Cara Buat Paspor Mei 2026: Syarat, Tarif & Besaran Denda Jika Hilang. Bagi warga negara Indonesia yang ingin pergi ke luar negeri, memiliki paspor adalah hal yang sangat penting yang harus dilakukan. Saat ini, proses pembuatan paspor lebih mudah berkat adanya pendaftaran online melalui aplikasi M-Paspor.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat, biaya, dan prosedur terbaru untuk membuat paspor yang dilansir dari detik.com.
Jenis Paspor dan Layanan yang Ada
Menurut informasi dari situs resmi Imigrasi Republik Indonesia, semua warga negara Indonesia bisa mengajukan permohonan paspor biasa, baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri. Terdapat dua pilihan paspor, yaitu e-paspor dan paspor biasa.
Ada dua jenis layanan berdasarkan berapa lama prosesnya. Layanan reguler memakan waktu tiga hingga empat hari kerja, sedangkan layanan cepat memungkinkan paspor selesai pada hari yang sama.
Syarat Dokumen untuk Membuat Paspor
Dikutip dari detik.com, ada tiga dokumen penting yang perlu disiapkan saat membuat paspor baru, yaitu e-KTP, Kartu Keluarga, dan salah satu dokumen pendukung seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah. Dokumen-dokumen itu harus mencantumkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika ada perbedaan data di antara dokumen, pemohon harus menyediakan surat keterangan dari instansi terkait.
Bagi pemohon yang merupakan anak di bawah 17 tahun, kedua orang tua harus hadir dan membawa KTP mereka, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, serta buku nikah atau akta perkawinan.
Rincian Biaya Pembuatan Paspor Terbaru
Menurut informasi dari situs resmi Imigrasi Republik Indonesia, berikut adalah rincian biaya pembuatan paspor:
- Paspor biasa berlaku 5 tahun: Rp 350.000
- Paspor biasa berlaku 10 tahun: Rp 650.000
- Paspor elektronik (e-paspor) berlaku 5 tahun: Rp 650.000
- Paspor elektronik (e-paspor) berlaku 10 tahun: Rp 950.000
- Layanan cepat (selesai pada hari yang sama): tambahan Rp 1.000.000
Denda untuk Paspor Hilang dan Rusak
Pemilik paspor yang kehilangan atau merusak dokumennya akan dikenakan biaya denda yang terpisah dari biaya pembuatan paspor baru, dengan rincian sebagai berikut:
- Denda untuk paspor hilang: Rp 1.000.000
- Denda untuk paspor rusak: Rp 500.000
- Denda untuk paspor hilang atau rusak karena bencana: Rp 0
Perhatikan bahwa jika paspor hilang karena kelalaian yang tidak dapat diterima, penerbitan paspor baru bisa ditunda minimal enam bulan hingga maksimal dua tahun.
Cara Mendaftar Buat Paspor
Daftar paspor kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor (tersedia di Play Store/App Store). Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar paspor secara online:
- Unduh aplikasi M-Paspor dari Google Play Store atau App Store
- Buat akun dengan menggunakan email dan nomor ponsel, kemudian aktifkan akun
- Pilih jenis permohonan dan unggah dokumen persyaratan asli
- Pilih kantor imigrasi terdekat dan jadwalkan kedatangan
- Lakukan pembayaran melalui bank atau kantor pos maksimal dua jam setelah pendaftaran
- Tunjukkan surat pengantar dari M-Paspor saat tiba di kantor imigrasi
- Ikuti proses foto biometrik, sidik jari, dan wawancara
- Ambil paspor pada kunjungan kedua
Sebelum menuju kantor imigrasi, ada beberapa hal yang perlu diingat. Hindari memakai pakaian berwarna putih saat sesi foto karena latar belakang foto resmi berwarna putih. Gunakan pakaian rapi berkerah dengan warna yang beda.
Pastikan juga bahwa data di e-KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran cocok. Perbedaan nama, tempat lahir, atau tanggal lahir di antara dokumen sering kali menjadi masalah utama yang bisa membuat proses pembuatan paspor terhambat. Jika ada ketidaksesuaian, siapkan surat keterangan dari instansi terkait sebelum datang.
Terakhir, pastikan untuk melakukan pembayaran sesuai jadwal karena waktu yang tersedia hanya dua jam setelah pendaftaran. Jika melewati waktu tersebut, permohonan akan dibatalkan secara otomatis dan harus dimulai lagi dari awal.
Sumber :
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8462454/cara-buat-paspor-baru-2026-syarat-biaya-hingga-denda-paspor-hilang


Komentar