASN
- PT Asabri (Persero) untuk pensiunan TNI/Polri
Dana THR umumnya langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima atau melalui mitra bayar seperti bank dan kantor pos.
Berapa Besaran THR Pensiunan 2026?
Besaran THR umumnya setara dengan satu kali penghasilan pensiun bulanan. Nilainya berbeda-beda tergantung golongan, dengan kisaran sebagai berikut:
- Golongan I: sekitar Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
- Golongan II: hingga Rp3,2 juta
- Golongan III: hingga Rp4 juta
- Golongan IV: hingga hampir Rp5 juta
Namun angka tersebut bersifat estimasi dan bisa berbeda sesuai data masing-masing penerima.
Kesimpulan
THR tahun 2026 dipastikan tetap diberikan kepada pensiunan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara, termasuk yang telah purna tugas.
Pencairan THR sudah mulai dilakukan sejak awal Maret 2026 dan diberikan secara penuh tanpa potongan. Besaran yang diterima menyesuaikan dengan penghasilan pensiun masing-masing. Masyarakat, khususnya para pensiunan, disarankan untuk rutin memantau informasi resmi agar tidak tertinggal update terkait pencairan THR.
Sumber
https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/ternate/id/data-publikasi/pengumuman/2955-petunjuk-teknis-pembayaran-tunjangan-hari-raya-keagamaan-thr-tahun-2026-apbn.html?









