Iuran BPJS Kesehatan 2026: Besaran Iuran JKN Terbaru dan Denda Keterlambatan
Besaran iuran BPJS Kesehatan 2026 hingga saat ini belum mengalami perubahan. Pemerintah bersama BPJS Kesehatan masih menggunakan ketentuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku...

Besaran iuran BPJS Kesehatan 2026 hingga saat ini belum mengalami perubahan. Pemerintah bersama BPJS Kesehatan masih menggunakan ketentuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan.
Table Of Content
- Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2026
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Iuran BPJS untuk Pekerja Pemerintah
- Iuran BPJS untuk Karyawan BUMN, BUMD, dan Swasta
- Iuran untuk Keluarga Tambahan Peserta PPU
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
- Iuran BPJS untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan
- Kapan Batas Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan?
- Apakah Ada Denda Jika Telat Bayar BPJS?
- Kesimpulan
Hingga 3 Oktober 2026, besaran iuran JKN masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan serta ketentuan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Besaran iuran BPJS Kesehatan berbeda berdasarkan kategori kepesertaan. Ada peserta yang iurannya ditanggung pemerintah, sementara peserta lainnya membayar sebagian atau seluruh iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2026
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru berdasarkan kategori peserta:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan merupakan peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Dengan demikian, peserta PBI tidak perlu membayar iuran JKN secara mandiri karena pembiayaan iurannya ditanggung pemerintah sesuai ketentuan program.
Iuran BPJS untuk Pekerja Pemerintah
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Pembayaran iuran tersebut dibagi dengan ketentuan:
- 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
- 1 persen dibayarkan oleh peserta.
Iuran BPJS untuk Karyawan BUMN, BUMD, dan Swasta
Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta juga dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Pembagian pembayaran iurannya adalah:
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja.
- 1 persen dibayar oleh peserta.
Iuran untuk Keluarga Tambahan Peserta PPU
Selain iuran untuk peserta utama, terdapat ketentuan iuran bagi anggota keluarga tambahan PPU. Anggota keluarga tersebut meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.
Besaran iuran untuk keluarga tambahan tersebut adalah 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
Bagi peserta tertentu, termasuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, besaran iuran ditetapkan berdasarkan manfaat pelayanan ruang perawatan.
Rinciannya sebagai berikut:
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan.
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
Khusus untuk iuran kelas III, terdapat ketentuan bantuan iuran dari pemerintah. Pada periode Juli-Desember 2020, peserta membayar Rp25.500, sedangkan Rp16.500 dibayarkan pemerintah sebagai bantuan iuran.
Mulai 1 Januari 2021, peserta kelas III membayar Rp35.000 per bulan, sementara pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
Iuran BPJS untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.
Iuran untuk kelompok tersebut dibayarkan oleh pemerintah.
Kapan Batas Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan?
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Peserta perlu memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif dan dapat digunakan sesuai ketentuan pelayanan JKN.
Apakah Ada Denda Jika Telat Bayar BPJS?
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran yang dikenakan secara otomatis hanya karena peserta membayar setelah jatuh tempo.
Namun, terdapat denda pelayanan dalam kondisi tertentu. Denda dapat dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan.
Ketentuannya meliputi:
- Jumlah bulan tunggakan yang diperhitungkan paling banyak 12 bulan.
- Besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
- Untuk peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Kesimpulan
Iuran BPJS Kesehatan 2026 hingga 3 Oktober 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku dan belum terdapat perubahan besaran iuran yang disebutkan dalam informasi tersebut.
Besaran iuran berbeda berdasarkan kategori peserta, mulai dari peserta PBI yang iurannya dibayarkan pemerintah hingga peserta mandiri dengan besaran sesuai kelas perawatan.
Peserta BPJS Kesehatan juga perlu memperhatikan batas pembayaran iuran, yaitu paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, denda pelayanan dapat berlaku dalam kondisi tertentu apabila peserta mendapatkan pelayanan rawat inap setelah status kepesertaannya kembali aktif.







No Comment! Be the first one.