Pemerintah akan kembali menyalurkan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, serta para pensiunan pada Juni 2026. Pencairan ini dilakukan setelah sebelumnya aparatur negara menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 merupakan dua hal yang berbeda. “Jadi saya garis bawahi, THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni,” ujarnya di Jakarta belum lama ini.
Adapun komponen dalam gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Ketentuan mengenai pemberian gaji ke-13 tahun ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2026. Aturan tersebut telah ditetapkan pada 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026,” demikian tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut.
Selanjutnya, Menteri Keuangan juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme teknis pembayaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Regulasi ini menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam menyalurkan THR dan gaji ke-13.
“Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 13/2026.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.
Untuk lembaga nonstruktural yang tidak memiliki satuan kerja, pembiayaan akan ditanggung oleh DIPA kementerian atau lembaga induknya.
Sementara itu, pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
Perkiraan Besaran Gaji Ke-13 2026
Besaran gaji ke-13 mengikuti gaji pokok sesuai golongan masing-masing. Berikut kisaran nominalnya:
PNS
- Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
- Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
- Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
- Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Pensiunan PNS
- Golongan I
- IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II
- IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III
- IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV
- IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
TNI, Polri, Dan PPPK
Untuk TNI, Polri, dan PPPK, besaran gaji ke-13 juga mengacu pada gaji pokok masing-masing pangkat dan golongan, dengan kisaran yang bervariasi mulai dari sekitar Rp1,7 juta hingga di atas Rp7,3 juta tergantung jenjang jabatan dan masa kerja.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai jadwal pencairan dan rincian gaji ke-13 tahun 2026.
Sumber Referensi
- https://www.rctiplus.com/news/detail/okezone/5354746/besaran-gaji-ke-13-pns%E2%80%93pppk%E2%80%93tni%E2%80%93polri-dan-pensiunan-yang-cair-juni-2026

