Banyak masyarakat yang mencari cara cek penerima bansos PKH untuk memastikan apakah namanya tercatat sebagai penerima bantuan PKH pada penyaluran Juli 2026.
Proses pengecekan status penerima PKH sudah semakin mudah karena dapat dilakukan dari HP sehingga tidak perlu lagi mendatangi kantor desa maupun kelurahan.
Kementerian Sosial telah menyediakan layanan resmi untuk mengecek status penerima PKH, masyarakat hanya cukup siapkan NIK yang tercantum pada e-KTP sebagai syarat utama untuk melakukan pengecekan PKH.
Baca Juga : Cara Mendapat Penghasilan Dari TikTok 2026, Simak Syarat dan Caranya
Panduan Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3 Juli 2026
Masyarakat dapat mengetahui status penerima bansos PKH Tahap 3 Juli 2026 menggunakan website Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos.
Cek Penerima Bansos PKH Juli 2026 Di Website Kemensos
Pengecekan status penerima PKH dapat dilakukan melalui website resmi Cek Bansos, Berikut langkah-langkahnya:
- Buka browser di HP atau komputer.
- Masuk ke website resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol Cari Data.
- Tunggu beberapa saat hingga proses pencarian selesai.
Jika data Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi berupa status penerima PKH, jenis bantuan sosial yang diterima, kategori desil DTSEN, serta periode penyaluran bantuan.
Cek Penerima Bansos PKH Juli 2026 Di Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui website, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos. Berikut panduannya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi kemudian Pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan NIK yang tercantum di KTP.
- Tekan tombol Cari Data.
- Tunggu hingga sistem memproses pencarian.
Apabila data Anda terdaftar sebagai penerima PKH, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima beserta rincian bantuan sosial yang diterima.
Syarat Penerima PKH Tahap 3 Juli 2026
Calon penerima PKH Tahap 3 Juli 2026 harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah, Sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
- Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
- Memiliki sedikitnya satu komponen penerima manfaat dalam keluarga, yaitu:
- Ibu hamil atau ibu menyusui.
- Anak usia 0–6 tahun.
- Anak yang sedang menempuh pendidikan di jenjang SD, SMP, SMA, atau sederajat.
- Lansia berusia 60 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas berat.
Besaran Bantuan PKH Tahap 3 Juli 2026
Nominal bantuan PKH Tahap 3 Juli 2026 disesuaikan dengan kategori penerima. Berikut rinciannya:
- Ibu hamil: Rp750.000 per 3 bulan.
- Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000 per 3 bulan.
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per 3 bulan.
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per 3 bulan.
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per 3 bulan.
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per 3 bulan.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per 3 bulan.

