Berita Info
Beranda / Info / Aturan WFH ASN Jakarta Setiap Hari Jumat, Simak Informasinya!

Aturan WFH ASN Jakarta Setiap Hari Jumat, Simak Informasinya!

Aturan WFH ASN Jakarta Setiap Hari Jumat, Simak Informasinya!
Aturan WFH ASN Jakarta Setiap Hari Jumat, Simak Informasinya!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menetapkan Surat Edaran Nomor 3/SE/2026 mengenai perubahan budaya kerja melalui penyesuaian pelaksanaan tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah penerapan kerja dari rumah (WFH) setiap hari Jumat.



Ketentuan Umum Pelaksanaan WFH

Pimpinan perangkat daerah atau biro diwajibkan menerapkan fleksibilitas lokasi kerja bagi ASN di unit masing-masing dengan ketentuan berikut:

  • Setiap hari Jumat, ASN dapat menjalankan tugas dari rumah atau domisili masing-masing (WFH).
  • Jumlah pegawai yang menjalankan WFH minimal 25% dan maksimal 50% dari total pegawai dalam unit terkecil, dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan.
  • Pegawai yang berhak WFH harus:
    • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
    • Telah bekerja lebih dari 2 tahun.
  • ASN yang WFH wajib mengikuti pedoman perilaku yang telah ditetapkan.
  • Pelanggaran terhadap pedoman tersebut dapat berakibat pencabutan hak WFH atau sanksi disiplin sesuai aturan.
  • Presensi dilakukan secara online dua kali sehari:
    • Pagi: pukul 06.00–08.00
    • Sore: pukul 16.00–18.00
  • Atasan langsung bertugas memverifikasi kehadiran pegawai.
  • ASN penerima tambahan penghasilan (TPP) yang telah melakukan presensi akan dihitung memiliki capaian kerja 8,5 jam per hari.
  • Laporan kinerja harian wajib disampaikan melalui sistem yang disediakan masing-masing perangkat daerah.




Tanggung Jawab Pimpinan Unit Kerja

Pimpinan perangkat daerah harus memastikan target kerja tetap tercapai dan pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan dengan efektif, efisien, dan optimal.

Pengawasan Dan Evaluasi Pelaksanaan WFH

Pengawasan dilakukan melalui:

  • Penetapan serta pemantauan hasil kerja harian oleh atasan langsung.
  • Rapat evaluasi rutin untuk memantau progres rencana kerja bulanan di setiap unit.
  • Pengendalian mobilitas ASN melalui sistem absensi berbasis lokasi.

Unit Kerja Yang Tidak Menerapkan WFH

WFH tidak berlaku bagi unit yang memberikan layanan berikut:

  • Penanganan darurat dan kesiapsiagaan
  • Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
  • Pelayanan pendapatan daerah (seperti pajak dan samsat)
  • Kebersihan dan pengelolaan sampah
  • Perizinan
  • Administrasi kependudukan
  • Layanan kesehatan (RSUD, puskesmas, laboratorium)
  • Pendidikan
  • Layanan langsung kepada masyarakat




Jabatan Yang Dikecualikan

WFH juga tidak berlaku untuk:

  • Pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama
  • Pejabat administrator atau ketua kelompok
  • Camat dan lurah

Pelaporan Pelaksanaan

Setiap perangkat daerah wajib melaporkan pelaksanaan WFH kepada Gubernur melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya.

Peninjauan Kebijakan

Pelaksanaan WFH akan dievaluasi setiap dua bulan dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan atau ketentuan yang berlaku.



Pedoman Perilaku ASN Selama WFH

Kewajiban Pegawai

ASN yang bekerja dari rumah harus:

  • Bekerja sesuai jam kerja, yaitu pukul 07.30–16.30
  • Menanggapi tugas dan permintaan dari atasan atau rekan kerja terkait pekerjaan
  • Berpakaian rapi dan sopan selama bekerja
  • Mengikuti rapat virtual dengan ketentuan:
    • Kamera aktif selama rapat
    • Tidak melakukan aktivitas lain
    • Mengisi daftar hadir
    • Melaporkan hasil rapat kepada atasan
  • Menjaga lingkungan kerja tetap kondusif
  • Menjaga kerahasiaan informasi dan mematuhi aturan yang berlaku
  • Mematuhi disiplin ASN
  • Menghindari perilaku yang bertentangan dengan etika
  • Mengutamakan kepentingan dinas dibanding pribadi

Larangan Bagi Pegawai

Selama WFH, ASN dilarang:

  • Melakukan aktivitas lain atau bepergian di luar kepentingan dinas
  • Menyebarkan hasil rapat virtual tanpa izin (kecuali untuk laporan dan koordinasi internal)
  • Mematikan alat komunikasi selama jam kerja




Kesimpulan

Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas mengenai aturan pelaksanaan WFH serta menjadi pedoman bagi para ASN dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.

Sumber Referensi

  • https://news.detik.com/berita/d-8433234/simak-aturan-lengkap-wfh-asn-jakarta-setiap-hari-jumat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan