Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu layanan jaminan sosial yang bertujuan memberikan perlindungan finansial saat peserta memasuki masa pensiun.
Melalui program ini, peserta dapat melihat akumulasi dana yang terkumpul sejak awal menjadi peserta atau sejak mulai bekerja.
Pemeriksaan saldo JHT bisa dilakukan secara daring maupun langsung. Besaran saldo tiap peserta berbeda, tergantung pada besarnya upah dan lamanya masa kepesertaan. Lalu, bagaimana cara mengecek saldo sekaligus mencairkan dana JHT tersebut?
Cara Melihat Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Kini pengecekan saldo JHT dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui aplikasi JMO di ponsel tanpa harus datang ke kantor cabang.
Dilansir dari Detik.com berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Buka aplikasi JMO
- Pilih menu Jaminan Hari Tua
- Klik fitur “Cek Saldo”
- Pilih akun kepesertaan
- Masukkan atau pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ)
- Saldo JHT akan tampil beserta informasi detail seperti status kepesertaan, perusahaan, iuran terakhir, hingga program yang diikuti
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan dana JHT kini juga lebih fleksibel karena bisa dilakukan secara online maupun langsung di kantor cabang.
Klaim JHT Secara Online
- Masuk ke laman layanan resmi Lapak Asik
- Isi data seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Sistem melakukan verifikasi kelayakan klaim
- Lengkapi data sesuai instruksi
- Unggah dokumen persyaratan
- Tunggu jadwal wawancara online
- Setelah proses selesai, dana akan ditransfer ke rekening peserta
Klaim JHT di Kantor Cabang
- Scan QR code di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Isi data awal kepesertaan
- Sistem melakukan verifikasi otomatis
- Lengkapi data dan unggah dokumen
- Ambil nomor antrean
- Ikuti proses wawancara di kantor cabang
- Dana JHT akan dikirim ke rekening yang terdaftar
Sumber Dana JHT
Dana JHT berasal dari iuran sebesar 5,7% dari upah bulanan peserta. Pembiayaan ini ditanggung bersama, yaitu 2% oleh pekerja dan 3,7% oleh perusahaan. Selain itu, dana juga berkembang melalui hasil investasi rata-rata sekitar 5% per tahun yang ditempatkan pada instrumen seperti obligasi dan surat berharga.
Manfaat Program JHT
Dana JHT dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai setelah memenuhi kondisi tertentu, seperti:
- Memasuki usia 56 tahun
- Mengundurkan diri dan belum bekerja di tempat lain
- Mengalami PHK
- Pindah ke luar negeri secara permanen
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
Selain pencairan penuh, peserta juga bisa mencairkan sebagian dana untuk kebutuhan tertentu, seperti persiapan pensiun (maksimal 10%) atau pembelian rumah (maksimal 30%), dengan ketentuan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan hanya dapat dilakukan satu kali.
Kesimpulan
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dicek dengan mudah melalui aplikasi atau layanan online, dan pencairannya juga bisa dilakukan secara praktis baik secara daring maupun langsung di kantor cabang sesuai syarat yang berlaku.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/jatim/berita/d-8473887/cara-cek-saldo-hingga-cairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan


Komentar