Kasus yang sempat sempat heboh belakangan ini terkait dugaan penggelembungan anggaran dana desa yang dilakukan oleh Amsal Sitepu dalam pembuatan proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara kini memasuki babak akhir.
Pada Rabu, 1 April 2026, Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan bahwa terdakwa Amsal Sitepu divonis bebas.
Kronologi Awal Kasus Amsal Sitepu
Kasus ini berawal dari Amsal Sitepu sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada kurun waktu 2020 hingga 2022.
Dalam pelaksanaannya, Amsal menawarkan jasa pembuatan video dengan tarif sekitar Rp30 juta per desa kepada kurang lebih 20 desa yang tersebar di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Tiganderket (Desa Perbaji), Kecamatan Tiga Binanga (Desa Perbesi), Kecamatan Tigapanah (antara lain Desa Ajibuhara, Salit, Kutakepar, Seberaya, Mulawari, dan lainnya), serta Kecamatan Namanteran (di antaranya Desa Sukatepu, Kuta Tonggal, dan sekitarnya).
Namun, hasil analisis dari ahli serta audit Inspektorat menunjukkan bahwa biaya yang dianggap wajar untuk satu video berada di kisaran Rp24,1 juta. Perbedaan nilai tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya penggelembungan anggaran.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai selisih harga tersebut belum tentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pasalnya, sektor videografi termasuk dalam industri kreatif yang tidak memiliki standar harga pasti, karena sangat dipengaruhi oleh konsep produksi, kualitas hasil, hingga kebutuhan masing-masing klien.
Dasar Dakwaan terhadap Amsal
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Amsal melanggar tindak pidana korupsi. Ia dituntut hukuman penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp50 juta, serta kewajiban mengganti kerugian negara sekitar Rp202 juta.
Nilai kerugian tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang mencatat angka mencapai Rp202.161.980.
Selain itu, JPU juga menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan. Bahkan, proposal yang digunakan disebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Pertimbangan Hakim dalam Putusan
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan tidak terbukti. Hakim menilai tidak ada cukup bukti yang menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum dari terdakwa.
Selain itu, kerja sama antara Amsal Sitepu dan pihak desa dinilai sebagai kesepakatan yang dilakukan secara sadar oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan. Hal ini menjadi salah satu dasar utama majelis hakim dalam menjatuhkan putusan bebas.
Kesimpulan
Putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim menandai berakhirnya proses hukum dalam kasus ini. Meski sempat menjadi sorotan publik, hasil persidangan menegaskan bahwa tidak semua perbedaan nilai anggaran dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana. Kasus Amsal Sitepu pun menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menilai aspek hukum di sektor industri kreatif yang memiliki karakteristik penentuan harga yang dinamis.
Sumber
- https://news.detik.com/berita/d-8424662/amsal-sitepu-divonis-bebas-di-kasus-video-profil-desa
- https://medan.kompas.com/read/2026/04/01/064329378/hari-ini-vonis-kasus-amsal-sitepu-dibacakan-nasib-videografer-karo-di-ujung?page=all










