Jumat, 17 April 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Gaji PPPK Ke-13 2026: Apakah Berlaku Untuk PPPK Penuh Dan Paruh Waktu?

Joko Suriyo by Joko Suriyo
9 April 2026
in ASN, Info, PPPK, Tips dan Panduan
0
Gaji PPPK Ke-13 2026: Apakah Berlaku Untuk PPPK Penuh Dan Paruh Waktu?

Gaji PPPK Ke-13 2026: Apakah Berlaku Untuk PPPK Penuh Dan Paruh Waktu?

Menjelang pertengahan tahun 2026, pembahasan mengenai gaji ke-13 kembali menjadi perhatian, terutama bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang bekerja paruh waktu.

Di tengah dinamika kebijakan kepegawaian, muncul pertanyaan krusial: apakah PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, berhak memperoleh gaji ke-13 pada tahun 2026?

Untuk memahami hal ini, perlu ditinjau secara menyeluruh dari aspek regulasi, kebijakan pemerintah, hingga skema terbaru ASN yang berlaku di Indonesia.



Pengertian Gaji Ke-13 Dan Penerimanya

Gaji ke-13 adalah tambahan pendapatan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pendidikan anak serta menjaga kestabilan ekonomi keluarga. Secara umum, kebijakan ini diberikan kepada:

  • PNS
  • PPPK
  • TNI/Polri
  • Pensiunan

Landasan hukum pemberiannya ditetapkan setiap tahun melalui peraturan pemerintah yang secara khusus mengatur pencairan gaji ke-13 dan THR. Untuk tahun 2026, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta PMK Nomor 13 Tahun 2026.

Pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga telah menegaskan bahwa PPPK termasuk dalam kelompok ASN yang berhak menerima gaji ke-13.



Status PPPK Dalam Hak Penghasilan ASN

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK secara tegas diakui sebagai bagian dari ASN yang memiliki hak atas gaji, tunjangan, serta fasilitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, dalam kebijakan teknis tahunan seperti peraturan pemerintah terkait THR dan gaji ke-13, PPPK selalu dicantumkan sebagai penerima.

Hal ini menunjukkan bahwa secara aturan, PPPK memiliki hak yang setara dengan PNS dalam hal penerimaan gaji ke-13, selama tidak ada kebijakan baru yang mengubahnya.

Kepastian Gaji Ke-13 PPPK Tahun 2026

Berdasarkan pola kebijakan yang berlaku hingga saat ini, pemerintah tetap mempertahankan pemberian gaji ke-13 kepada PPPK. Meskipun regulasi untuk tahun 2026 mengikuti siklus tahunan, tren sebelumnya menunjukkan konsistensi, yaitu:

  • PPPK aktif berhak memperoleh gaji ke-13
  • Komponen yang diterima mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat
  • Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kesejahteraan ASN secara merata




Peluang PPPK Paruh Waktu Mendapat Gaji Ke-13

Pertanyaan mengenai PPPK paruh waktu menjadi relevan di tahun 2026 karena skema ini tergolong baru.

Dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi beberapa kelompok, seperti tenaga non-ASN yang sudah terdata di BKN, peserta seleksi CPNS 2024 yang belum lolos, serta peserta seleksi PPPK 2024 yang belum mendapatkan formasi penuh waktu.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian status kerja secara bertahap tanpa harus langsung mengangkat seluruh tenaga menjadi PPPK penuh waktu.

Masa kontrak PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga yang bersangkutan berpeluang menjadi PPPK penuh waktu.

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

  • PPPK paruh waktu menerima penghasilan sesuai beban dan jam kerja
  • Hak tambahan seperti gaji ke-13 masih bergantung pada aturan teknis lanjutan
  • Secara prinsip, PPPK paruh waktu berpeluang menerima gaji ke-13 secara proporsional

Dengan demikian, jumlah yang diterima tidak serta-merta sama dengan PPPK penuh waktu.



Perbedaan Hak Antara PPPK Penuh Dan Paruh Waktu

Perbedaan mendasar yang memengaruhi gaji ke-13 terletak pada sistem penggajian:

  • PPPK penuh waktu memperoleh gaji dan tunjangan secara penuh serta berhak atas gaji ke-13 secara utuh
  • PPPK paruh waktu tetap memiliki peluang menerima gaji ke-13, namun jumlahnya disesuaikan secara proporsional berdasarkan penghasilan yang diterima

Kebijakan ini mencerminkan prinsip keadilan fiskal dalam pengelolaan ASN.

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 2026

Secara umum, gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru, biasanya pada bulan Juni atau Juli 2026.

Komponen yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, yang disesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Kebijakan ini bertujuan membantu ASN dalam menghadapi peningkatan kebutuhan pendidikan anak pada periode tersebut.



Kesimpulan

Semoga informasi ini dapat membantu memberikan pemahaman yang jelas mengenai hak PPPK terkait gaji ke-13 tahun 2026.

Sumber Referensi

  • https://www.beritasatu.com/nasional/2983606/apakah-pppk-penuh-dan-paruh-waktu-dapat-gaji-ke-13-2026
Tags: gaji ke-13 pppk 2026Gaji PPPKGaji PPPK 2026Gaji PPPK Ke-13 2026Gaji PPPK Ke-13 2026: Apakah Berlaku Untuk PPPK Penuh Dan Paruh Waktu?Gaji PPPK Paruh Waktugaji pppk penuh waktuJadwal Pencairan Gaji ke-13 2026Peluang PPPK Paruh Waktu Mendapat Gaji Ke-13Status PPPK Dalam Hak Penghasilan ASN
Next Post
Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dibahas, Ini Jadwal Pencairan dan Penjelasan Resminya

Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dibahas, Ini Jadwal Pencairan dan Penjelasan Resminya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi Medanaktual.com

Jl Gunung Mahameru No 3 Lantai 2.
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan – Sumatera Utara, Indonesia.

Email : medanaktual.com@gmail.com

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.