Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan daftar saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC) pada Kamis (2/4/2026). Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan informasi bagi investor di pasar modal.
Berdasarkan data yang dirilis, terdapat sembilan perusahaan tercatat yang masuk dalam kategori tersebut. Saham-saham ini dimiliki oleh kelompok kecil pemegang saham yang secara gabungan menguasai lebih dari 95 persen total kepemilikan.
9 Saham Dengan Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi
Adapun sembilan emiten yang tercatat memiliki kepemilikan saham sangat terkonsentrasi adalah sebagai berikut:
- PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY), dengan kepemilikan terpusat sebesar 95,47 persen.
- PT Samator Indo Gas Tbk (AGII), dengan kepemilikan terpusat sebesar 97,75 persen.
- PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS), dengan kepemilikan terpusat sebesar 98,35 persen.
- PT Ifishdeco Tbk (IFSH), dengan kepemilikan terpusat sebesar 99,77 persen.
- PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), dengan kepemilikan terpusat sebesar 95,94 persen.
- PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK), dengan kepemilikan terpusat sebesar 99,85 persen.
- PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO), dengan kepemilikan terpusat sebesar 95,35 persen.
- PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), dengan kepemilikan terpusat sebesar 95,76 persen.
- PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dengan kepemilikan terpusat sebesar 97,31 persen.
Pelaksana tugas Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa publikasi ini tidak serta-merta mengindikasikan adanya pelanggaran di pasar modal, termasuk terkait aturan free float.
“Tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran apa pun di bidang pasar modal,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Ia menambahkan bahwa perusahaan yang masuk kategori HSC masih memiliki opsi untuk melakukan perbaikan, salah satunya dengan meningkatkan porsi saham yang dimiliki publik. Setelah langkah tersebut dilakukan, BEI akan kembali melakukan evaluasi dengan metode yang sama. Jika konsentrasi kepemilikan berkurang, status emiten akan diperbarui.
Hingga saat ini, BEI juga belum memiliki rencana untuk memberikan notasi khusus terhadap saham yang masuk kategori HSC.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka informasi terkait HSC kepada publik sebagai bagian dari kebijakan transparansi pasar. Data tersebut diumumkan setelah penutupan perdagangan agar tidak memengaruhi dinamika pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa informasi ini dapat berfungsi sebagai peringatan dini bagi investor dalam menentukan keputusan investasi.
“Ini bukan karena pelanggaran tertentu, tetapi informasi tambahan bagi investor untuk melihat saham dengan kepemilikan yang terkonsentrasi pada sedikit pihak,” kata Hasan.
OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO), termasuk BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, terus melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada pelaku pasar.
Ke depan, OJK juga akan berkoordinasi dengan penyedia indeks global guna memastikan kebijakan tersebut selaras dengan standar internasional serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu investor dalam mengambil keputusan yang lebih bijak dan terukur di pasar modal.
Sumber Referensi
- https://money.kompas.com/read/2026/04/03/085526426/bei-rilis-9-saham-dengan-kepemilikan-terkonsentrasi-tinggi-ada-bren-hingga


Komentar