KTP elektronik atau KTP-el bukan sekadar kartu biasa. Dokumen ini menjadi identitas resmi yang hampir selalu dibutuhkan dalam setiap urusan penting, mulai dari membuka rekening bank, mengurus BPJS Kesehatan, mendaftar sekolah, hingga berbagai keperluan administrasi pemerintahan lainnya.
Baca Juga: Cara Ganti Foto KTP di Dukcapil, Ini Syarat Lengkapnya
Karena fungsinya yang sangat vital, semua data yang tertera di dalamnya harus mencerminkan kondisi pemilik yang sebenarnya, termasuk foto. Tidak sedikit masyarakat yang akhirnya mencari tahu cara ganti foto KTP lantaran merasa tampilan fisik mereka sudah berubah cukup signifikan dari foto lama.
Namun perlu dipahami, penggantian foto KTP tidak bisa dilakukan hanya karena ingin foto yang lebih keren atau lebih bagus. Pemerintah sudah menetapkan aturan yang jelas soal kapan foto KTP boleh diperbarui, dan alasannya harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Aturan Dukcapil Mengenai Pergantian Foto pada e-KTP
Sebagian orang menganggap foto pada KTP hanya sebagai pelengkap identitas. Padahal, foto tersebut memiliki fungsi penting dalam proses verifikasi ketika seseorang menggunakan layanan publik maupun administrasi lainnya.
Karena alasan itu, Ditjen Dukcapil tidak memperbolehkan pergantian foto hanya karena:
- Ingin mendapatkan foto yang lebih bagus.
- Merasa wajah pada foto lama kurang menarik.
- Ingin memperbarui gaya penampilan tanpa adanya perubahan permanen.
Kebijakan tersebut dibuat agar database kependudukan nasional tetap konsisten serta memudahkan proses identifikasi masyarakat.
Selain mengatur perubahan foto, Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 juga mengatur perubahan elemen data lain seperti alamat, status perkawinan, gelar akademik, hingga pembaruan data berdasarkan putusan pengadilan maupun perbaikan kesalahan administrasi.
Kondisi yang Memungkinkan Cara Ganti Foto KTP
Tidak semua permohonan pergantian foto pada KTP elektronik (e-KTP) bisa langsung disetujui oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pergantian foto umumnya hanya diperbolehkan apabila terdapat alasan yang jelas dan dapat dibuktikan. Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga keakuratan data kependudukan sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan identitas.
Berikut beberapa alasan yang umumnya dapat dipertimbangkan oleh Dukcapil:
Wajah Mengalami Perubahan Fisik Permanen
Salah satu alasan yang paling sering diterima adalah ketika pemilik KTP mengalami perubahan fisik permanen sehingga wajahnya sudah tidak lagi sesuai dengan foto yang tercetak pada e-KTP.
Perubahan tersebut dapat terjadi karena beberapa kondisi seperti, operasi rekonstruksi atau operasi yang mengubah bentuk wajah, kecelakaan yang menyebabkan perubahan pada struktur wajah, penyakit atau kondisi medis tertentu yang mengubah penampilan secara permanen, dan luka permanen yang membuat wajah terlihat berbeda dari foto lama.
Penampilan Permanen Berubah Secara Signifikan
Selain perubahan fisik akibat kondisi medis atau kecelakaan, Dukcapil juga dapat mempertimbangkan permohonan pergantian foto apabila terdapat perubahan penampilan yang bersifat tetap dan memengaruhi identitas visual seseorang.
Beberapa contoh perubahan tersebut meliputi, mulai mengenakan hijab secara permanen setelah sebelumnya tidak berhijab, melepas hijab secara permanen setelah sebelumnya selalu mengenakannya, dan perubahan penampilan lain yang bersifat tetap sehingga foto lama sudah tidak lagi menggambarkan kondisi pemilik KTP.
Foto pada KTP Sudah Rusak atau Tidak Jelas
Pergantian foto juga dapat dilakukan apabila kondisi fisik e-KTP mengalami kerusakan sehingga foto tidak lagi dapat digunakan sebagai identitas yang jelas. Beberapa bentuk kerusakan yang sering ditemukan antara lain, foto menjadi buram atau tidak fokus, warna foto memudar karena usia penggunaan, rermukaan kartu tergores sehingga wajah tidak terlihat jelas, dan lapisan kartu terkelupas dan menutupi sebagian foto.
Jika kondisi tersebut terjadi, sebaiknya segera mengajukan penggantian e-KTP ke kantor Dukcapil. Dengan begitu, dokumen identitas tetap valid, mudah diverifikasi, dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi maupun pelayanan publik.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mengajukan permohonan ke kantor Dukcapil, pastikan seluruh dokumen telah dipersiapkan agar proses berjalan lebih cepat.
Berikut persyaratan yang perlu dibawa:
- KTP-el lama yang akan diganti sebagai dasar verifikasi identitas.
- Kartu Keluarga (KK) untuk mencocokkan data kependudukan.
- Dokumen pendukung apabila diperlukan, seperti surat keterangan dokter atau rumah sakit bagi pemohon yang mengalami perubahan fisik permanen.
Dokumen pendukung tersebut menjadi bukti bahwa alasan penggantian foto sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga petugas dapat melakukan pemeriksaan secara objektif.
Cara Ganti Foto KTP di Kantor Dukcapil
Apabila seluruh syarat telah lengkap, masyarakat dapat langsung mengajukan permohonan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari detik.com, berikut cara ganti foto KTP yang perlu dilakukan:
- Pastikan seluruh persyaratan telah lengkap
Sebelum berangkat ke kantor Dukcapil, siapkan semua dokumen yang menjadi syarat pengajuan. Kelengkapan berkas akan mempercepat proses pemeriksaan oleh petugas sehingga Anda tidak perlu kembali di lain waktu karena ada dokumen yang kurang. - Datangi kantor Dukcapil sesuai domisili
Setelah seluruh dokumen siap, kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang melayani wilayah tempat tinggal Anda. Sebaiknya datang pada jam pelayanan agar proses pengajuan dapat langsung diproses. - Serahkan dokumen kepada petugas untuk diverifikasi
Setibanya di lokasi, ambil nomor antrean jika diperlukan, kemudian serahkan seluruh berkas kepada petugas. Dokumen akan diperiksa untuk memastikan data kependudukan dan alasan pergantian foto telah memenuhi ketentuan yang berlaku. - Lakukan perekaman foto terbaru
Jika dokumen dinyatakan lengkap, petugas akan mengarahkan Anda ke ruang perekaman. Foto baru akan diambil menggunakan kamera khusus milik Dukcapil yang terhubung langsung dengan sistem administrasi kependudukan. - Menunggu proses penerbitan KTP-el baru
Setelah proses foto selesai, petugas akan memproses pencetakan atau penerbitan KTP elektronik dengan foto terbaru. Waktu penyelesaian dapat berbeda-beda tergantung kebijakan dan antrean di masing-masing kantor Dukcapil.
Dengan mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah, proses pergantian foto KTP dapat dilakukan secara sah dan sesuai aturan. Selain menjaga keakuratan data kependudukan, pembaruan foto juga membantu memastikan identitas pemilik KTP tetap mudah dikenali saat digunakan dalam berbagai layanan administrasi maupun pelayanan publik.


