Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tahun 2026 menjadi salah satu informasi yang banyak ditunggu masyarakat. Banyak yang ingin mengetahui kapan dana tersebut akan cair serta apakah para pensiunan tetap mendapatkan tambahan penghasilan seperti tahun sebelumnya.
Pemerintah telah menetapkan aturan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di tahun 2026.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 poin (1).
Ketentuan ini juga berlaku bagi pensiunan PNS, sehingga banyak yang memperkirakan pencairan akan mulai dilakukan menjelang pertengahan tahun.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS diperkirakan dimulai pada Juni 2026. Meski demikian, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pencairannya, karena proses penyaluran dapat berbeda di setiap instansi.
Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan paling awal pada bulan Juni sesuai kesiapan administrasi. Dana tambahan ini biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pertengahan tahun seperti pendidikan, kebutuhan rumah tangga, hingga tabungan.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan PNS mengacu pada jumlah pensiun bulanan yang selama ini diterima. Hal ini sesuai ketentuan dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Artinya, setiap pensiunan akan menerima gaji ke-13 sebesar satu kali pensiun pokok bulanan.
Rincian Perkiraan Besaran Pensiun Berdasarkan Golongan
Dilansir dari Kompas.com berikut gambaran besaran pensiun yang menjadi dasar gaji ke-13:
Golongan I
- IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100
Kesimpulan
Gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 diperkirakan cair mulai bulan Juni secara bertahap sesuai kesiapan instansi.
Sumber Referensi
https://money.kompas.com/read/2026/05/08/172523126/gaji-ke-13-pensiunan-pns-2026-kapan-cair-ini-jadwal-dan-besarannya?page=1


Komentar