Medanaktual Medanaktual
  • Home
    • Home 01
    • Home 02
    • Home 03
  • Gadgets
    Technology Posts
    Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan: Syarat, Cara, dan Ketentuan Terbaru
    BPJS Kesehatan

    Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan: Syarat, Cara, dan Ketentuan Terbaru

    By Ahmad Rivaldi
    Cara Cek Desil Bansos Online Tanpa Aplikasi lewat Kemensos dan BPS
    Bansos

    Cara Cek Desil Bansos Online Tanpa Aplikasi lewat Kemensos dan BPS

    By Ahmad Rivaldi
    Rapid Response Research Program for Emerging Infectious Diseases
    Oktober 30, 2024
    Technology Allows Profit To Serve The Community
    Oktober 31, 2024
    The Best Xbox 360 Co-Op Offline Split-Screen Games
    November 9, 2024
    Advertisement

    Place your advertisement here

  • Features
    • Post Type
      • Post Gallery Inside
      • Post Audio
      • Post Link
    • Sidebar
    • About
    • Author Page
    • Privacy Policy
    • Page 404
    • Search Result
    • Coming Soon
  • Post Layout
  • Contact
Search the Site
Popular Searches:
technology Amazon AI
Recent Posts
Cara Mencairkan JHT Sebagian 10% dan 30% Tanpa Resign, Ini Syarat dan Caranya
Cara Mencairkan JHT Sebagian 10% dan 30% Tanpa Resign, Ini Syarat dan Caranya
Oktober 8, 2026
Cara Memperbaiki Data Bansos dan Mengubah Desil lewat HP, Ini Syarat dan Caranya
Cara Memperbaiki Data Bansos dan Mengubah Desil lewat HP, Ini Syarat dan Caranya
Oktober 8, 2026
Perlinsos Digital 2027: Cara Daftar PKH dan BPNT, Syarat, serta Registrasi Calon Penerima Bansos
Perlinsos Digital 2027: Cara Daftar PKH dan BPNT, Syarat, serta Registrasi Calon Penerima Bansos
Oktober 8, 2026
Home/BPJS Kesehatan/Cara Mencairkan JHT Sebagian 10% dan 30% Tanpa Resign, Ini Syarat dan Caranya
BPJS Kesehatan

Cara Mencairkan JHT Sebagian 10% dan 30% Tanpa Resign, Ini Syarat dan Caranya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan untuk dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta yang masih aktif bekerja dapat mengajukan...

Ahmad Rivaldi
Oktober 8, 2026 4 Min Read
1 0
Cara Mencairkan JHT Sebagian 10% dan 30% Tanpa Resign, Ini Syarat dan Caranya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan untuk dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta yang masih aktif bekerja dapat mengajukan klaim JHT sebagian sebesar 10 persen atau 30 persen dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Table Of Content

  • JHT Bisa Dicairkan 10 Persen dan 30 Persen
  • Syarat Klaim JHT Sebagian 10 Persen
  • Syarat Klaim JHT 30 Persen untuk Pembelian Rumah Tunai
  • Syarat Klaim JHT 30 Persen untuk KPR
  • Syarat Pencairan JHT Secara Penuh
  • Cara Mencairkan JHT Online melalui Lapak Asik
  • Cara Klaim JHT melalui Aplikasi JMO
  • Apakah Bisa Cairkan JHT Tanpa Resign?
  • Kesimpulan

Ketentuan mengenai pencairan sebagian saldo JHT diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 60 Tahun 2015.

Dalam ketentuan tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan dapat melakukan pencairan JHT sebagian. Klaim sebesar 10 persen dapat digunakan untuk keperluan persiapan masa pensiun, sedangkan pencairan maksimal 30 persen diperuntukkan bagi kepemilikan rumah, baik melalui pembelian secara tunai maupun kredit.

Namun, ada syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu peserta telah mengikuti program JHT minimal selama 10 tahun.



JHT Bisa Dicairkan 10 Persen dan 30 Persen

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT.

Berikut peruntukan pencairan JHT sebagian:

  • JHT 10 persen: dapat digunakan untuk keperluan lain sebagai persiapan menghadapi masa pensiun.
  • JHT 30 persen: diperuntukkan bagi kepemilikan rumah, baik melalui pembelian rumah secara tunai maupun skema kredit/KPR.

Pencairan sebagian saldo JHT tidak mengharuskan peserta berhenti bekerja selama persyaratan klaim terpenuhi.



Syarat Klaim JHT Sebagian 10 Persen

Untuk mengajukan klaim JHT 10 persen, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, yaitu:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
  • E-KTP atau dokumen identitas resmi lainnya.
  • NPWP untuk saldo di atas Rp50 juta atau peserta yang sebelumnya pernah mengajukan klaim sebagian.

Peserta juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan. Pencairan sebagian JHT dapat berkaitan dengan pengenaan pajak progresif pada pencairan berikutnya apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.



Syarat Klaim JHT 30 Persen untuk Pembelian Rumah Tunai

Peserta yang ingin menggunakan saldo JHT untuk pembelian rumah secara tunai dapat mengajukan pencairan maksimal 30 persen dengan menyiapkan dokumen berikut:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • E-KTP.
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB).
  • NPWP jika saldo JHT di atas Rp50 juta.

Dokumen tersebut digunakan untuk mendukung proses verifikasi pengajuan klaim JHT untuk kepemilikan rumah.



Syarat Klaim JHT 30 Persen untuk KPR

Pencairan JHT 30 persen untuk pembelian rumah melalui KPR juga dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi persyaratan.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan E-KTP.
  • NPWP jika saldo di atas Rp50 juta.
  • Surat penawaran atau perjanjian KPR.
  • Fotokopi standing instruction.
  • Rekening bank peserta.
  • Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman sesuai tujuan pembiayaan atau pelunasan.

Jika rumah atau aset yang dibeli menggunakan nama pasangan, peserta perlu melampirkan dokumen tambahan, seperti KTP pasangan, Kartu Keluarga (KK), serta surat pernyataan bahwa aset tersebut dibeli atas nama pasangan yang sah.



Syarat Pencairan JHT Secara Penuh

Selain pencairan JHT sebagian 10 persen dan 30 persen, saldo JHT juga dapat dicairkan secara penuh apabila peserta memenuhi salah satu kondisi yang ditetapkan.

Beberapa kriteria pencairan JHT secara penuh meliputi:

  • Mencapai usia pensiun 56 tahun atau sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
  • Berakhirnya masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  • Berhenti menjalankan usaha bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
  • Mengundurkan diri atau resign.
  • Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Mengalami cacat total tetap.
  • Peserta meninggal dunia.

Ketentuan dan dokumen yang diperlukan dapat berbeda sesuai dengan alasan pengajuan klaim.



Cara Mencairkan JHT Online melalui Lapak Asik

Peserta yang memenuhi kriteria dapat melakukan klaim JHT secara online tanpa harus mengantre langsung di kantor cabang. Salah satu kanal digital yang tersedia adalah Lapak Asik.

Portal ini dapat digunakan untuk pengajuan klaim berdasarkan kriteria yang dilayani, termasuk peserta yang memasuki masa pensiun, resign, atau terkena PHK.

Berikut cara mengajukan klaim JHT melalui Lapak Asik:

  1. Akses portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah dokumen persyaratan serta foto diri terbaru.
  4. Pastikan dokumen yang diunggah memenuhi format dan ukuran yang dipersyaratkan.
  5. Simpan data pengajuan.
  6. Tunggu konfirmasi jadwal wawancara online melalui email.
  7. Ikuti proses verifikasi data melalui video call dengan petugas.
  8. Setelah proses verifikasi selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta sesuai ketentuan.

Format dokumen yang diunggah dapat berupa JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal sesuai ketentuan sistem.



Cara Klaim JHT melalui Aplikasi JMO

Selain Lapak Asik, peserta juga dapat mengajukan klaim JHT melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) apabila memenuhi kriteria klaim yang tersedia pada aplikasi.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi JMO dan login menggunakan akun yang telah terdaftar.
  2. Pilih menu Jaminan Hari Tua.
  3. Pilih menu Klaim JHT.
  4. Pastikan kriteria pengajuan telah memenuhi persyaratan yang ditampilkan.
  5. Pilih alasan pencairan JHT.
  6. Konfirmasi data diri.
  7. Lakukan verifikasi foto atau selfie.
  8. Masukkan data NPWP dan nomor rekening yang masih aktif.
  9. Klik Konfirmasi untuk menyelesaikan pengajuan.
  10. Pantau perkembangan pengajuan melalui fitur Tracking Klaim.

Proses pencairan dapat berlangsung setelah seluruh data dan dokumen berhasil diverifikasi.



Apakah Bisa Cairkan JHT Tanpa Resign?

Bisa. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT tanpa harus resign, selama telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun dan persyaratan lainnya.

Pencairan sebagian tersebut dapat dilakukan sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pencairan saldo JHT secara penuh memiliki kriteria tersendiri, seperti mencapai usia pensiun, resign, PHK, berakhirnya PKWT, atau kondisi lainnya yang memenuhi ketentuan.



Kesimpulan

Cara mencairkan JHT tanpa resign dapat dilakukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian saldo. Peserta dapat mengajukan JHT 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.

Pengajuan klaim dapat dilakukan secara online melalui kanal digital yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Lapak Asik dan aplikasi JMO, dengan menyiapkan dokumen sesuai jenis klaim.

Sebelum mengajukan pencairan, pastikan data kepesertaan, dokumen persyaratan, dan rekening bank yang digunakan sudah benar agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.

Tags:

Apakah Bisa Cairkan JHT Tanpa Resign?Cara Klaim JHT melalui Aplikasi JMOCara Mencairkan JHT Online melalui Lapak AsikJHT Bisa Dicairkan 10 Persen dan 30 PersenSyarat Klaim JHT 30 Persen untuk KPRSyarat Klaim JHT 30 Persen untuk Pembelian Rumah TunaiSyarat Klaim JHT Sebagian 10 PersenSyarat Pencairan JHT Secara Penuh

Share Article

Ahmad Rivaldi

Cara Memperbaiki Data Bansos dan Mengubah Desil lewat HP, Ini Syarat dan Caranya
Previous Post

Cara Memperbaiki Data Bansos dan Mengubah Desil lewat HP, Ini Syarat dan Caranya

No Comment! Be the first one.

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Let's Connect
    156k
    2.25m
    7.65k
    285k
    378.2k
    5.25m
    Popular Posts
    PIP Oktober 2026: Cara Cek Penerima, Nominal, Syarat, dan Pencairan Dana
    PIP Oktober 2026: Cara Cek Penerima, Nominal, Syarat, dan Pencairan Dana
    Oktober 7, 2026
    BSU 2026 Cair Rp900 Ribu? Cek Status Penerima lewat Link Resmi
    BSU 2026 Cair Rp900 Ribu? Cek Status Penerima lewat Link Resmi
    Oktober 7, 2026
    Daftar Bansos Oktober 2026: PKH, BPNT, Bantuan Beras, dan BSU Rp900 Ribu
    Daftar Bansos Oktober 2026: PKH, BPNT, Bantuan Beras, dan BSU Rp900 Ribu
    Oktober 7, 2026

    Related Posts

    Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan: Syarat, Cara, dan Ketentuan Terbaru
    By Ahmad Rivaldi
    BPJS Kesehatan

    Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan: Syarat, Cara, dan Ketentuan Terbaru

    Oktober 3, 2026
    Iuran BPJS Kesehatan 2026: Besaran Iuran JKN Terbaru dan Denda Keterlambatan
    By Ahmad Rivaldi
    BPJS Kesehatan

    Iuran BPJS Kesehatan 2026: Besaran Iuran JKN Terbaru dan Denda Keterlambatan

    Oktober 5, 2026
    BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Ini Penyebab dan Cara Mengaktifkannya Kembali
    By Ahmad Rivaldi
    BPJS Kesehatan

    BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Ini Penyebab dan Cara Mengaktifkannya Kembali

    Oktober 6, 2026
    Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI yang Iurannya Ditanggung Pemerintah
    By Ahmad Rivaldi
    Bansos

    Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI yang Iurannya Ditanggung Pemerintah

    Oktober 7, 2026
    Medanaktual Medanaktual
    • +62 858 3196 7125
    • medanaktual.com@gmail.com

    Quick Links

    • Search articles
    • Team
    • Contact Us
    • Help Centre
    • Home
    • Membership

    Trending Topics

    • News Archive
    • Travel news
    • About Us
    • Advertisement
    • Reader questions

    Categories

    Aplikasi
    Apps
    Bansos
    BPJS Kesehatan
    Gadgets
    Gaming
    Mobiles
    News
    Pendidikan
    Technology

    Let's keep in touch

    receive fresh updates and breaking news every day and week!

    All Rights Reserved by Medanaktual.com - 2026

    Follow Us