Sebanyak 410 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dilaporkan belum menerima hak gaji mereka sejak resmi dilantik. Kondisi ini memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang telah menjalankan tugas operasional di berbagai sekolah di wilayah tersebut. Meskipun sudah menyandang status sebagai ASN PPPK, ketidakpastian mengenai waktu pencairan upah menjadi beban bagi kelangsungan hidup para pegawai tersebut.
Perubahan Regulasi Pusat
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikpora) Kota Palopo, melalui pernyataan resminya, memberikan klarifikasi bahwa keterlambatan ini bukan disebabkan oleh kelalaian pemerintah daerah, melainkan adanya transisi regulasi di tingkat pusat. Sebagaimana diketahui, skema “PPPK Paruh Waktu” merupakan nomenklatur baru dalam penataan tenaga non-ASN sesuai UU ASN No. 20 Tahun 2023. Perubahan mekanisme penggajian yang awalnya direncanakan menggunakan sumber pendanaan tertentu ternyata mengalami penyesuaian teknis dalam petunjuk operasional dari kementerian terkait.
Proses Administrasi dan Sinkronisasi Data
Disdikpora Palopo menjelaskan bahwa saat ini proses sinkronisasi data sedang berlangsung. Verifikasi data 410 pegawai tersebut memerlukan waktu lebih lama karena harus dipastikan masuk ke dalam sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) dengan kode rekening belanja yang tepat untuk kategori “paruh waktu”. Selain itu, perhitungan besaran gaji juga harus menyesuaikan dengan standar biaya masukan yang berlaku nasional namun tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Hal inilah yang menyebabkan dana gaji belum bisa segera ditransfer ke rekening masing-masing pegawai sesaat setelah pelantikan.
Komitmen Pemerintah Kota Palopo
Pemerintah Kota Palopo melalui dinas terkait menjamin bahwa seluruh hak gaji para PPPK Paruh Waktu akan dibayarkan secara penuh segera setelah seluruh kendala administratif tuntas. Pihak Disdikpora juga meminta para pegawai untuk tetap bersabar dan terus menjalankan tugas di satuan pendidikan masing-masing dengan profesional. Mereka menegaskan bahwa alokasi anggaran sebenarnya telah direncanakan, namun penggunaan anggaran negara memerlukan dasar hukum (regulasi) yang kuat agar tidak terjadi temuan di kemudian hari oleh badan pemeriksa.
Kesimpulan
Kasus di Kota Palopo ini mencerminkan tantangan besar dalam implementasi kebijakan PPPK Paruh Waktu di tingkat daerah. Dibutuhkan koordinasi yang lebih cepat antara pemerintah pusat sebagai pembuat kebijakan dan pemerintah daerah sebagai pelaksana anggaran. Bagi para 410 PPPK di Palopo, kejelasan regulasi penggajian menjadi harapan utama agar pengabdian mereka di sektor pendidikan mendapatkan apresiasi yang layak dan tepat waktu.
Sumber
https://regional.kompas.com/read/2026/03/27/074016378/410-pppk-paruh-waktu-palopo-belum-gajian-sejak-dilantik-disdikpora-sebut?page=all










