Medanaktual Medanaktual
  • Home
    • Home 01
    • Home 02
    • Home 03
  • Gadgets
    Technology Posts
    Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan: Syarat, Cara, dan Ketentuan Terbaru
    BPJS Kesehatan

    Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan: Syarat, Cara, dan Ketentuan Terbaru

    By Ahmad Rivaldi
    Cara Cek Desil Bansos Online Tanpa Aplikasi lewat Kemensos dan BPS
    Bansos

    Cara Cek Desil Bansos Online Tanpa Aplikasi lewat Kemensos dan BPS

    By Ahmad Rivaldi
    Rapid Response Research Program for Emerging Infectious Diseases
    Oktober 30, 2024
    Technology Allows Profit To Serve The Community
    Oktober 31, 2024
    The Best Xbox 360 Co-Op Offline Split-Screen Games
    November 9, 2024
    Advertisement

    Place your advertisement here

  • Features
    • Post Type
      • Post Gallery Inside
      • Post Audio
      • Post Link
    • Sidebar
    • About
    • Author Page
    • Privacy Policy
    • Page 404
    • Search Result
    • Coming Soon
  • Post Layout
  • Contact
Search the Site
Popular Searches:
technology Amazon AI
Recent Posts
Cara Cek Desil Bansos Lewat NIK KTP: Panduan Cek Desil Kemensos dan DTSEN
Cara Cek Desil Bansos Lewat NIK KTP: Panduan Cek Desil Kemensos dan DTSEN
Oktober 5, 2026
BSU Kemnaker 2026 Rp900 Ribu: Link Cek Penerima, Syarat, dan Jadwal Pencairan
BSU Kemnaker 2026 Rp900 Ribu: Link Cek Penerima, Syarat, dan Jadwal Pencairan
Oktober 5, 2026
Iuran BPJS Kesehatan 2026: Besaran Iuran JKN Terbaru dan Denda Keterlambatan
Iuran BPJS Kesehatan 2026: Besaran Iuran JKN Terbaru dan Denda Keterlambatan
Oktober 5, 2026
Home/BPJS Kesehatan/Iuran BPJS Kesehatan 2026: Besaran Iuran JKN Terbaru dan Denda Keterlambatan
BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan 2026: Besaran Iuran JKN Terbaru dan Denda Keterlambatan

Besaran iuran BPJS Kesehatan 2026 hingga saat ini belum mengalami perubahan. Pemerintah bersama BPJS Kesehatan masih menggunakan ketentuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku...

Ahmad Rivaldi
Oktober 5, 2026 3 Min Read
2 0
Iuran BPJS Kesehatan 2026: Besaran Iuran JKN Terbaru dan Denda Keterlambatan

Besaran iuran BPJS Kesehatan 2026 hingga saat ini belum mengalami perubahan. Pemerintah bersama BPJS Kesehatan masih menggunakan ketentuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan.

Table Of Content

  • Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2026
  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  • Iuran BPJS untuk Pekerja Pemerintah
  • Iuran BPJS untuk Karyawan BUMN, BUMD, dan Swasta
  • Iuran untuk Keluarga Tambahan Peserta PPU
  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
  • Iuran BPJS untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan
  • Kapan Batas Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan?
  • Apakah Ada Denda Jika Telat Bayar BPJS?
  • Kesimpulan

Hingga 3 Oktober 2026, besaran iuran JKN masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan serta ketentuan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Besaran iuran BPJS Kesehatan berbeda berdasarkan kategori kepesertaan. Ada peserta yang iurannya ditanggung pemerintah, sementara peserta lainnya membayar sebagian atau seluruh iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2026

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru berdasarkan kategori peserta:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan merupakan peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Dengan demikian, peserta PBI tidak perlu membayar iuran JKN secara mandiri karena pembiayaan iurannya ditanggung pemerintah sesuai ketentuan program.

Iuran BPJS untuk Pekerja Pemerintah

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Pembayaran iuran tersebut dibagi dengan ketentuan:

  • 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
  • 1 persen dibayarkan oleh peserta.

Iuran BPJS untuk Karyawan BUMN, BUMD, dan Swasta

Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta juga dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Pembagian pembayaran iurannya adalah:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja.
  • 1 persen dibayar oleh peserta.




Iuran untuk Keluarga Tambahan Peserta PPU

Selain iuran untuk peserta utama, terdapat ketentuan iuran bagi anggota keluarga tambahan PPU. Anggota keluarga tersebut meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.

Besaran iuran untuk keluarga tambahan tersebut adalah 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayarkan oleh pekerja penerima upah.



Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Bagi peserta tertentu, termasuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, besaran iuran ditetapkan berdasarkan manfaat pelayanan ruang perawatan.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan.
  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.

Khusus untuk iuran kelas III, terdapat ketentuan bantuan iuran dari pemerintah. Pada periode Juli-Desember 2020, peserta membayar Rp25.500, sedangkan Rp16.500 dibayarkan pemerintah sebagai bantuan iuran.

Mulai 1 Januari 2021, peserta kelas III membayar Rp35.000 per bulan, sementara pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.



Iuran BPJS untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.

Iuran untuk kelompok tersebut dibayarkan oleh pemerintah.



Kapan Batas Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Peserta perlu memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif dan dapat digunakan sesuai ketentuan pelayanan JKN.

Apakah Ada Denda Jika Telat Bayar BPJS?

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran yang dikenakan secara otomatis hanya karena peserta membayar setelah jatuh tempo.

Namun, terdapat denda pelayanan dalam kondisi tertentu. Denda dapat dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan.

Ketentuannya meliputi:

  • Jumlah bulan tunggakan yang diperhitungkan paling banyak 12 bulan.
  • Besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
  • Untuk peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.




Kesimpulan

Iuran BPJS Kesehatan 2026 hingga 3 Oktober 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku dan belum terdapat perubahan besaran iuran yang disebutkan dalam informasi tersebut.

Besaran iuran berbeda berdasarkan kategori peserta, mulai dari peserta PBI yang iurannya dibayarkan pemerintah hingga peserta mandiri dengan besaran sesuai kelas perawatan.

Peserta BPJS Kesehatan juga perlu memperhatikan batas pembayaran iuran, yaitu paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, denda pelayanan dapat berlaku dalam kondisi tertentu apabila peserta mendapatkan pelayanan rawat inap setelah status kepesertaannya kembali aktif.

Tags:

2Apakah Ada Denda Jika Telat Bayar BPJS?Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2026dan 3Iuran BPJS Kesehatan 2026: Besaran Iuran JKN Terbaru dan Denda KeterlambatanIuran BPJS Kesehatan Kelas 1Iuran BPJS untuk Veteran dan Perintis KemerdekaanIuran untuk Keluarga Tambahan Peserta PPUKapan Batas Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan?

Share Article

Ahmad Rivaldi

PKH Tahap 4 2026 Mulai Cair Oktober, Begini Cara Cek Penerima
Previous Post

PKH Tahap 4 2026 Mulai Cair Oktober, Begini Cara Cek Penerima

BSU Kemnaker 2026 Rp900 Ribu: Link Cek Penerima, Syarat, dan Jadwal Pencairan
Next Post

BSU Kemnaker 2026 Rp900 Ribu: Link Cek Penerima, Syarat, dan Jadwal Pencairan

No Comment! Be the first one.

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Let's Connect
    156k
    2.25m
    7.65k
    285k
    378.2k
    5.25m
    Popular Posts
    Bansos Tahap 4 Oktober 2026: Daftar Bantuan, Nominal dan Cara Cek Penerima
    Bansos Tahap 4 Oktober 2026: Daftar Bantuan, Nominal dan Cara Cek Penerima
    Oktober 4, 2026
    KIP Kuliah 2026 Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Jalur Mandiri
    KIP Kuliah 2026 Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Jalur Mandiri
    Oktober 4, 2026
    Cara Cek Penerima BSU Kemnaker Rp900 Ribu Tahun 2026
    Cara Cek Penerima BSU Kemnaker Rp900 Ribu Tahun 2026
    Oktober 4, 2026

    Related Posts

    Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan: Syarat, Cara, dan Ketentuan Terbaru
    By Ahmad Rivaldi
    BPJS Kesehatan

    Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan: Syarat, Cara, dan Ketentuan Terbaru

    Oktober 3, 2026
    Iuran BPJS Kesehatan 2026: Besaran Iuran JKN Terbaru dan Denda Keterlambatan
    By Ahmad Rivaldi
    BPJS Kesehatan

    Iuran BPJS Kesehatan 2026: Besaran Iuran JKN Terbaru dan Denda Keterlambatan

    Oktober 5, 2026
    Medanaktual Medanaktual
    • +62 858 3196 7125
    • medanaktual.com@gmail.com

    Quick Links

    • Search articles
    • Team
    • Contact Us
    • Help Centre
    • Home
    • Membership

    Trending Topics

    • News Archive
    • Travel news
    • About Us
    • Advertisement
    • Reader questions

    Categories

    Aplikasi
    Apps
    Bansos
    BPJS Kesehatan
    Gadgets
    Gaming
    Mobiles
    News
    Pendidikan
    Technology

    Let's keep in touch

    receive fresh updates and breaking news every day and week!

    All Rights Reserved by Medanaktual.com - 2026

    Follow Us