Cara Mudah Perpanjang SIM Online 2026 Tanpa Ribet. Saat ini, para pengguna tidak perlu lagi repot datang ke SATPAS dan berdiri dalam antrean panjang untuk memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan adanya kemajuan layanan digital dari Korlantas Polri, perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dari rumah secara online hanya dengan menggunakan HP.
Layanan ini disebut SINAR (SIM Nasional Presisi), yang terhubung dalam aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan aplikasi ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah karena SIM yang sudah selesai dapat langsung dikirim ke alamat rumah.
Lalu, bagaimana cara untuk memperpanjang SIM secara online dan berapa biayanya? Berikut adalah penjelasan lengkap yang dirangkum dari Digital Korlantas Polri.
Syarat Perpanjangan SIM Online 2026
Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Sebelum mengajukan perpanjangan, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- SIM yang lama
- E-KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani
- Hasil tes psikologi
- Foto (bukan selfie) dengan latar belakang berwarna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih
Dokumen-dokumen ini adalah syarat untuk memperpanjang SIM secara online. Pastikan semua dokumen sudah benar agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.
Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP
Untuk memperpanjang SIM secara online, caranya cukup mudah. Anda hanya perlu mengikuti tata caranya. Berikut langkah-langkah untuk memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri
yang dilansir dari detik.com :
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store.
- Daftar dengan memasukkan nomor handphone.
- Masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS.
- Buat PIN dan konfirmasikan PIN.
- Isi data profil (NIK, nama, dan email), lalu aktifkan akun melalui email.
- Verifikasi E-KTP dengan foto liveness.
- Siapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, SIM lama, foto, dan tanda tangan.
- Lakukan tes kesehatan di situs erikkes. id dan tes psikologi di app. eppsi. id.
- Masuk ke menu “SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”.
- Unggah semua dokumen yang diperlukan.
- Pilih SATPAS penerbit.
- Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana (jika permohonan ditolak).
- Pilih metode pengiriman (seperti melalui POS Indonesia) atau pengambilan langsung.
- Pilih cara pembayaran dan lakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
- Cek status permohonan secara berkala di menu transaksi.
Biaya Perpanjangan SIM 2026
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM saat ini:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
- Pembuatan SIM Internasional: Rp 225.000
Namun, jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai total biaya jika melakukan perpanjangan SIM, berikut adalah rinciannya:
Biaya Tes Psikologi Secara Offline
Biaya Perpanjangan SIM A, SIM B I, SIM B II
- Penerbitan: Rp 80.000
- Tes kesehatan: Rp 35.000
- Tes psikologi: Rp 100.000
- Asuransi: Rp 50.000
Total: Rp 265.000
Biaya Perpanjangan SIM C, SIM C I, SIM C II
- Penerbitan: Rp 75.000
- Tes kesehatan: Rp 35.000
- Tes psikologi: Rp 100.000
- Asuransi: Rp 50.000
Total: Rp 260.000
Biaya Perpanjangan SIM D, SIM D I
- Penerbitan: Rp 30.000
- Tes kesehatan: Rp 35.000
- Tes psikologi: Rp 100.000
- Asuransi: Rp 50.000
Total: Rp 215.000
Kapan Bisa Memulai Perpanjangan SIM?
Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat sudah bisa meminta perpanjangan SIM mulai dari 90 hari sebelum SIM yang ada habis masa berlakunya. Aturan ini memberikan kesempatan yang cukup lama untuk mempersiapkan semua dokumen dan syarat yang diperlukan tanpa terburu-buru.
Namun, sangat dianjurkan untuk tidak menunggu hingga mendekati masa berakhirnya. Sebaiknya, perpanjangan dilakukan sekitar 30 hari sebelum SIM habis masa berlakunya. Ini dilakukan untuk menghindari masalah teknis seperti aplikasi yang error atau dokumen yang harus diperbaiki, serta untuk menghindari antrean di SATPAS jika ada kebutuhan untuk verifikasi offline.
Harap diingat, jika masa berlaku SIM sudah lewat, maka perpanjangan tidak bisa dilakukan lagi. Pemohon harus membuat SIM baru dari awal dan mengikuti ujian teori serta praktik. Oleh karena itu, memperhatikan batas waktu perpanjangan sangatlah penting.
Sumber
https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-8452229/cara-perpanjang-sim-online-2026-dan-biaya-syaratnya-bisa-lewat-hp


Komentar