Ibn Hazm merupakan salah satu ulama besar dalam tradisi keilmuan Islam dan tokoh penting dalam Mazhab Zhahiri. Ia dikenal memiliki pendekatan yang tegas dalam menetapkan sumber-sumber hukum Islam. Menurut Ibn Hazm, dasar utama penetapan hukum dalam Islam adalah Al-Qur’an, Sunnah Nabi, dan ijmak. Ketiga sumber ini memiliki peran penting dalam menentukan hukum-hukum syariat. Namun, pandangan Ibn Hazm mengenai ijmak memiliki beberapa perbedaan dengan pendapat mayoritas ulama fikih lainnya.
Pengertian Ijmak
Secara umum, ijmak adalah kesepakatan para ulama atau mujtahid dari umat Islam mengenai suatu hukum syariat setelah wafatnya Nabi Muhammad. Dalam kajian usul fikih, ijmak dianggap sebagai salah satu sumber hukum yang kuat setelah Al-Qur’an dan Sunnah. Banyak ulama berpendapat bahwa ijmak dapat menjadi dasar hukum karena kesepakatan para ulama menunjukkan bahwa hukum tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam tradisi keilmuan Islam, ijmak biasanya dipahami sebagai kesepakatan para ulama dari berbagai generasi tentang suatu persoalan hukum. Kesepakatan tersebut dianggap sebagai bukti bahwa hukum tersebut telah diterima secara luas oleh umat Islam dan memiliki dasar yang kuat dalam ajaran agama.
Ijmak Menurut Ibn Hazm
Berbeda dengan sebagian besar ulama fikih, Ibn Hazm memiliki pandangan yang lebih ketat mengenai konsep ijmak. Menurutnya, ijmak yang dapat dijadikan dalil hukum hanyalah ijmak para sahabat Nabi. Dengan kata lain, kesepakatan yang terjadi setelah masa sahabat tidak dapat disebut sebagai ijmak yang mengikat secara mutlak. Pandangan ini muncul karena Ibn Hazm menilai bahwa para sahabat adalah generasi yang langsung berinteraksi dengan Nabi dan paling memahami ajaran Islam secara benar. Oleh karena itu, kesepakatan mereka dianggap memiliki kekuatan yang sangat tinggi dalam penetapan hukum.
Namun, Ibn Hazm juga memberikan batasan penting dalam hal ini. Ia hanya menerima ijmak yang benar-benar bersifat kolektif dan pasti terjadi di kalangan sahabat. Jika terdapat perbedaan pendapat di antara para sahabat atau jika kesepakatan tersebut tidak dapat dipastikan, maka menurutnya hal tersebut tidak dapat disebut sebagai ijmak.
Karena itu, Ibn Hazm hanya menerima ijmak dalam perkara-perkara yang sudah jelas dan disepakati secara luas, seperti kewajiban shalat, puasa, zakat, dan beberapa hukum dasar lainnya. Adapun pendapat pribadi sahabat tidak dianggap sebagai dalil hukum yang mengikat.
Penutup
Secara keseluruhan, pandangan Ibn Hazm mengenai ijmak menunjukkan pendekatan yang sangat berhati-hati dalam menetapkan sumber hukum Islam. Ia menempatkan ijmak sebagai sumber hukum ketiga setelah Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi dengan batasan yang ketat, yaitu hanya ijmak para sahabat yang dapat diterima. Pendekatan ini mencerminkan metode pemikiran Mazhab Zhahiri yang berusaha berpegang kuat pada sumber-sumber asli ajaran Islam serta menghindari penafsiran yang tidak memiliki dasar yang jelas.










