Cara Mencairkan JHT Sebagian 10% dan 30% Tanpa Resign, Ini Syarat dan Caranya
Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan untuk dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta yang masih aktif bekerja dapat mengajukan...

Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan untuk dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta yang masih aktif bekerja dapat mengajukan klaim JHT sebagian sebesar 10 persen atau 30 persen dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Table Of Content
- JHT Bisa Dicairkan 10 Persen dan 30 Persen
- Syarat Klaim JHT Sebagian 10 Persen
- Syarat Klaim JHT 30 Persen untuk Pembelian Rumah Tunai
- Syarat Klaim JHT 30 Persen untuk KPR
- Syarat Pencairan JHT Secara Penuh
- Cara Mencairkan JHT Online melalui Lapak Asik
- Cara Klaim JHT melalui Aplikasi JMO
- Apakah Bisa Cairkan JHT Tanpa Resign?
- Kesimpulan
Ketentuan mengenai pencairan sebagian saldo JHT diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 60 Tahun 2015.
Dalam ketentuan tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan dapat melakukan pencairan JHT sebagian. Klaim sebesar 10 persen dapat digunakan untuk keperluan persiapan masa pensiun, sedangkan pencairan maksimal 30 persen diperuntukkan bagi kepemilikan rumah, baik melalui pembelian secara tunai maupun kredit.
Namun, ada syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu peserta telah mengikuti program JHT minimal selama 10 tahun.
JHT Bisa Dicairkan 10 Persen dan 30 Persen
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT.
Berikut peruntukan pencairan JHT sebagian:
- JHT 10 persen: dapat digunakan untuk keperluan lain sebagai persiapan menghadapi masa pensiun.
- JHT 30 persen: diperuntukkan bagi kepemilikan rumah, baik melalui pembelian rumah secara tunai maupun skema kredit/KPR.
Pencairan sebagian saldo JHT tidak mengharuskan peserta berhenti bekerja selama persyaratan klaim terpenuhi.
Syarat Klaim JHT Sebagian 10 Persen
Untuk mengajukan klaim JHT 10 persen, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, yaitu:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
- E-KTP atau dokumen identitas resmi lainnya.
- NPWP untuk saldo di atas Rp50 juta atau peserta yang sebelumnya pernah mengajukan klaim sebagian.
Peserta juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan. Pencairan sebagian JHT dapat berkaitan dengan pengenaan pajak progresif pada pencairan berikutnya apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Syarat Klaim JHT 30 Persen untuk Pembelian Rumah Tunai
Peserta yang ingin menggunakan saldo JHT untuk pembelian rumah secara tunai dapat mengajukan pencairan maksimal 30 persen dengan menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- E-KTP.
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB).
- NPWP jika saldo JHT di atas Rp50 juta.
Dokumen tersebut digunakan untuk mendukung proses verifikasi pengajuan klaim JHT untuk kepemilikan rumah.
Syarat Klaim JHT 30 Persen untuk KPR
Pencairan JHT 30 persen untuk pembelian rumah melalui KPR juga dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi persyaratan.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan E-KTP.
- NPWP jika saldo di atas Rp50 juta.
- Surat penawaran atau perjanjian KPR.
- Fotokopi standing instruction.
- Rekening bank peserta.
- Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman sesuai tujuan pembiayaan atau pelunasan.
Jika rumah atau aset yang dibeli menggunakan nama pasangan, peserta perlu melampirkan dokumen tambahan, seperti KTP pasangan, Kartu Keluarga (KK), serta surat pernyataan bahwa aset tersebut dibeli atas nama pasangan yang sah.
Syarat Pencairan JHT Secara Penuh
Selain pencairan JHT sebagian 10 persen dan 30 persen, saldo JHT juga dapat dicairkan secara penuh apabila peserta memenuhi salah satu kondisi yang ditetapkan.
Beberapa kriteria pencairan JHT secara penuh meliputi:
- Mencapai usia pensiun 56 tahun atau sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
- Berakhirnya masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Berhenti menjalankan usaha bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
- Mengundurkan diri atau resign.
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Mengalami cacat total tetap.
- Peserta meninggal dunia.
Ketentuan dan dokumen yang diperlukan dapat berbeda sesuai dengan alasan pengajuan klaim.
Cara Mencairkan JHT Online melalui Lapak Asik
Peserta yang memenuhi kriteria dapat melakukan klaim JHT secara online tanpa harus mengantre langsung di kantor cabang. Salah satu kanal digital yang tersedia adalah Lapak Asik.
Portal ini dapat digunakan untuk pengajuan klaim berdasarkan kriteria yang dilayani, termasuk peserta yang memasuki masa pensiun, resign, atau terkena PHK.
Berikut cara mengajukan klaim JHT melalui Lapak Asik:
- Akses portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
- Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah dokumen persyaratan serta foto diri terbaru.
- Pastikan dokumen yang diunggah memenuhi format dan ukuran yang dipersyaratkan.
- Simpan data pengajuan.
- Tunggu konfirmasi jadwal wawancara online melalui email.
- Ikuti proses verifikasi data melalui video call dengan petugas.
- Setelah proses verifikasi selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta sesuai ketentuan.
Format dokumen yang diunggah dapat berupa JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal sesuai ketentuan sistem.
Cara Klaim JHT melalui Aplikasi JMO
Selain Lapak Asik, peserta juga dapat mengajukan klaim JHT melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) apabila memenuhi kriteria klaim yang tersedia pada aplikasi.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi JMO dan login menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Pilih menu Klaim JHT.
- Pastikan kriteria pengajuan telah memenuhi persyaratan yang ditampilkan.
- Pilih alasan pencairan JHT.
- Konfirmasi data diri.
- Lakukan verifikasi foto atau selfie.
- Masukkan data NPWP dan nomor rekening yang masih aktif.
- Klik Konfirmasi untuk menyelesaikan pengajuan.
- Pantau perkembangan pengajuan melalui fitur Tracking Klaim.
Proses pencairan dapat berlangsung setelah seluruh data dan dokumen berhasil diverifikasi.
Apakah Bisa Cairkan JHT Tanpa Resign?
Bisa. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT tanpa harus resign, selama telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun dan persyaratan lainnya.
Pencairan sebagian tersebut dapat dilakukan sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pencairan saldo JHT secara penuh memiliki kriteria tersendiri, seperti mencapai usia pensiun, resign, PHK, berakhirnya PKWT, atau kondisi lainnya yang memenuhi ketentuan.
Kesimpulan
Cara mencairkan JHT tanpa resign dapat dilakukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian saldo. Peserta dapat mengajukan JHT 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
Pengajuan klaim dapat dilakukan secara online melalui kanal digital yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Lapak Asik dan aplikasi JMO, dengan menyiapkan dokumen sesuai jenis klaim.
Sebelum mengajukan pencairan, pastikan data kepesertaan, dokumen persyaratan, dan rekening bank yang digunakan sudah benar agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.








No Comment! Be the first one.