Berita Info
Beranda / Info / Harga Emas Antam Hari Ini 24 Maret 2026 Tembus Rp 2,84 Juta Per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 24 Maret 2026 Tembus Rp 2,84 Juta Per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 24 Maret 2026 Tembus Rp 2,84 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini 24 Maret 2026 Tembus Rp 2,84 Juta Per Gram

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk pada Selasa pagi (24/3/2026) mengalami penurunan dibandingkan hari sebelumnya. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas ukuran 1 gram kini berada di angka Rp2.843.000, turun dari sebelumnya Rp2.893.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas tercatat di kisaran Rp2.480.000 per gram. Buyback merupakan nilai yang diterima pemilik emas saat menjual kembali emas batangan ke pihak Antam.

Emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sehingga masyarakat dapat menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan investasi masing-masing.



Daftar Harga Emas Antam Berdasarkan Ukuran

Dilansir dari Kompas.com, berikut rincian harga emas batangan Antam per Selasa, 24 Maret 2026:

  • 0,5 gram: Rp1.471.500
  • 1 gram: Rp2.843.000
  • 2 gram: Rp5.626.000
  • 3 gram: Rp8.414.000
  • 5 gram: Rp13.990.000
  • 10 gram: Rp27.925.000
  • 25 gram: Rp69.687.000
  • 50 gram: Rp139.295.000
  • 100 gram: Rp278.512.000
  • 250 gram: Rp696.015.000
  • 500 gram: Rp1.391.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.790.559.000

Perlu diperhatikan bahwa harga tersebut belum termasuk pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen.



Ketentuan Pajak Pembelian Dan Buyback Emas

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan dikenakan pajak, baik saat pembelian maupun saat penjualan kembali.

Untuk pembelian emas, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:

  • 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak sebagai dokumen pelaporan.

Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, tarif pajak yang berlaku adalah:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP

Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai penjualan emas.



Kesimpulan

Semoga informasi ini dapat menjadi referensi bagi Anda dalam memantau pergerakan harga emas serta mempertimbangkan keputusan investasi yang tepat.

Sumber Referensi

  • https://money.kompas.com/read/2026/03/24/100951826/harga-emas-antam-hari-ini-24-maret-2026-rp-284-juta-per-gram

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan