Pemerintah Kabupaten Tangerang akan mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026.
Bupati Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid, menyampaikan bahwa kebijakan ini sedang dipersiapkan melalui surat edaran yang rencananya akan ditandatangani pada awal pekan depan.
“Iya, (mulai) pekan depan. Sekarang kan besok Jumat libur. Jadi nanti Senin (6/4/2026) mulai ditandatangani surat edarannya,” ujar Maesyal dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Dilansir dari laman Kompas, kebijakan WFH ini tidak berlaku untuk seluruh ASN. Pegawai yang bertugas langsung dalam pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja seperti biasa dari kantor.
“Bagi OPD-OPD yang langsung menerima pelayanan dengan masyarakat atau bersentuhan dengan masyarakat itu tetap full,” kata dia.
ASN yang termasuk dalam sektor pelayanan publik mencakup petugas di puskesmas, rumah sakit umum daerah (RSUD), kantor kecamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta dinas perizinan.
Sementara itu, sekitar 50 persen ASN yang tidak berhubungan langsung dengan layanan masyarakat akan menjalankan sistem WFH setiap hari Jumat.
Pengawasan Ketat Selama WFH
Selama kebijakan ini berlangsung, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap kinerja pegawai.
Salah satu bentuk pengawasan adalah kewajiban presensi dua kali sehari bagi ASN yang bekerja dari rumah, yakni saat mulai bekerja pukul 07.30 WIB dan saat selesai bekerja pukul 16.00 WIB.
“ASN yang WFH wajib melapor dua kali dalam satu hari, yaitu pada pagi dan sore, dan menginformasikan dia ada di mana dan mengerjakan apa,” jelas Maesyal.
Selain itu, ASN juga diminta untuk tetap berada di rumah selama jam kerja, kecuali dalam kondisi mendesak.
“Kita suruh kerja di rumah agar dia tidak berangkat ke mana-mana, tidak menggunakan BBM, apakah itu motor, apakah juga roda empat atau mobil,” kata dia.
Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi bertahap mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi administratif.
Kebijakan WFH dari Pemerintah Pusat
Sebelumnya, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan WFH bagi ASN selama satu hari dalam seminggu, yaitu setiap Jumat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi kerja sekaligus melanjutkan pola kerja fleksibel yang pernah diterapkan saat pandemi COVID-19.
Meskipun demikian, pemerintah memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal. Unit layanan penting seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, dan kebencanaan tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga menegaskan bahwa ASN yang menjalani WFH wajib mengaktifkan ponsel untuk pemantauan melalui sistem geolokasi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa pegawai tetap bekerja dari rumah sesuai aturan yang berlaku.
Sumber Referensi
https://megapolitan.kompas.com/read/2026/04/02/20204621/aturan-wfh-asn-pemkab-tangerang-dimulai-10-april-tak-berlaku-ke-semua


Komentar