Rabu, 22 Juli 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Cara Ganti Foto KTP di Dukcapil, Ini Syarat Lengkapnya

Ronny Ahmad by Ronny Ahmad
22 Juli 2026
in Info
0
Cara Ganti Foto KTP di Dukcapil, Ini Syarat Lengkapnya

Cara Ganti Foto KTP di Dukcapil, Ini Syarat Lengkapnya

Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) merupakan identitas resmi yang dimiliki setiap warga negara Indonesia dan menjadi syarat utama dalam berbagai layanan administrasi. Mulai dari membuka rekening bank, mengurus BPJS Kesehatan, mendaftar pendidikan, hingga memperoleh berbagai layanan pemerintahan, seluruhnya membutuhkan KTP-el yang memiliki data valid.

Salah satu bagian penting dalam KTP-el adalah foto pemilik. Tidak sedikit masyarakat yang mencari informasi mengenai cara ganti foto KTP karena merasa foto lama sudah kurang menarik, terlihat berbeda akibat bertambahnya usia, atau ingin memperbarui penampilan. Namun, pergantian foto pada KTP-el tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keinginan pribadi.

Baca juga: Cek Bansos Kemensos 2026, Simak Cara Melihat Status Penerima Bantuan

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah menetapkan aturan mengenai perubahan elemen data pada KTP elektronik. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.

Melalui aturan tersebut, setiap perubahan data, termasuk foto pada KTP-el, harus memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan agar identitas penduduk tetap akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.




Penyebab Foto KTP Tidak Bisa Diganti Sembarangan

Banyak orang menganggap foto pada KTP hanya berfungsi sebagai pelengkap identitas. Padahal, foto tersebut memiliki peran penting dalam proses verifikasi identitas saat mengakses berbagai layanan publik maupun administrasi.

Karena itu, menggangti foto KTP tidak bisa dilakukan hanya karena ingin memperoleh hasil foto yang lebih bagus atau merasa kurang percaya diri dengan foto lama.

Ditjen Dukcapil menjelaskan bahwa perubahan foto hanya diperbolehkan apabila terdapat perubahan yang benar-benar memengaruhi identitas visual seseorang. Kebijakan ini bertujuan menjaga keakuratan data kependudukan sehingga wajah pemilik tetap sesuai dengan foto yang tersimpan dalam database nasional.

Selain mengatur perubahan foto, Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 juga mengatur perubahan elemen data lain, seperti perubahan alamat, status perkawinan, gelar akademik, hingga pembaruan data berdasarkan putusan pengadilan maupun perbaikan kesalahan administrasi.

Kondisi yang Memungkinkan Cara Ganti Foto KTP

Tidak semua permohonan pergantian foto akan disetujui. Berikut beberapa kondisi yang diakui oleh Ditjen Dukcapil sebagai alasan sah untuk mengganti foto pada KTP elektronik.

Mengalami Perubahan Fisik Permanen

Perubahan fisik yang bersifat permanen menjadi salah satu alasan utama yang memperbolehkan penggantian foto KTP.

Perubahan tersebut dapat terjadi karena beberapa kondisi berikut:

  • Operasi yang mengubah bentuk wajah.
  • Kecelakaan yang menyebabkan perubahan struktur wajah.
  • Kondisi medis tertentu yang mengakibatkan perubahan permanen pada penampilan.

Jika perubahan tersebut membuat wajah saat ini sudah jauh berbeda dibandingkan foto lama pada KTP-el, masyarakat dapat mengajukan pembaruan foto ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Terjadi Perubahan Penampilan yang Bersifat Tetap

Selain perubahan fisik akibat kondisi medis, perubahan penampilan yang bersifat permanen juga dapat menjadi alasan untuk mengganti foto KTP.

Ada beberapa contohnya antara lain:

  • Beralih dari tidak menggunakan hijab menjadi menggunakan hijab secara permanen.
  • Melepas hijab setelah sebelumnya selalu mengenakannya.
  • Perubahan penampilan permanen lainnya yang membuat foto lama sudah tidak lagi mencerminkan kondisi pemilik KTP.

Jika perubahan tersebut memengaruhi identitas visual secara signifikan, pemilik KTP dapat mengajukan permohonan penggantian foto melalui kantor Dukcapil.

KTP Mengalami Kerusakan

Cara mengganti foto KTP juga dapat dilakukan apabila kondisi kartu mengalami kerusakan sehingga foto tidak lagi dapat dikenali dengan jelas.

Beberapa contoh kerusakan tersebut meliputi:

  • Foto menjadi buram.
  • Warna foto memudar.
  • Permukaan kartu tergores atau terkelupas.
  • Wajah pada foto sudah sulit dikenali.

Dalam kondisi seperti ini, masyarakat sebaiknya segera mengurus penggantian KTP agar dokumen identitas tetap dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.




Persyaratan yang Harus Disiapkan

Sebelum datang ke kantor Dukcapil, pastikan seluruh dokumen telah dipersiapkan agar proses pengajuan berjalan lebih lancar.

Dokumen yang diperlukan meliputi:

  • KTP-el lama yang akan diganti sebagai dasar verifikasi identitas.
  • Kartu Keluarga (KK) untuk mencocokkan data kependudukan.
  • Dokumen pendukung apabila diperlukan, seperti surat keterangan dokter atau rumah sakit bagi pemohon yang mengalami perubahan fisik permanen.

Dokumen pendukung menjadi bukti bahwa alasan penggantian foto memang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga petugas dapat melakukan verifikasi secara objektif.




Cara Ganti Foto KTP di Kantor Dukcapil

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, masyarakat dapat langsung mengajukan permohonan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Kompas.com, berikut cara mengganti foto KTP yang bisa dilakukan:

  1. Pastikan seluruh persyaratan telah lengkap
    Sebelum berangkat ke kantor Dukcapil, siapkan semua dokumen yang menjadi syarat pengajuan. Kelengkapan berkas akan mempercepat proses pemeriksaan oleh petugas sehingga Anda tidak perlu kembali di lain waktu karena ada dokumen yang kurang.
  2. Datangi kantor Dukcapil sesuai domisili
    Setelah seluruh dokumen siap, kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang melayani wilayah tempat tinggal Anda. Sebaiknya datang pada jam pelayanan agar proses pengajuan dapat langsung diproses.
  3. Serahkan dokumen kepada petugas untuk diverifikasi
    Setibanya di lokasi, ambil nomor antrean jika diperlukan, kemudian serahkan seluruh berkas kepada petugas. Dokumen akan diperiksa untuk memastikan data kependudukan dan alasan pergantian foto telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
  4. Lakukan perekaman foto terbaru
    Jika dokumen dinyatakan lengkap, petugas akan mengarahkan Anda ke ruang perekaman. Foto baru akan diambil menggunakan kamera khusus milik Dukcapil yang terhubung langsung dengan sistem administrasi kependudukan.
  5. Menunggu proses penerbitan KTP-el baru
    Setelah proses foto selesai, petugas akan memproses pencetakan atau penerbitan KTP elektronik dengan foto terbaru. Waktu penyelesaian dapat berbeda-beda tergantung kebijakan dan antrean di masing-masing kantor Dukcapil.

Perlu diketahui bahwa seluruh proses penggantian foto dilakukan secara langsung di kantor Dukcapil. Masyarakat tidak diperbolehkan membawa foto dari rumah ataupun menggunakan jasa pihak lain karena hasil foto harus direkam menggunakan perangkat resmi pemerintah agar sesuai dengan standar KTP elektronik.




Dengan mengikuti prosedur resmi tersebut, cara mengganti foto KTP dapat dilakukan sesuai ketentuan pemerintah. Proses ini bertujuan memastikan data kependudukan tetap akurat, identitas pemilik mudah diverifikasi, serta seluruh informasi pada KTP elektronik selalu sesuai dengan kondisi terbaru pemegangnya.

Tags: alasan ganti foto KTPaturan perubahan foto KTPcara ganti foto KTPcara mengurus KTP rusakdokumen ganti foto KTPketentuan foto KTP terbarupenggantian foto Dukcapil resmiprosedur ganti KTP elektroniksyarat ganti foto KTPsyarat pembaruan KTP elektronik
Next Post
Cara Cek Penerima PIP 2026 Lewat HP, Lengkap dengan Syarat dan Jadwal Pencairan

Cara Cek Penerima PIP 2026 Lewat HP, Lengkap dengan Syarat dan Jadwal Pencairan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Informasi terkini di Indonesia, Saldo Dana, Gopay, E Wallet, Informasi bantuan sosial, bantuan pendidikan, beasiswa dan desil serta informasi update lainnya

  • BPJS
  • CPNS
  • Info
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.