Pemerintah terus melanjutkan upaya penataan tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Salah satu langkah yang diterapkan adalah pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK Paruh Waktu secara bertahap. Beberapa pegawai bahkan sudah menerima SK resmi.
Kebijakan ini membuat posisi PPPK Paruh Waktu semakin diperhatikan, khususnya mengenai besaran gaji yang akan diterima. Status mereka berada di atas tenaga honorer, namun berbeda dengan PPPK penuh waktu.
Oleh karena itu, tidak heran banyak pihak ingin mengetahui skema penghasilannya.
Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu
Aturan resmi mengenai gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian bunyi dalam aturan.
Ini berarti instansi dapat menggunakan salah satu acuan, antara upah honorer sebelumnya atau UMK/UMP daerah, menyesuaikan kemampuan anggaran.
Dengan begitu, besaran gaji PPPK Paruh Waktu antar daerah dapat berbeda karena bergantung pada upah minimum provinsi (UMP) maupun kota/kabupaten (UMK).
Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan UMK/UMP
Jika mengacu pada UMK, maka besaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda-beda di tiap kabupaten atau kota.
Sebagai contoh, UMK Kota Solo di Jawa Tengah saat ini sebesar Rp2.416.560, sedangkan UMK Kota Semarang mencapai Rp3.454.827.
Jika acuan menggunakan UMP, gaji bisa berbeda lagi menyesuaikan provinsi. Misalnya, UMP Jawa Tengah saat ini Rp2.169.349.
Perbedaan acuan UMK dan UMP membuat gaji PPPK Paruh Waktu bisa naik atau turun, tergantung lokasi penugasan dan kebijakan instansi masing-masing.
Jam Kerja Dan Skema PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan informasi dari laman Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, PPPK Paruh Waktu dirancang bekerja sekitar 4 jam per hari, dengan status hukum jelas serta jaminan upah dan perlindungan sosial.
Skema yang ditetapkan pemerintah mencakup:
- Gaji minimal mengikuti UMK/UMP
- Rentang gaji nasional: Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan
- Termasuk tunjangan proporsional
- Peserta memperoleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai regulasi
Daftar UMP 2025 Seluruh Indonesia
Sebagai gambaran potensi gaji PPPK Paruh Waktu, berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang dirilis melalui Satu Data Kemenaker:
-
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Gorontalo: Rp3.221.731
-
Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Banten: Rp2.905.119
- DI Yogyakarta: Rp2.264.080
-
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
-
Pulau Sumatera
- Sumatra Barat: Rp2.994.193
- Sumatra Utara: Rp2.992.559
- Sumatra Selatan: Rp3.681.571
- Aceh: Rp3.685.616
- Riau: Rp3.508.776
- Lampung: Rp2.893.070
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Jambi: Rp3.234.535
- Kepulauan Riau: Rp3.623.654
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
-
Bali, Nusa Tenggara dan Maluku
- Bali: Rp2.996.561
- NTB: Rp2.602.931
- NTT: Rp2.328.969
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Maluku: Rp3.141.700
-
Papua
- Papua: Rp4.285.850
- Papua Barat: Rp3.615.000
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp4.285.850
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000
- Papua Selatan: Rp4.285.850
Dengan acuan ini, gaji PPPK Paruh Waktu 2025 tidak seragam, tetapi minimal mengikuti standar upah daerah masing-masing.
Pemerintah juga memastikan skema ini memberi kepastian status, jam kerja lebih fleksibel, dan perlindungan sosial lebih baik dibanding pegawai honorer sebelumnya.
Kesimpulan
Semoga informasi ini bisa memberikan gambaran jelas mengenai skema gaji dan ketentuan PPPK Paruh Waktu.
Sumber Referensi
- https://radarsolo.jawapos.com/nasional/2512060007/bocoran-gaji-pppk-paruh-waktu-berapa-besarnya-ini-rinciannya










