BPJS Ketenagakerjaan
Beranda / BPJS Ketenagakerjaan / BPJS Kesehatan JKN, Berikut Layanan yang Diterima dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan JKN, Berikut Layanan yang Diterima dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan JKN, Berikut Layanan yang Diterima dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan JKN, Berikut Layanan yang Diterima dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Panduan Lengkap Layanan BPJS Kesehatan JKN

Program BPJS Kesehatan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) merupakan sistem perlindungan kesehatan yang disiapkan pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia. Melalui program ini, peserta bisa mendapatkan akses layanan BPJS Kesehatan dengan biaya iuran yang terjangkau sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Cara Daftar Layanan BPJS Kesehatan JKN dan Batasan yang Perlu Diketahui

Sistem JKN ini dirancang agar pelayanan kesehatan bisa berjalan berjenjang, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan, sehingga semua peserta memperoleh layanan yang lebih merata dan terstruktur.




Layanan BPJS Kesehatan yang Diterima BPJS

Setelah terdaftar, peserta akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara berjenjang sesuai sistem JKN. Pelayanan dimulai dari FKTP seperti puskesmas atau klinik, kemudian dapat dirujuk ke rumah sakit jika kondisi medis membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Cakupan layanan yang ditanggung meliputi:

  • Pemeriksaan kesehatan dasar di FKTP
  • Rawat jalan dan konsultasi medis
  • Rawat inap di rumah sakit
  • Persalinan normal maupun tindakan tertentu
  • Operasi seperti caesar, katarak, dan jantung
  • Obat-obatan sesuai formularium nasional
  • Alat kesehatan tertentu sesuai indikasi medis

Dengan cakupan ini, peserta JKN dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa harus menanggung biaya besar, selama mengikuti prosedur yang berlaku.




Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Meski cakupannya luas, ada beberapa layanan yang tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan JKN berdasarkan regulasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang JKN.

Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS:

  1. Pelayanan tidak sesuai aturan perundang-undangan
  2. Fasilitas kesehatan non-kerja sama (kecuali darurat)
  3. Kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain
  4. Kecelakaan lalu lintas yang dijamin asuransi wajib
  5. Perawatan di luar negeri
  6. Tindakan estetika atau kosmetik
  7. Pengobatan infertilitas atau kemandulan
  8. Ortodonsi atau perawatan gigi estetika
  9. Ketergantungan alkohol dan narkoba
  10. Cedera akibat tindakan sengaja pada diri sendiri
  11. Pengobatan alternatif belum terbukti medis
  12. Tindakan eksperimen atau penelitian medis
  13. Alat kontrasepsi dan produk non-medis
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  15. Kasus akibat tindak pidana dengan skema lain
  16. Layanan TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan
  17. Layanan di luar manfaat JKN
  18. Layanan yang sudah ditanggung program lain
  19. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial
  20. Pelayanan yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan

Selain itu, rujukan mandiri yang tidak sesuai prosedur juga dapat menyebabkan layanan tidak ditanggung oleh BPJS.




Pendaftaran BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN

Saat ini proses pendaftaran Mobile JKN menjadi jauh lebih mudah karena dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang. Proses ini membantu masyarakat untuk mendaftar kapan saja dan di mana saja.

Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN di handphone
  2. Pilih menu “Daftar” lalu “Pendaftaran Peserta Baru”
  3. Isi data diri seperti NIK dan informasi pribadi
  4. Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)
  5. Verifikasi melalui email aktif
  6. Mendapatkan Virtual Account untuk pembayaran
  7. Lakukan pembayaran iuran pertama
  8. Kartu digital aktif di aplikasi

Dengan langkah tersebut, peserta sudah resmi terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan JKN tanpa perlu datang langsung ke kantor layanan.




Ringkasan

Bagian Ringkasan
BPJS Kesehatan JKN Program jaminan kesehatan nasional untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan sistem pelayanan berjenjang
Pendaftaran Mobile JKN Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN tanpa harus datang ke kantor BPJS
Langkah Pendaftaran Unduh aplikasi, daftar akun, isi data diri, pilih FKTP, verifikasi email, mendapatkan VA, bayar iuran, kartu digital aktif
Layanan BPJS Kesehatan Meliputi FKTP, rawat jalan, rawat inap, persalinan, operasi, obat-obatan, dan alat kesehatan tertentu
Sistem Pelayanan Pelayanan berjenjang dari FKTP ke rumah sakit melalui sistem rujukan medis
Layanan Tidak Ditanggung Termasuk estetika, perawatan luar negeri, layanan non-medis, dan kondisi tertentu yang dijamin program lain
Tujuan Program Memberikan akses layanan kesehatan yang merata, terjangkau, dan sesuai prosedur JKN

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan