Dalam pandangan Syaikh Prof. Dr. Ali Jum’ah, meskipun hisab memiliki kekuatan ilmiah yang tinggi, rukyat tetap dipertahankan sebagai al-aṣl (prinsip dasar) dalam penentuan awal bulan Hijriah. Hal ini didasarkan pada landasan nash al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 185) serta hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, yang secara historis menjadi rujukan utama dalam praktik penetapan kalender Islam klasik.
Validitas Ilmiah Hisab dan Peran Korektifnya
Syaikh Ali Jum’ah mengakui bahwa hisab memiliki kedudukan kuat karena berbasis pada perhitungan astronomi yang bersifat pasti dan terukur. Dalam hal ini, ia mengadopsi pandangan ulama klasik seperti Imam Taqi ad-Din as-Subki, yang menyatakan bahwa data hisab yang bersifat qath’ī dapat berfungsi sebagai korektor terhadap kesaksian rukyat yang bersifat zannī (dugaan). Dengan demikian, apabila terdapat kesaksian rukyat yang bertentangan dengan perhitungan astronomis yang akurat, maka kesaksian tersebut dapat ditolak.
Kompromi antara Teks dan Sains Modern
Pendekatan Syaikh Ali Jum’ah menunjukkan upaya kompromi antara otoritas teks keagamaan dan perkembangan ilmu pengetahuan modern. Ia menegaskan bahwa tidak terdapat larangan syar’i dalam penggunaan hisab untuk menentukan awal bulan Hijriah. Bahkan, dalam konteks kemaslahatan (maṣlaḥah) dan kemudahan (taisīr), penggunaan hisab dinilai sangat relevan, terutama untuk menyatukan kalender umat Islam di berbagai wilayah dunia.
Konteks Sosial dan Tradisi Keilmuan
Pendekatan ini juga tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial dan intelektual Mesir yang memiliki tradisi panjang dalam ilmu falak dan astronomi. Keberadaan institusi ilmiah serta perkembangan observatorium di dunia Islam turut membentuk cara pandang yang lebih terbuka terhadap integrasi antara rukyat dan hisab. Sebagai seorang mufti, Syaikh Ali Jum’ah juga mempertimbangkan aspek sosial, psikologis, dan kebutuhan umat dalam setiap fatwanya.
Kesimpulan
Pemikiran Syaikh Ali Jum’ah mencerminkan pendekatan integratif yang berusaha menyatukan rukyat dan hisab dalam satu kerangka epistemologis yang seimbang. Rukyat tetap dipertahankan sebagai dasar normatif berdasarkan nash, sementara hisab diakui sebagai instrumen ilmiah yang akurat dan berfungsi sebagai penguat bahkan korektor. Dengan demikian, gagasan ini merepresentasikan sintesis antara turāts (tradisi keilmuan Islam), sains modern, dan realitas kontemporer umat Islam, yang bertujuan mewujudkan sistem penanggalan Hijriah yang lebih akurat, rasional, dan aplikatif.


Komentar