Siswa TK, SD, SMP, SMA.SMK dari keluarga kurang mampu kini tak perlu lagi khawatir soal biaya pendidikan karena pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menghadirkan bantuan pendidikan lewat Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini bertujuan membantu siswa agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya, sekaligus mengurangi risiko putus sekolah.
Bagi siswa yang telah terdaftar sebagai penerima PIP, penting untuk mengetahui cara mengecek status bantuan melalui portal resmi PIP Kemendikdasmen. Selain itu, penerima baru juga perlu melakukan aktivasi rekening agar dana bantuan dapat disalurkan dan dicairkan sesuai ketentuan. Berikut panduan lengkap cara cek PIP di portal resmi Kemendikdasmen beserta langkah aktivasi rekeningnya.
Cara Cek PIP di Portal Resmi PIP Kemendikdasmen
- Buka portal resmi PIP Kemendikdasmen melalui link berikut https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Ketik hasil perhitungan dari kode verifikasi (captcha) yang muncul pada layar
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”
- Sistem akan memberikan informasi lengkap terkait bantuan PIP
Cara Aktivasi Rekening PIP 2026
Mengutip dari detik.com, cara aktivasi rekening PIP 2026 dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara langsung atau melalui kuasa.
Berikut langkah-langkah aktivasi rekening PIP 2026:
1. Cara Aktivasi Rekening PIP 2026 Secara Langsung
Penerima PIP dapat melakukan aktivasi rekening dengan mendatangi bank penyalur sesuai jenjang pendidikan. Pastikan membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Bank penyalur berdasarkan jenjang pendidikan:
- Siswa SD, SMP, Paket A, Paket B, SDLB, dan SMPLB melakukan aktivasi di Bank BRI.
- Siswa SMA, SMK, Paket C, dan SMALB melakukan aktivasi di Bank BNI.
Seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh melakukan aktivasi di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dokumen yang perlu dibawa:
- Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah
- Kartu pelajar
- Kartu keluarga (KK)
- Surat keterangan domisili orang tua/wali
- Formulir pembukaan rekening Simpel PIP.
Setelah proses aktivasi selesai, penerima akan memperoleh buku tabungan dan kartu debit (ATM) yang dapat digunakan untuk mencairkan dana bantuan PIP.
2. Cara Aktivasi Rekening PIP 2026 Melalui Kuasa
Apabila aktivasi rekening dilakukan melalui kuasa, siapkan terlebih dahulu dokumen berikut:
- Surat kuasa siswa/orang tua
- Formulir pembukaan rekening PIP surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) bermaterai dan tanda tangan kuasa siswa
Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah - Fotokopi surat kuasa siswa
- Selanjutnya, dokumen tersebut dikumpulkan menjadi satu dan diserahkan kepada pihak sekolah untuk dibawa ke bank penyalur. Lalu, sekolah akan mengirimkan berkas tersebut secara kolektif ke bank penyalur untuk diproses sebagai syarat aktivasi rekening SimPel PIP.
- Setelah dokumen diterima oleh bank, siswa atau orang tua/wali akan diminta melengkapi formulir yang diperlukan serta mengikuti prosedur sesuai ketentuan bank penyalur. Apabila seluruh tahapan telah selesai, rekening SimPel PIP akan aktif dan penerima akan memperoleh buku tabungan beserta kartu debit yang dapat digunakan untuk mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Besaran Bantuan PIP 2026
Besaran bantuan PIP yang akan diberikan kepada siswa yang terdaftar sebagai penerima tentunya bervariasi sesuai dengan kebutuhan dan jenjang pendidikan. berikut adalah besaran bantuan PIP yang diberikan kepada setiap siswa penerima:
- TK: Bantuan PIP sebesar Rp450.000 untuk satu tahun.
- SD/SDLB/Paket A: Peserta didik menerima Rp450.000 per tahun, sedangkan murid baru dan siswa kelas akhir memperoleh Rp225.000.
- SMP/SMPLB/Paket B: Besaran bantuan mencapai Rp750.000 per tahun. Adapun murid baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375.000.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Dana PIP diberikan sebesar Rp1.800.000 per tahun, sementara murid baru dan siswa kelas akhir menerima Rp900.000.
Syarat Penerima PIP 2026
Melansir dari laman resminya, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh para peserta didik yang ingin mendapatkan bantuan PIP di tahun 2026:
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Kesimpulan
Melalui portal resmi PIP Kemendikdasmen, siswa dan orang tua dapat dengan mudah mengecek status penerima bantuan sekaligus mengetahui tahapan aktivasi rekening. Pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi agar proses penyaluran dana PIP 2026 berjalan lancar dan bantuan dapat dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan pendidikan.


