Berita Info PPPK
Beranda / PPPK / Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Pada 2026? Berikut Informasinya!

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Pada 2026? Berikut Informasinya!

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Pada 2026? Berikut Informasinya!
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Pada 2026? Berikut Informasinya!

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2026 akan memperoleh gaji beserta tunjangan yang mengacu pada regulasi terbaru.

Besaran penghasilan ditentukan berdasarkan dua pendekatan, yakni mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau mengikuti struktur golongan PPPK, serta dilengkapi dengan sejumlah tunjangan tambahan.

Dasar Penetapan Gaji

Penentuan gaji PPPK Paruh Waktu merujuk pada Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran gaji dapat disesuaikan dengan UMP atau UMK di daerah masing-masing, atau minimal setara dengan penghasilan sebelumnya saat masih berstatus pegawai non-ASN.




Selain itu, skema penggajian juga bisa mengikuti sistem golongan PPPK sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Berikut kisaran gaji pokok bulanan berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX (S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900




Jenis Tunjangan Yang Diterima

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan berbagai tunjangan, meskipun beberapa di antaranya diberikan secara proporsional, antara lain:

  • Tunjangan Kinerja/Pekerjaan: Berkisar antara 5–20 persen dari gaji pokok, tergantung beban kerja dan tanggung jawab.
  • Tunjangan Hari Raya (THR): Diberikan sebesar satu kali gaji pokok menjelang hari raya keagamaan.
  • Tunjangan Transportasi dan Fasilitas: Diberikan sesuai kebutuhan pekerjaan, seperti biaya mobilitas, seragam, atau perangkat kerja.
  • Jaminan Sosial: Meliputi kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya sebagian ditanggung pemerintah.




Gambaran Perhitungan Penghasilan Bulanan

Sebagai contoh, PPPK Paruh Waktu Golongan VI yang bekerja di Jawa Barat memiliki rata-rata gaji sekitar Rp3.554.950 per bulan.

Jika mendapatkan tunjangan pekerjaan sebesar 10 persen, maka tambahan penghasilan sekitar Rp355.495. Ditambah tunjangan transportasi sebesar Rp500.000, total pendapatan kotor per bulan mencapai kurang lebih Rp4.410.445.

Perlu dipahami bahwa angka tersebut merupakan estimasi pendapatan sebelum potongan. THR diberikan satu kali dalam setahun dan tidak termasuk dalam gaji bulanan.

Sementara itu, BPJS merupakan bentuk perlindungan sosial, bukan tunjangan yang diterima dalam bentuk uang langsung. Besaran tunjangan juga dapat berbeda tergantung kebijakan masing-masing instansi.



Kesimpulan

Dengan sistem penggajian tersebut, PPPK Paruh Waktu tidak hanya memperoleh penghasilan tetap, tetapi juga mendapatkan perlindungan sosial.

Sumber Referensi

  • https://www.metrotvnews.com/read/bD2Cwavd-berapa-total-gaji-pppk-paruh-waktu-dan-tunjangannya-di-2026-simak-daftar-lengkapnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan