Jumat, 17 April 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Aturan WFH ASN Setiap Jumat Mulai Besok 10 April 2026 yang Harus Diketahui

nissa by nissa
9 April 2026
in ASN, Berita
0

Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi ASN melaluo system Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai efektif sejak 1 April 2026, namun impelemntasi penuh mulai berjalan hari Jumat besok, 10 April 2026.

Langkah ini untuk mengurangi dari transformasi tata Kelola pemerintahan yang lebih efisien, adaptif dan berbasis digital. Serta menyikapi situasi global peperangan antara Amerika Serikat dan Israel versus Iran pada bulan Februari lalu



Aturan WFH ASN Setiap Hari Jumat

Mulai tanggal 1 April 2026, pegawai negeri sipil (ASN) akan melaksanakan tugas dari rumah (WFH) setiap Jumat. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung layanan digital sekaligus mengurangi penggunaan bahan bakar. Hari Jumat dipilih karena aktivitas di instansi pemerintah biasanya lebih sedikit. Meskipun WFH, kegiatan penting seperti operasional perbankan tetap berlangsung.

Berikut aturan sesuai dengan isi surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026

  • Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing melalui kombinasi
    fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu:

    • tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO)
    • tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili Pegawai ASN (work from home/WFH).
  • Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • 4 (empat) hari kerja dalam 1 (satu) minggu untuk pelaksanaan WFO yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis; dan
    • 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu untuk pelaksanaan WFH yaitu pada hari Jumat.
  • Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah mengatur proporsi jumlah Pegawai ASN dan mekanisme teknis penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di lingkungan instansi masing-masing dengan mempertimbangkan:
    • karakteristik tugas kedinasan dan jenis layanan pemerintahan
    • pencapaian kinerja individu, unit kerja, dan organisasi
  • Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik




Sektor yang Tidak Menerapkan WFH Hari Jumat

Kemudian, juga terdapat sektor pekerjaan yang tidak menerapkan WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan. Berikut daftarnya termasuk ASN Provinsi dan Kabupaten/Kot yaitu

Sektor Pelayanan Publik

  • Pekerja Kesehatan
  • Pekerja Keamanan
  • PekerjaKebersihan

Sektor Strategis

  • Pekerja Industri atau produksi
  • Pekerja Energi
  • Pekerja Air
  • Pekerja Bahan pokok makanan minuman
  • Pekerja Perdagangan transportasi
  • Pekerja Logistik
  • Pekerja Keuangan




Kesimpulan

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan kerja fleksibel bagi ASN dengan sistem Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tercantum dalam surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026, berlaku mulai 1 April 2026, dan implementasi penuh pada 10 April 2026. ASN akan tetap bekerja di kantor dari Senin hingga Kamis. Penyesuaian tugas harus dilakukan pejabat instansi tanpa mengganggu pelayanan publik. Namun, sektor tertentu seperti pelayanan publik dan kesehatan tidak menerapkan WFH.

Sumber

https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/surat-edaran-menteri-pendayagunaan-aparatur-negara-dan-reformasi-birokrasi-nomor-3-tahun-2026-tentan-2089
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260331192338-20-1343075/pemerintah-resmi-terapkan-wfh-asn-setiap-jumat

Tags: aturan wfh asnjadwal WFH 2026kebijakan asn terbarukerja fleksibel ASNSE MenPAN RB 2026sistem kerja hybrid ASNWFH 2026WFH Jumat ASN
Next Post

130 Nama Bayi Laki-Laki Islam Pembawa Rezeki dan Modern

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi Medanaktual.com

Jl Gunung Mahameru No 3 Lantai 2.
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan – Sumatera Utara, Indonesia.

Email : medanaktual.com@gmail.com

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.