Harga Emas Di Pegadaian Hari Ini 20 April 2026 tercatat masih stabil setelah sebelumnya sempat mengalami kenaikan. Seluruh jenis logam mulia yang tersedia, seperti Galeri 24, Antam, dan UBS, terlihat tidak mengalami perubahan dan tetap berada di posisi harga yang sama.
Hal yang sama juga terlihat pada emas Antam yang masih bertahan di harga Rp 3.000.000 per gram. Di sisi lain, emas UBS pun belum mengalami perubahan dan tetap berada di angka Rp 2.924.000 per gram.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa pasar emas sedang berada dalam fase konsolidasi setelah mengalami kenaikan pada hari sebelumnya. Dalam situasi seperti ini, para pelaku pasar umumnya menunggu faktor pendorong baru dari pasar global sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Pegadaian sendiri menawarkan produk emas batangan dengan beragam ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.
Pilihan ukuran ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyesuaikan pembelian dengan kemampuan keuangan masing-masing.
Rincian Harga Emas Di Pegadaian 20 April 2026
Berikut daftar lengkap harga emas di Pegadaian untuk produk Galeri 24, Antam, dan UBS:
Harga Emas Galeri 24 Di Pegadaian
- 0,5 gram: Rp 1.513.000
- 1 gram: Rp 2.886.000
- 2 gram: Rp 5.702.000
- 5 gram: Rp 14.150.000
- 10 gram: Rp 28.225.000
- 25 gram: Rp 70.182.000
- 50 gram: Rp 140.252.000
- 100 gram: Rp 280.367.000
- 250 gram: Rp 699.194.000
- 500 gram: Rp 1.398.387.000
- 1.000 gram: Rp 2.796.774.000
Harga Emas Antam Di Pegadaian
- 0,5 gram: Rp 1.552.000
- 1 gram: Rp 3.000.000
- 2 gram: Rp 5.937.000
- 3 gram: Rp 8.879.000
- 5 gram: Rp 14.763.000
- 10 gram: Rp 29.469.000
- 25 gram: Rp 73.541.000
- 50 gram: Rp 146.999.000
- 100 gram: Rp 293.917.000
Harga Emas UBS Di Pegadaian
- 0,5 gram: Rp 1.581.000
- 1 gram: Rp 2.924.000
- 2 gram: Rp 5.803.000
- 5 gram: Rp 14.339.000
- 10 gram: Rp 28.527.000
- 25 gram: Rp 71.180.000
- 50 gram: Rp 142.065.000
- 100 gram: Rp 284.020.000
- 250 gram: Rp 709.839.000
- 500 gram: Rp 1.418.010.000
Sebagai informasi, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan harga global serta dinamika pasar keuangan.
Aturan Pajak Transaksi Emas Antam
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap aktivitas pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan pajak dengan ketentuan berikut:
Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, dikenakan tarif:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam mempertimbangkan keputusan investasi emas dengan lebih bijak.
Sumber Referensi
- https://money.kompas.com/read/2026/04/20/082800526/harga-emas-di-pegadaian-20-april-2026-galeri-24-dan-ubs-tak-bergerak


Komentar