Pemerintah kembali menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan dilakukan pada tahun 2026, direncanakan pada bulan Juni. Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan bantuan dalam memenuhi kebutuhan tambahan, khususnya menjelang tahun ajaran baru. Gaji ke-13 mencakup tidak hanya gaji pokok tetapi juga beragam tunjangan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi, apa saja rincian lengkap mengenai perhitungan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan di tahun 2026? Simak penjelasan berikut agar Anda tidak tertinggal informasinya.
Perbedaan Gaji ke-13 dengan THR
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa skema gaji ke-13 memiliki perbedaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang lebih dulu dicairkan.
Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan secara penuh sebesar 100 persen, yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Airlangga Hartarto juga menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada bulan Juni.
Regulasi dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pencairan gaji ke-13 berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 9/2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 13/2026.
Peraturan ini menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam menyalurkan THR dan gaji ke-13 yang berasal dari APBN. Sejumlah ketentuan penting dalam PMK 13/2026 di antaranya mewajibkan penghitungan THR dan gaji ke-13 melalui aplikasi gaji berbasis web, memisahkan dokumen SPM-LS untuk THR dari tagihan gaji bulanan rutin, serta menerapkan jalur birokrasi khusus bagi Kemenhan dan TNI, perwakilan RI di luar negeri, dan instansi BLU.
Untuk para pensiunan, distribusi tetap dilakukan lewat PT Taspen dan PT ASABRI, dengan kewajiban untuk mengirimkan tagihan paling lambat sehari sebelum pencairan. Sementara itu, untuk guru dan dosen, tunjangan kinerja atau tunjangan profesi diberikan sesuai dengan pangkat, posisi, atau kemampuan keuangan daerah. Bagi PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang bekerja di luar negeri, tunjangan hidup di luar negeri sebesar 50 persen dapat diberikan jika mereka tidak mendapatkan tunjangan kinerja.
Kategori THR dan Gaji ke-13
Komponen THR dan gaji ke-13 menurut sumber anggaran dibagi menjadi dua kategori:
1. Sumber Dana APBN
Komponen yang termasuk meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan:
- Keluarga
- Pangan
- Jabatan
- Umum
- Kinerja
2. Sumber Dana APBD (PNS dan PPPK)
Komponen yang termasuk meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan:
- Keluarga
- Pangan
- Jabatan/umum
- Tambahan penghasilan maksimal satu bulan (bergantung pada kemampuan anggaran daerah).
Bagi PPPK, apabila masa kerja belum mencapai satu tahun, maka THR dan gaji ke-13 akan diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja. Namun, jika masa kerja belum genap satu bulan sebelum Hari Raya atau sebelum 1 Juni 2026, maka hak tersebut tidak diberikan.
Prosedur Pencairan Dana
Perhitungan gaji ke-13 dilakukan melalui aplikasi gaji berbasis web. Apabila terdapat kendala teknis, instansi dapat memanfaatkan aplikasi versi desktop sebagai alternatif.
Setelah besaran nominal ditetapkan, instansi akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang kemudian diajukan ke KPPN untuk diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Siapa Penerima Gaji ke-13?
Adapun penerima gaji ke-13 mencakup:
- PNS
- CPNS
- PPPK
- TNI,
- Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan (penyalurannya dilakukan melalui PT Taspen dan PT ASABRI)
Estimasi Besaran Gaji ke-13 PNS 2026
Besaran gaji ke-13 mengacu pada gaji pokok masing-masing golongan, dengan estimasi sebagai berikut:
Pegawai Negeri Sipil (PNS):
- Golongan I: berkisar antara Rp1,68 juta hingga Rp2,9 juta
- Golongan II: berkisar antara Rp2,18 juta hingga Rp4,12 juta
- Golongan III: berkisar antara Rp2,78 juta hingga Rp5,18 juta
- Golongan IV: berkisar antara Rp3,28 juta hingga Rp6,37 juta
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil:
- Golongan I: berkisar antara Rp1,748 juta hingga Rp2,257 juta
- Golongan II: berkisar antara Rp1,748 juta hingga Rp3,209 juta
- Golongan III: berkisar antara Rp1,748 juta hingga Rp4,03 juta
- Golongan IV: berkisar antara Rp1,748 juta hingga Rp4,957 juta
PPPK:
- Golongan I: berkisar antara Rp1,939 juta hingga Rp2,901 juta
- Golongan II: berkisar antara Rp2,117 juta hingga Rp3,071 juta
- Golongan XVI: berkisar antara Rp4,281 juta hingga Rp7,032 juta
- Golongan XVII: berkisar antara Rp4,463 juta hingga Rp7,330 juta
Demikian informasi gaji ke-13 pns dan pensiunan 2026 cair Juni, dan rincian lengkapnya. Terkait jadwal dan besaran gaji ke-13 tahun 2026, masyarakat diimbau untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah.
Sumber
https://aceh.tribunnews.com/news/1017804/gaji-ke-13-pns-dan-pensiunan-cair-juni-2026-ini-rincian-perhitungannya-menurut-airlangga-hartarto?










